Eksepsi

Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan. Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

  • Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan. Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)
  • Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel:
    • Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat/penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, yaitu: tidak menyatakan secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif; tidak menjelaskan identitas para pihak yang berperkara; tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan; serta tidak mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.
    • Eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa adalah tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.
    • Eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Eksepsi Obscuur Libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
  • Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:
    • Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntuu umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini. Contohnya belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
    • Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa kepada penggugat/penuntut umum yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan karena masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan. Contohnya perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).