Non Kementrian: Pengertian dan 10 Daftar Lembaga

Non kementrian
LPNK (Foto: kabarlumajang.pikiran-rakyat.com)

Non kementrian, adalah gelar untuk para Lembaga yang terbentuk atas keputusan Presiden untuk membantu dalam menyelesaikan beberapa tugas kepemerintahan. Berikut beberapa pembahasan tentang pengertian dan daftar lembaganya. Ayu Maesaroh, konsep organisasi – organisasi.co.id

Kita pasti sudah tidak asing dengan beberapa nama ini, seperti BMKG, BNN, BKPM, dan sebagainya. Mereka adalah organisasi yang juga mempunyai andil besar dalam membantu menjalankan beberapa pekerjaan pemerintah dari beberapa aspek.

Bacaan Lainnya

Yang kemudian hal tersebut dikoordinasikan kepada para menteri, untuk hasilnya diberikan kepada pemimpin Negara Indonesia, yakni sang Presiden.

Seperti misalnya BMKG, yang merelakan diri mereka untuk memahami keadaan bumi serta seisinya, yang mana bisa berpotensi menjadi penyebab bencana alam.

Dengan teliti dan sabar, mereka mengawasi di setiap pergerakan yang ada. Entah dari aspek pergeseran lempeng bumi, gunung yang tiba-tiba ‘batuk’, mengeluarkan laharnya.

Ataupun gerak-gerik dari pantai yang ada di Indonesia. Mulai dari pasang surut, potensi bisa menghasilkan tsunami, dan sebagainya.

Tapi, apa sebenarnya mereka? Dan kenapa mereka bisa se-penting itu untuk sebuah negara, terutama untuk Indonesia? Berikut beberapa pembahasannya.


Pengertian Organisasi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian

Pengertian lembaga pemerintah non kementrian
Rapat LPNK (Foto: pantauriau.com)

Menurut beberapa literatur yang ada, mengatakan bahwa Lembaga Pemerintah Non Kementrian, adalah salah satu lembaga yang terbentuk atas dasar keputusan dari Presiden.

Dengan melaksanakan berbagai pekerjaan yang diutus dari Presiden. Kemudian mereka akan mengkoordinasikannya kepada pemerintah melalui beberapa para menteri yang nantinya akan mengawasi mereka.

Otomatis, pemimpin dari lembaga bentukan pemerintah tersebut, berada di posisi bawah kementrian yang nantinya akan mengkoordinasikan hasil dari pekerjaan mereka kepada pemerintah.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan: Pengertian, Ciri dan 4 Jenis

Dulunya sebelum berubah menjadi LPNK, organisasi tersebut bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Kemudian seiring berjalannya waktu, lembaga tersebut berubah, dengan menggunakan nama demikian sempai dengan sekarang.

Lalu, bagaimana tujuan dari beberapa Lembaga tersebut? Apa saja yang mereka kerjakan?


Tujuan Lembaga Pemerintan Bukan Kementrian

Secara garis besar, Lembaga Pemerintah Bukan Kementrian, mempunyai tujuan yang menjadi dasar mereka terbentuk. Ialah membantu Presiden dalam melaksanakan beberapa kegiatan.

Yang mana berkaitan dengan urusan negara dan wilayahnya. Dan seperti yang sudah disinggung sebelumnya, mereka akan melakukan beberapa hal yang nantinya menjadi mandat dari Pemerintah.

Setelah itu, hasilnya akan mereka koordinasikan kepada pemerintah lewat para menteri yang menjadi pihak koordinator secara langsung kepada Pemerintah.

Yang kemudian tujuan tersebut, terbagi atas beberapa fungsi dari Lembaga tersebut. Antara lain:

  • Mendukung serta membantu Pemerintah dalam bidang managemen pemerintahan. Contoh daripada LPNK antara lain Lembaga Arsip Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sebagainya.
  • Melaksanakan fungsi dan mendukung kegiatan pemerintan dalam bidang subtansi pemerintahan tertentu. Contoh LPNK ialah: Biro Pusat Statistik (BPS), BASARNAS, BMKG, dan sejenisnya.
  • Menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan regulasi publik. Conth LPNK adalah: BPOM, serta BP2MI.
  • Melaksanakan beberapa kegiatan di bidang pengkajian serta penelitian. Contohnya: LIPI, BPPT, LAPAN, dan sejenisnya.

Dari beberapa fungsi tersebut, beberapa lembaga akan mengkoordinasikan kepada pihak yang nantinya akan memaparkan hasilnya kepada Presiden, dalam hal ini adalah para mentri yang menjadi koordinator mereka.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai alur daripada koordinasi dari para pemimpin lembaga kepada mentri yang akan memaparkan kepada Presiden.


