Amicus curiae

Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut ‘friends of the court’ yang artinya ‘sahabat pengadilan’. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya.

Melansir situs ICJR, amicus curiae adalah adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan suatu bentuk intervensi untuk melakukan perlawanan.

Dalam sejarahnya, amicus curiae ini merupakan konsep hukum yang berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan mulai diterapkan dalam sistem hukum common law. Seiring perkembangan hukum di Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law, praktik amicus curiae juga mulai diterapkan.

Dalam sistem hukum common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke-14. Kemudian pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Berikut ini beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae menurut All England Report:

  1. Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu
  2. Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara
  3. Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus
  4. Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.