Pekerjaan Guru merupakan sebuah Profesi, dan terdapat organisasi yang mengatur kinerja dan mengontrol kerja mereka untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa bernegara.Professional, Organisasi.co.id
Tidak semua pekerjaan adalah profesi. Namun semua profesi adalah pekerjaan.
Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Memberikan penegasan bahwa pekerjaan guru dan dosen merupakan pekerjaan profesional. Sehingga pekerjannya disebut sebagai suatu profesi.
Karena hal tersebut, maka seorang dengan status guru maupun dosen, disebut berprofesi guru atau berprofesi dosen.
Adapun definisi profesi, dapat dibaca lengkap di Organisasi Profesi, Definisi, Ciri Dan Daftar Yang Formal
Dasar hukum pendidikan di Indonesia, diatur dalam perundang-undangan:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Dalam menjalankan tugas yang dikerjakan, maka mereka telah melewati serangkaian ujian sertifikasi guru maupun dosen.

Prosedur dan Syarat Sertifikasi Guru/Dosen
Dalam menjalankan tugas para guru, mereka mengantongi sertifikat yang didapatkan dengan proses yang panjang.
Beberapa persyaratan sertifikasi guru, yaitu:
- Kualifikasi Akademik : Sarjana (S-1) ataupun Diploma Empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan maupun status PNS aktif mengajar.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan kemendikbud.
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Kualifikasi Sarjana/Diploma Empat berdasarkan bidang studi sesuai Pendidikan Profesi Guru yang diikuti.
- Bebas Narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya (Napza).
- Surat keterangan Sehat jasmani dan jiwa.
- Memiliki kelakuan baik. (Sumber: Kemdikbud.go.id.)
Sementara untuk sertifikasi Dosen, memenuhi syarat sebagai berikut:
- Status Dosen Tetap, Dosen PNS pada PTS, Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen. Dalam lingkup Depdiknas maupun Non Depdiknas);
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun di PTS. Sebagai Dosen PNS DPK maupun Dosen Tetap Yayasan;
- Jabatan akademik minimal Lektor;
- Pendidikan minimal S2, Terlegalisir.
- Menjalankan Tridharma perguruan tinggi, Beban kerja minimal 12 SKS tiap semester. Di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen Pengajar status PNS DPK dan Dosen Tetap Yayasan;
- Dosen tidak berkualifikasi magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi bilamana: Berusia 60 tahun. Dengan pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen. Atau dengan jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS status DPK).
- PTS pengusul sertifikasi dosen harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa: Bidang IPA 1:20. (maksimal toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (maksimal toleransi s/d 1:45).
Ada banyak prosedur yang dilewati untuk profesi guru dan dosen. Dalam memberikan pelayanan pengajaran yang profesional. Maka kata profesional sangat layak disematkan pada mereka. Denagn semangat dan pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara.
Organisasi Untuk Profesi Guru
PGRI
PGRI merupakan singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.
Masih ingat seragam batik berwarna biru, bertuliskan Tut Wuri Handayani. Nah itu batik Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang juga terpakai bapak ibu guru kita, bukan?.
PGRI berdiri pada tahun 1912, dulu namanya PGHB singkatan dari Persatuan Guru Hindia Belanda.
Surakarta menjadi tempat bersejarah pelaksanaan kongres pertama PGRI 24-25 November 1945.
Dalam kongres di putuskan, bahwa semua yang berstatus guru, adalah anggota PGRI. Tanpa membedakan status tamatan, lingkungan kerja, sosial politik, agama dan suku.
PERGUNU
PERGUNU merupakan singkatan dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama. Di dirikan sejak tahun 1952 sampai sekarang. Tepatnya tanggal 1 Mei 1958 di Surabaya. Menjadikan tempat tersebut sebagai tempat kantor pusat saat itu.
Berlanjut pada Mukhtamar II PERGUNU Tahun 1962, memutuskan bahwa PERGUNU berpindah kantor pusat ke Jakarta. Dan menempatkan PERGUNU sebagai badan Otonom dari “ibu kandungnya” Nahdlatul Ulama.
Dengan Aqidah Islam dan paham Ahlusunnah Wal jama’ah.
Dalam hal perjuangan bangsa, PERGUNU berhimpun dan bertekad menyatukan seluruh anggota untuk semangat kesatuan NKRI. Sebagai cita perjuangan bangsa dan Negara.
Meneruskan perjuangan para pendiri bangsa Indonesia, terutama ide perjuangan KH Wahid Hasyim (pendiri NU). Sebagai salah satu tokoh pendiri Bangsa Indonesia. Dan namanya terabadikan pula sebagai Anggota BPUPKI dan PPKI. Yang berjuang merancang Dasar dan Azas Negara Indonesia sebelum kemerdekaan.
IGI
Selain dari PGRI dan PERGUNU, juga ada IGI atau singkatan dari Ikatan Guru Indonesia. Sebagai salah satu organisasi profesi guru di tanah air.
Tidak bermaksud melakukan perlawanan atau keluar dari Bingkai PGRI. Tapi IGI ini berdiri atas dasar koneksitas antar guru di berbagai daerah dan pulau di tanah air Indonesia.
Awalnya hanya bernama Klub Guru Indonesia (KGI) yang di dalamnya terdapat guru dari berbagai dimensi bidang pengajaran.
KGI mengadakan kegiatan-kegiatan di berbagai daerah, dan melakukan komunikasi dengan cara Daring. Memanfaatkan sarana teknologi sebagai alat komunikasi.
Dengan intensitas kegiatan KGI, maka wilayah dan kota secara sukarela membentuk diri secara kewilayahan. Untuk membangun komunikasi lokal/wilayah. Semakin hari bertambah banyak wilayah dan cabang KGI yang terbentuk.
Menteri Pendidikan Nasional memberikan apresiasi atas inisiasi para guru tersebut. Terutama dukungan dari pemerintah provinsi dan daerah atas kinerja mereka.
Dan akhirnya Pemerintah Pusat melalui Kementrian Hukum dan Ham. Memberikan status formal Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi resmi. Dengan Nomor: AHU-125.AH.01.06.Thn 2009. Bertepatan dengan tanggal 26 November 2009.
IGI melakukan berbagai langkah sosialisasi program kepada anggota dan terutama program-program pendidikan, kepada masyarakat secara luas.
Adapun alamat website, IGI bisa di akses di: Igi.or.id
PGSI
PGSI merupakan singkatan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia.

Berkembangnya Profesi Guru menjasi sebuah pekerjaan yang terminati banyak orang. Menjadikan profesi tersebut memiliki anggota terbanyak dari seluruh profesi yang ada di Tanah Air.
Sehingga mereka membutuhkan wadah yang jauh lebih besar. Pada akhirnya organisasi yang sudah ada, seperti PGRI dan IGI masih dipandang belum bisa mengakomodir kepentingan mereka.
Hal ini ternilai wajar, karena jumlah Guru yang banyak dan pendidikan semakin meningkat. Akhirnya terbentuklah organisasi baru bernama PGSI ini.
Adapun Visi yang mereka usung adalah tidak jauh berbeda dengan organisasi sebelumnya. Yakni; Terwujudnya guru yang profesional, mendorong pendidikan yang demokratis tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, Nilai Agama, Budaya dan Kebhinnekaan.
PGSI, lebih fokus pada perjuangan kesetaraan para guru. Dan juga memperjuangkan anggota untuk disertifikasi, sebagaimana amanat dai UU tentang guru dan dosen. Serta sistem pendidikan Nasional.
FSGI
Selanjutnya yang menjadi wadah pemersatu para guru adalah Federasi Serikat Guru Indonesia di singkat FGSI.
Pada tahun 2011 Bulan Januari di tanggal 21 – 23. Mereka melakukan sebuah pertemuan dengan peserta oleh para guru dari berbagai daerah.
Dan akhirnya mereka bersepakat untuk mendirikan sebuah organisasi bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
FGII
FGII Merupakan singkatan dari Federasi Guru Independen Indonesia. Yang resmi berdiri pada 17 Januari 2002. Di tugu proklamasi mereka memproklamirkan diri dalam satu organisasi yang terhuni oleh para Oemar Bakri.

Federasi ini oleh para guru dari berbagai provinsi, dari Aceh hingga Papua. Mereka dalam derap langkah bersatu untuk berjuang. Dalam pemerataan kesejahteraan guru. Serta penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan pada nilai partisipatif yang akuntabel.
Organisasi Profesi Dosen
Dalam dunia pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi, profesi pendidik terlegitimasi sebagai pekerjaan Dosen. Di dalamnya berhimpun banyak pakar, dengan kualifikasi Minimal Strata II sebagai syarat menjadi seorang dosen hingga S3 dan Professor.
Dalam perkembangannya, para dosen berhimpun dalam berbagai organisasi, sebagai lembaga atau forum pemersatu buat mereka, yakni:
Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)
Assoiasi ini berdiri di zaman reformasi. Yakni tempat para dosen berhimpun seluruh tanah air untuk membentuk wadah forum tepat pada 2 Mei 1998.
Mengusung Visi ADI sebagai organisasi Modern untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam menjalankan Tridarma perguruan tinggi. Meningkatkan daya saing bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Forum Dosen Indonesia (FDI)
Atau dalam bahasa Inggris bernama Indonesian Lecturer Forum (ILF). FDI (Forum Dosen Indonesia) resmi berdiri pada 24 Agustus 2013. Merupakan wadah bagi para dosen. Dalam menjalankan program:
- Advokasi kebijakan publik terkait pendidikan tinggi;
- Advokasi kelembagaan pendidikan tinggi;
- Ad vokasi penguatan dan pengembangan keprofesian dosen;
- Advokasi penyelesaian permasalahan profesionalisme dosen;
- Advokasi dana bantuan pengembangan pendidikan. Dikutip dari neliti.com
Perkumpulan Karier Dosen Indonesia (PERKADOSI)
Masih sangat baru, organisasi Perkadosi berdiri pada 31 Juli 2018, bertujuan untuk mengembangkan karier para dosen. Dalam hal peningkatan kualitas para pendidik.
Disamping itu, mereka menyelenggarakan berbagai kegiatan seminar dan pertemuan ilmiah untuk mengembangkan kemampuan para dosen tersebut.
Alamat Website: perkadosi.web.id
Disamping wadah diatas, terdapat pula beberapa organisasi Dosen lainnya:
- Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI)
- Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)
- Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI)
Demikian beberapa wadah buat profesi Pendidik yang ada ditanah air Indonesia. Jika ada data yang kurang, silahkan isi di kolom komentar.
Organisasi lain: 25 Organisasi Profesi Kesehatan, Tahun Berdiri Dan Syarat Anggota
