Accusatoir
Accusatoir adalah Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan. Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.
Acta van Dading
Akta Van Dading (Acta Dading) adalah kesepakatan perdamaian, yakni akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Dimungkinkan memiliki kekuatan…
Actio in pauliana
Actio in pauliana, Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actio Popularis
Actio Popularis adalah Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Dikenal juga sebagai Citizen Law Suit.
Actor rei forum sequitur
Actor rei forum sequitur, Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actor sequitur forum rei
Actor sequitur forum rei, Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Actory in cumbit probatio
Actory in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
Ad Hoc
Ad Hoc adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Beberapa contoh dari konsep ad hoc ini ialah adanya hakim ad hoc, panitia ad hoc maupun badan ad…
Adaequatio intellectus et rei
Adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
Adagium
Adagium/ada·gi·um/ n pepatah; peribahasa: sebuah -- Latin menyatakan “Ubi societas ibi justicia”, artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan).
Addendum
Addendum adalah Tambahan klausula dalam perjanjian yang dituliskan secara terpisah namun memuat konten satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian asalnya. Addendum di Indonesia biasa digunakan untuk merubah suatu perjanjian/kontrak yang mana sedikit kurang tepat dari sisi bahasa.
Administrasi perkara
Administrasi perkara, Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Adopsi
Adopsi adalah pengangkatan anak yang dalam Bahasa Inggris disebut Adoption dan dalam Bahasa Belanda ialah Adoptie. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah adopsi melainkan pengangkatan anak. Istilah ini sekarang lebih populer digunakan untuk pengambilalihan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan…
Advokasi
Advokasi, Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Advokat, Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat. Penasehat hukum, Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan…
Aequo et bono
Aequo et bono; Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.