Jalur Kordinasi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa beberapa Lembaga Pemerintah Bukan Kementrian tersebut, mereka akan mengkoordinasikan hasil pekerjaan mereka kepada koordinator yang ada.

Kemudian nantinya koordinator akan memberikan hasil kerja mereka kepada Presiden, selaku orang yang membentuk Lembaga tersebut.

Hingga kemudian hasil tersebut bisa disampaikan langsung oleh Presiden kepada khalayak umum lewat beberapa media yang ia undang.

Atau mengutus menteri tersebut (yang menjadi koordinator) ataupun pemimpin daripada Lembaga, untuk memaparkan hasil dari pekerjaan mereka.

Organisatoris lain baca ini: Zaman Mesolitikum

Beberapa jalur dari lembaga tersebut antara lain:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia = Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Badan Kepegawaian Negara = Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • BPOM = Menteri Kesehatan
  • BP2MI = Kementrian Ketenagakerjaan
  • Badan Pengawasan Tenaga Nuklir = Riset dan Teknologi Indonesia atau Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  • BPPT = Riset dan Teknologi Indonesia / Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  • Badan SAR Nasional = Menteri Perhubungan
  • Lembaga Administrasi Negara = Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Lembaga Ketahanan Nasional = Menteri Pertahanan
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia = Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Itulah beberapa daftar Lembaga Pemerintah Bukan Kementrian, beserta dengan jalur koordinasi mereka. Kemudian, ada beberapa penjelasan mengenai jenis dari berbagai Lembaga tersebut, antara lain:


Daftar dan Penjelasan Singkat Lembaga Pemerintah Non Kementrian

Daftar LPNK (Foto: panduandapodik.id)

Kita pasti sudah paham jumlah dari Lembaga Pemerintahan Bukan Kementrian, dengan berbagai job desc mereka untuk mempertanggungjawabkannya kepada Presiden.

Melalui jalur koordinasi yang sudah tersedia, yang kemudian dalam pekerjaan mereka, semua hasil tersebut harus mereka koordinasikan. Lalu, apa saja tugas daripada Lembaga-lembaga tersebut? Berikut beberapa penjelasannya.

Arsip Nasional Republik Indonesia

Adalah salah satu Lembaga Non Kementrian yang harus mengemban tugas dari Pemerintah, yakni melaksanakan beberapa tugas negara di bidang pengarsipan, dengan berpedoman pada perundang-undangan.

Fungsi dari ANRI tersebut antara lain:

  • Mengkaji beberapa kebijakan yang dibuat dalam masalah pengarsipan
  • Melakukan koordinasi untuk kegiatan fungsional pada bidang pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan beberapa kegiatan pembinaan serta pelayanan administrasi umum pada beberapa bidang, seperti perencanaan umum, humas, tata usaha, dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengarsipan nasional
  • Sebagai pelindung, penyelamat, serta pengelola daripada arsip-arsip negara, serta
  • Sebagai penyelenggara terjadinya kegiatan sistem dan jaringan informasi kearsipan negara.

Badan Kepegawaian Negara

Tugas daripada Lembaga ini, yang pasti mengelola dan memanagemen beberapa Aparatur Negara, seperti beberapa pejabat ASN, dan lainnya.

BKN, sendiri mempunyai visi, yakni Mewujudkan pengelolaan yang profesional, serta berintegritas, sebagai wujud dukungan agar tercapai Negara Indonesia yang maju, dan berdaulat, mandiri, serta mempunyai kepribadian atas landasan gotong royong.

Fungsi dari BKN antara lain:

  • Menyusun dan menetapkan peraturan yang menyangkut bidang managemen kepegawaian
  • Melakukan beberapa hal seperti pemberhentian, mutasi, pengadaan, pensiun, dan beberapa hal yang menyangkut dari Tenaga Negeri Sipl
  • Menyelenggarakan managemen administrasi pensiun bagi para Tenaga Pegawai Sipil, serta Mantan Pegawai Sipil
  • Mengadakan sistem informasi kepegawaian
  • Menjadi pelaksana dalam kegiatan pengawasan serta pengendalian untuk kegiatan managemen kepegawaian
  • Menjadi penyelenggara dan pihak yang dapat mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil
  • dll

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Sesuai dengan namanya, tugas dari BKKBN, adalah melaksanakan beberapa tugas dari pemerintah, mengenai bidang kependudukan, serta program keluarga berencana.

