Komisi Pemberantasan Korupsi: Yudikatif atau Eksekutif?

Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK (Foto: mediaindonesia.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga yang terus mendapatkan perjuangan dari rakyat untuk bisa mendapatkan keadilan dalam berkehidupan di Negara Indonesia tercinta ini. Tapi, apa kedudukan Lembaga tersebut di Indonesia? Yudikatif, atau Eksekutif? Begini jelasnya.Ayu Maesaroh, konsep organisasi – organisasi.co.id

Panggung dunia manusia memang tidak pernah ada habisnya. Ada begitu banyak reka adegan yang kadang menggelitik, membuat sedih, bangga, tapi ada juga yang membuat semua amarah itu keluar bagi para penontonnya.

Bacaan Lainnya

Dengan berbagai watak yang ada, rasanya membuat panggung sandiwara dunia benar-benar menjadi hal yang sangat megah, unik, namun juga ingin menutup panggung tersebut secara bersamaan.

Melihat konflik yang ada, perbuatan para orang-orang yang menggunakan jas kehormatan, memakai dasi kewibawaan mereka. Merenggut tanpa ampun hak-hak para warganya.

Memperkaya diri menginjak lebih dalam kepada orang lain. Begitulah konsep yang ada di diri mereka. Mau tidak mau, akhirnya para warga berbondong-bondong, mengadu kepada Pemerintah, untuk membentuk karakter yang bisa menyelamatkan mereka.

Dari para orang-orang berdasi dan berjas, yang selalu apatis, mementingkan diri sendiri daripada keinginan para warganya. Padahal, mereka berasal dari rakyat, dan mengabdi untuk rakyat, bangsa, dan negara.

Maka, terbentuklah KPK, atau kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang menjadi tombak bagi masyarakat, untuk memberantas para koruptor, penjahat paling jahat di wilayah mereka tinggal.


Wewenang, Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, definisi
Wewenang KPK (Foto: voi.id)

Yang kemudian lembaga tersebut mempunyai tugas dan wewenang, untuk mereka bisa mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat wilayah kekuasaannya.

Pun dengan mandat dari seorang Pemimpin yang membentuk mereka, untuk menjadi lembaga yang objektif, dapat menegakkan keadilan di wilayah kekuasaannya, tanpa pandang bulu kepada orang-orang yang menjadi koruptor, dan sebagainya.

Maka, berikut tugas dan wewenangnya.

Tugas KPK

Adapun beberapa tugas KPK yang perlu dilakukan, tanpa terkecuali, antara lain:

  • Melakukan koordinasi tentang melakukan tindak pidana korupsi kepada instansi yang berwenang
  • Melakukan supervisi tentang tindakan pidana korupsi kepada instansi yang berwenang
  • Melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyidikan, penyelidikan, sampai dengan penuntutan terhadap tindakan tersebut
  • Melangsungkan kegiatan pencegahan hal tersebut
  • Memonitor penyelenggaraan pemerintahan.

Wewenang KPK

Selain itu, ada wewenang yang juga di dapatkan oleh KPK, terkait dengan tindakan korupsi yang perlu diberantas. Beberapa wewenang tersebut antara lain:

  • Melaksanakan koordinasi terkait dengan penyidikan, penyelidikan, sampai dengan penuntutan terhadap tindakan korupsi.
  • Menetapkan sistem koordinasi terkait pemberantasan korupsi, dalam hal tersebut adalah sistem pelaporannya.
  • Meminta informasi terkait dengan kasus pemberantasan korupsi, kepada beberapa instansi yang terkait.
  • Melaksanakan pertemuan ataupun beberapa kegiatan yang sama terkait dengan pemberantasan tindakan korupsi, dengan beberapa instansi lembaga yang terkait.
  • Juga berwenang untuk meminta laporan kepada instansi yang ada kaitannya dengan kasus pidana korupsi.

Itulah beberapa wewenang serta tugas yang harus diemban oleh KPK, sebagai salah satu lembaga penyelamat dari masyarakat wilayahnya.


Garis Koordinasi KPK

Contoh struktur di KPK (Foto: kpk.go.id)

Selaras dengan hal tersebut, ada beberapa hal juga yang masih berkaitan dengan topik tersebut, ialah mengenai garis koordinasi dari pegawai KPK, mengenai pelaporan pertanggungjawaban mereka, kepada siapa.

Beberapa koordinasi dari Lembaga tersebut antara lain:

Deputi Bidang Supervisi dan Koordinasi

Bidang ini lebih fokus kepada perumusan mengenai koordinasi terhadap tindakan korupsi yang akan dilaksanakan. Mereka pun mempunyai tugas dan wewenang.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Internasional untuk Mahasiswa: 7 Daftar

Salah satunya adalah melaksanakan koordinasi dengan lembaga hukum yang terkait, tentang beberapa kegiatan seperti penyidikan, penyelidikan, sampai penuntutan kasus tersebut.

Deputi ini, memiliki beberapa bawahan yang nantinya akan membantu beberapa kegiatan mereka, yakni:

  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah I – V
  • Sekretaris Direktorat Koordinasi dan Supervisi

Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Untuk sekretariat deputi bidang tersebut, lebih kepada membantu Ketua deputi, yang mana membawahi beberapa Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah.

Sekretaris nantinya akan membawahi kelompok jabatan fungsional, yang juga membawahi Direktorat Koordinasi dan Supervisi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Bidang ini lebih fokus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindakan pidana korupsi, dengan merumuskan beberapa kebijakan di bidang-bidang tersebut.

Tugas dan wewenang dari bidang tersebut salah satunya adalah merumuskan beberapa kebijakan mengenai pendidikan dan edukasi masyarakat.

Dalam bentuk kampanye anti korupsi, jejaring pendidikan, sosialisasi, dan beberapa bentuk yang lainnya. Bidang tersebut membawahi beberapa Direktorat, antara lain:

  • Direktorat jejaring pendidikan
  • Sosialisasi dan kampanye anti korupsi
  • Peran masyarakat
  • Pendidikan serta pelatihan terhadap anti korupsi
  • Deputi bidang pendidikan dan peran masyarakat.

Bidang Penindakan Eksekusi

Deputi ini adalah salah satu bidang dari KPK, yang menyiapkan rumusan dan juga menindaklanjuti atas kebijakan penuntasan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam beroperasi, badan tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang menjadi patokan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya dengan melakukan perumusan kebijakan secara teknis, seperti dalam ranah penyidikan, penyelidikan, pelacakan terhadap pidana korupsi, dan juga pencucian uang.

Bidang tersebut membawahi beberapa komponen, antara lain:

  • Direktorat Penyelidikan
  • Bidang Penyidikan
  • Bidang Penuntutan
  • Direktorat Labuksi, serta
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan serta Eksekusi

Inspektora

Tugas dari inspektora, adalah mengawasi jalannya kelancaran dari kegiatan yang ada dalam KPK. Selain hal tersebut, inspektora juga mempunyai wewenang.

Yakni salah satunya mengawasi segala berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para pegawai dari KPK, mulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan, sampai dengan hasilnya.

Pusat Perencanaan Strategi Pemberantasan Korupsi

Seperti namanya, pusat tersebut bertugas sebagai penyiapan dalam berbagai kegiatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti misalnya menyiapkan kebijakan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, sampai dengan keterlaksanaan kegiatan , serta managemen resiko.

Pusat tersebut membawahi beberapa elemen, antara lain:

  • Bidang perencanaan strategis
  • Organisasi dan tata laksana, serta,
  • Pengelolaan kinerja serta resiko.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring

Deputi ini juga mendapatkan tugas, yakni sebagai bidang yang merumuskan serta melaksanakan kebijakan pada pemberantasan korupsi.

Bidang ini juga mempunyai tugas serta wewenang lain, seperti misalnya melaksanakan beberapa kajian, atau telaah riset dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dari Deputi tersebut.

Mereka membawahi beberapa hal, antara lain:

  • Direktorat LHKPN
  • Gratifikasi serta pelayanan publik
  • Bagian monitoring
  • Direktorat anti korupsi Badan Usaha, serta
  • Sektretariat Deputi Pencegahan serta Monitoring

Itulah beberapa garis koordinasi dari struktur KPK, yang kemudian tanggungjawab tersebut, akan dipertanggungjawabkan di depan khalayak umum, seperti menggunakan media sebagai penyebar berita yang ada, dan sebagainya.


Apakah KPK Yudikatif atau Eksekutif?

Tapi, akan memunculkan pertanyaan apakah KPK termasuk dalam Lembaga Negara Indonesia? Yudikatif, atau Eksekutif?

Seperti yang dilansir dari news.detik.com dalam wawancaranya dengan ketua MK, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, adalah lembaga yang terbentuk oleh pemerintah degan kedudukan independen.

Tidak boleh adanya campur tangan lembaga Pemerintah tertentu seperti legislatif, yudikatif, bahkan sampai dengan eksekutif, bisa ikut campur dalam kegiatan mereka.

Ada pembentukan KPK tersebut memang pada dasarnya mengubah keadaan wilayah Indonesia, untuk bersih dari para koruptor yang merugikan Negara.

Organisatoris lain baca ini: Kultur Perusahaan: Pengertian, Ciri Dan 5 Contoh

Yang membuat semua rancangan kegiatan atau tujuan yang harusnya sudah tercapai, malah harus terhambat, bahkan terhenti karena perbuatan mereka.

Dalam wawancara tersebut, mengatakan bahwa lahirnya KPK, karena adanya sebuah paradigma yang berubah, dan perlu adanya lawan dalam paradigma, tersebut.

Hal ini yang menjadi fokus adalah paradigma pemerintahan. Yang mana ada beberapa keanehan yang terjadi, sehingga perlu adanya tindak lanjut untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Sejarah Pembentukan KPK

Sejalan dengan hal tersebut, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan terdapat sejarah pencatatannya bahwa lembaga tersebut sudah eksis sejak lama.

Awal mula terbentu KPK, adalah pada tahun 1999 yang mulai menuai berbagai konflik di Indonesia. Kemudian lahirlah beberapa UU yang mengatur tentang pembentukan serta peraturan untuk lembaga tersebut.

Mulai dari UU No 28 Tahun 1999, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, serta bebas dari KKN, kemudian UU No 31 Tahun 1999.

Kemudian di tahun berikutnya, UU No 31 Tahun 1999, diganti oleh beberapa rancangan UU berikutnya, yakni UU No 20 Tahun 2001, yang kemudian hal tersebut menjadi cikal bakal dari pembentukan KPK.

Hingga sampai sekarang, KPK sudah puluhan tahun eksis di Indonesia dengan sederet kasus korupsi yang mereka pengang.

Serta menjadi bukti, bahwa Negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ada waktu dimana kita sebagai bangsa perlu memperlihatkan gigi taring kita, untuk bisa memberikan pengertian bahwa kesejahteraan rakyat harus diprioritaskan terlebih dahulu.

Asas-Asas KPK

Asas KPK (Foto: mediaindonesia.com)

KPK tidak serta merta menjalankan tugas mereka dengan begitu saja, tanpa adanya asas yang menjadi pedoman mereka, dalam menjalankan tugas.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan: Pengertian, Ciri dan 4 Jenis

Bahkan hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU No 19 Tahun 2019. Yang mana asas tersebut antara lain:

Kepastian Hukum

Aspek ini lebih kepada ranah pengutamaan terhadap perundang-undangan dan peraturan lainnya dalam menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan KPK.

Keterbukaan

Adalah aspek yang mengharuskan para anggota lembaga KPK, untuk bisa membuka diri kepada masyarakat, dengan tujuan memperoleh informasi yang akurat, valid, jujur, benar, serta tidak ada faktor diskriminatif.

Akuntabilitas

Asas ini lebih kepada hasil dari kegiatan KPK, harus bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka, kepada masyarakat secara luas.

Kepentingan Umum

Para anggota harus mementingkan kepentingan umum, dengan cara aspiratif, akomodatif, serta selektif, sehingga kesejahteraan dapat tercapai.

Proporsionalitas

Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak mereka adalah menyidik, menyelidiki dan menuntut kasus pemberantasan korupsi.

Sedangkan kewajiban mereka adalah menyampaikan laporan hasilnya kepada DPR, Presiden, serta masyarakat luas.

Penutup

Itulah beberapa pembahasan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari pembahasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa Negara ini sedang tidak baik-baik.

Terlepas dari pandemi yang menjadi permasalahan teramat genting, pun dengan mereka para berdasi dan menggunakan jas terhormat mereka.

Perlu adanya kefokusan juga kepada mereka. Mulai dari segala kinerja, perlakuan, sampai dengan prioritas mereka kepada rakyatnya. Kita tidak pernah tahu bagaimana perlakuak mereka kelak kepada rakyat setelah menjabat.

Dan, entah berapa kasus lagi yang akan KPK pegang. Harusnya, hal tersebut menjadi pukulan terbesar bagi mereka, yang berada di lingkungan tersebut dan sadar, bahwa rakyat tidak pernah menuntut neko-neko.

Yang mereka tuntut, hanya kesejahteraan dan keadilan.

Sekian ulasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka

  1. Struktur KPK
  2. Tugas KPK
  3. Sejarah KPK
  4. Kedudukan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *