Glossary

I

Intradermal

Intradermal (ID) adalah teknik pemberian obat atau cairan dengan cara menyuntikkannya ke dalam lapisan dermis, yaitu lapisan kulit tepat di bawah epidermis. Sudut penyuntikan untuk teknik ini sangat landai, biasanya antara 5° hingga 15°. Berikut adalah detail mengenai prosedur dan…

Intramuskular

Intramuskular (IM) adalah teknik pemberian obat dengan cara menyuntikkannya langsung ke dalam jaringan otot. Karena otot memiliki banyak pembuluh darah, obat yang diberikan melalui jalur ini diserap lebih cepat dibandingkan jalur subkutan, namun lebih lambat dibandingkan jalur intravena. Berikut adalah…

Intravena

Intravena (IV) adalah metode pemberian obat atau cairan yang dilakukan secara langsung ke dalam pembuluh darah vena. Dari seluruh teknik injeksi, intravena memiliki kecepatan aksi (onset of action) yang paling cepat karena obat tidak perlu melewati proses penyerapan (absorpsi) di…

Istilah Pengajuan

Banding: Upaya hukum yang bisa ditempuh kedua pihak untuk menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri sehingga akan dilanjutkan ke pengadilan tinggi. Kasasi: Kedua pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi…

Istilah Peserta Sidang

Hakim: Pejabat hukum yang melakukan kekuasaan mengadili suatu perkara dan memimpin persidangan yang diatur dalam Undang-Undang. Jaksa Penuntut Umum: Pejabat hukum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ditangani. Tersangka: Seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya…

Istilah Proses Persidangan

Laporan: Hak atau kewajiban seseorang berdasarkan Undang-Undang untuk memberitahukan pejabat berwenang bahwa telah, sedang atau diduga terjadi suatu peristiwa tindak pidana. Pengaduan: Pemberitahuan yang disertai dengan permintaan penindakan secara hukum dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang atas tindak pidana aduan yang…

Istilah Putusan Hakim

Putusan berkekuatan Hukum Tetap: Putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan…

Istilah Untuk Putusan

Hukuman Mati: Pidana mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan oleh suatu negara kepada seseorang sebagai hukuman atas suatu tindak kejahatan yang dilakukannya. Hukuman Penjara Seumur Hidup: Merupakan pidana penjara yang dijatuhkan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Hukuman Kurungan: Hukuman yang dikenakan…

Iudex non ultra petita

Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur - hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

Iustitia Est Constans et Perpetua Voluntas

iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere: Keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada habisnya untuk memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
J

Jaksa

Jaksa Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jatuh tempo

Jatuh tempo, Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan

Judex

Judex, Hakim Judex facti (dalam hukum perdata)Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi

Judex debet judicare

Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.