Fungsi dari BKKBN antara lain:

  • Pihak yang merumuskan kebijakan secara nasional, pemaduan, serta sinkronisasi dari bidang KKB.
  • Menetapkan norma, standar, prosedur, serta kriteria pada bidang KKB
  • Melakukan kegiatan komunikasi dan edukasi di aspek keluarga berencana
  • Menyusun sistem program KKBPK
  • Mengelola tenaga penyuluh dari pihak KB atau petugas lapangannya.
  • Mengelola dan menjadi pengendali sistem informasi keluarga,
  • dll

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

BMKG adalah salah satu LPNK yang mendapatkan mandat untuk menjalankan beberapa tugas seperti di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Modern: Pengertian, 7 Ciri, dan Teori

Meliputi cuaca, keadaan beberapa wilayah Indonesia, dan sebagainya. Adapun fungsi dari BMKG, yakni:

  • Merumuskan kebijakan nasional serta umum, di bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika.
  • Merumuskan beberapa kebijakan teknis di bidang tersebut
  • Melaksanakan koordinasi kebijakan, perencanaan, serta program pada aspek tersebut
  • Menyuguhkan informasi terkait dengan bidang tersebut kepada beberapa pihak yang terkait, termasuk ke masyarakat secara umum.
  • Menyuguhkan informasi peringatan terkait beberapa fenomena yang berpotensi bencana alam ke khalayak umum dan beberapa pihak terkait, seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus, dan sejenisnya.
  • Mengadakan kerjasama secara internasional di aspek yang sama
  • Pelaksanaan kegiatan managemen data di aspek meteorologi, klimatologi, serta geofisika.
  • dll.

Badan Narkotika Nasional

Lembaga tersebut lebih menitikberatkan kepada permasalahan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan beberapa obat terlarang.

Seperti misalnya peredaran, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pun dengan lembaga tersebut melakukan beberapa tugas seperti membuat kebijakan mengenai pencegahan pemberantasan, dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.

Fungsi dari BNN tersebut, antara lain:

  • Menyusun beberapa kebijakan tentang pencegahan penyalahgunaan serta pengedaran narkoba.
  • Menyusun serta merumuskan standarisasi norma dari pelaksanaan prosedur P4GN.
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaa, program, serta anggaran untuk kegiatan BNN
  • Adanya kegiatan untuk merumuskan kebijakan secara teknis untuk beberapa kegiatan seperti pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum, serta kerjasama pada bidang P4GN.
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan serta pelayanan administrasi lembaga.
  • dll

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Lembaga tersebut juga mempunyai tugas dan kewajiban kepada pemerintah dalam penanggulangan terorisme. Untuk koordinasinya sendiri, BNPT akan melakukan koordinasi kepada Menteri bidang politik, hukum serta keamanan.

Fungsi dari BNPT antara lain:

  • Melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan pencegahan terorisme. Seperti membuat kebijakan, strategi sampai dengan merumuskan program penanggulangan pencegahan terorisme di Indonesia.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait seperti penegak hukum, dalam bidang tersebut.
  • dll

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Selanjutnya adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian lainnya yang juga penting dalam aspek ketenagakerjaan misalnya BP2MI.

Yang mana tugas dari Lembaga tersebut, ialah mendukung presiden secara teknis serta administratif dalam penyelenggaraan perlindungan serta penempatan kerja bagi masyarakatnya.

Badan Pengawasan Obat dan makanan

Adalah Lembaga Bukan Kementrian lain yang mendapatkan mandat dari pemerintah, untuk mengawasi beberapa kegiatan di bidang pengawasan obat serta maknan. Baik dalam aspek pengedaran, ataupun sejenisnya.

Tugas utama dari BPOM tersebut antara lain:

  • Mengawasi kegiatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang sudah belaku.
  • Beberapa obat tersebut antara lain: narkotika, psikotripika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen, beberapa produk pangan olahan, dan sejenisnya.

Itulah beberapa dari LPNK yang ada di Indonesia, dan masih banyak lagi beberapa Lembaga Pemerintah Bukan Kementrian yang juga melaksanakan beberapa tugas dan wewenangnya, dan mempertanggungjawabkan kepada Presiden.

Penutup

Itulah beberapa pembahasan mengenai Lembaga Pemerintahan Non Kementrian, dengan jenis dan tugas utama mereka, yang harus dikoordinasikan dengan para atasan yang terkait.

Sehingga dari hal tersebut dapat kita simpulkan, bahwa berbagai kegiatan ada mekanisme yang harus terlaksana. Dan nantinya semua informasi yang di dapat, bisa tersampaikan secara utuh.

Baik kepada pihak yang terkait, ataupun dengan masyarakat secara umum.

Sekian ulasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka

  1. Lembaga Bukan Kementrian dan daftarnya
  2. Definisi LPNK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *