Lembaga, atau instansi yang lazimnya tersebutkan sebagai organisasi, dalam menjalankan program maka berpedoman pada Anggaran Dasar dan Rumah TanggaKonsep, Organisasi.co.id
Referensi: Teori Organisasi Dasar, Arti, Struktur, Persidangan Dan Periode Kepengurusan
Pendirian sebuah lembaga dengan manajemen pengembangan yang ada padanya, maka membutuhkan seperangkat aturan yang mengikat organisasi tersebut.
Sebagai Negara Hukum, Maka Indonesia mengatur seperangkat undang-undang, sebagai landasan sebuah wadah dan tidak boleh keluar dari aturan negara atau melawan hukum.
Sehingga perlawanan terhadap hukum negara akan mendapatkan hukum atau sangsi dari negara. Termasuk lembaga, baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi sosial.
Sebagaimana pembahasan dalam: Teori Organisasi Dasar, Arti, Struktur, Persidangan Dan Periode Kepengurusan
Secara internal organisasi mengatur anggota, maka dalam hal pengaturannya membutuhkan aturan.
Apa nama aturan internal organisasi?
Aturan internal organisasi adalah Anggaran Dasar atau penyebutan lain AD, serta Anggaran Rumah Tangga dalam penyebutan berikutnya adalah ART (Biasa juga isebut AD ART).
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD & ART)
Lembaga tanpa AD & ART, maka institusi tersebut berjalan tanpa aturan baku, sementara itu pengurus organisasi yang menjalankan arah organisasi tanpa mengikuti AD & ART sebagai sebuah pelanggaran.
Maka sebuah wadah butuh AD ART untuk mengikat secara internal, kepada seluruh pengurus.
Konsep AD ART
AD ART adalah kedua hal yang berbeda, dimana Anggaran Dasar lebih kepada pembahasan yang lebih luas, sementara itu Anggaran Rumah tangga adalah pembahasan khusus dari AD.
Pengertian AD
Berikut pengertian Anggaran Dasar merupakan seperangkat aturan yang teratur dalam bentuk Bab, Pasal dan Ayat. Maka bagian ini Memuat tentang, nama lembaga, waktu pendirian, tujuan, fungsi, logo, permusyawaratan, komposisi kepengurusan dan sebagainya.
Maka dari itu AD merupakan bentuk dasar atau pedoman dasar menjadi pijakan dan pondasi internal sebuah organisasi.
Pengertian ART
ART atau anggaran rumah tangga merupakan aturan khusus maupun penjelasan dari AD. Dalam penyebutan lanjut, memberikan penjelasan secara terperinci sebuah aturan yang belum terbahas lengkap pada AD.
Susunan BAB, Pasal Dan Ayat Pada AD ART
Dalam AD ART terdapat Bab, Pasal serta Ayat.
Sebelum membuat susunan pasal perpasal dalam AD, maka sebaiknya membuat terlebih dahulu susunan BAB per BAB utuk memudahkan penyusunan Pasal serta ayat-ayat.
BAB I
PENGERTIAN UMUM
BAB II
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Pasal 2
Waktu
Pasal 3
Kedudukan
BAB III
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Pasal 5
Sifat
Pasal 6
Tujuan
BAB IV
ATRIBUT
BAB V
USAHA
BAB VI
KEANGGOTAAN
BAB VII
KEDAULATAN, STRUKTUR DAN MASA JABATAN, SERTA PIMPINAN ORGANISASI
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN,MUSYAWARAH DAN RAPAT
BAB X
KEUANGAN
BAB XI
PENGGAGAS DAN PENDIRI
BAB XII
PEMBUBARAN
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
BAB XIV
PENUTUP
Pembahasan Mengenai Struktur AD
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Dalam Bab ini membahas tentang pengertian umum organisasi dan biasa juga bernama Mukaddimah. Meskipun pada organisasi tertentu tidak mencantumkan pengertian ini dalam bahasa Bab, tetapi menyebutnya pendahuluan.
BAB II
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Selanjutnya Bab ini menjelaskan tentang nama dan singkatan lembaga, kapan berdiri dan kedudukan atau pusatnya berada pada daerah mana. Selanjutnya akan terbagi dalam beberapa pasal.
Pasal 1
Nama
Membahas mengenai nama serta identitas lembaga.
Misalnya: Organisasi ini bernama Persatuan Organisatoris Indonesia, selanjutnya disingkat POI
Pasal 2
Waktu
Berikutnya, Menjawab pertanyaan, kapan secara resmi organisasi ini berdiri oleh para pendiri.
Contohnya, POI berdiri pada Tanggal Duapuluh Satu Bulan Maret Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua (21 Maret 1982).
Pasal 3
Kedudukan
Merupakan pasal yang membahas tentang kedudukan atau posisi sebuah organisasi.
Sebagai contoh POI Berkedudukan pusat di Jakarta, dan akan dibuka cabang-cabang diseluruh Indonesi.
BAB III
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Beradasarkan Undang-udang Nomor 16 Tahun 2017, tentang pendirian Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan, maka semua organisasi harus berasakan Pancasila.
Sehingga pada pasal ini, tidak ada perdebatan dan sebagainya.
Pasal 5
Sifat
Pembahasan mengenai sifat organisasi adalah bersifat sosial, terbuka, kemasyarakatan dan sebagainya sehingga tergambar mengenai posisi sebuah organisasi.
Misalnya, POI merupakan sebuah lembaga yang bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan. Atau contoh lain, POI merupakan sebuah organisasi bersifat kekaderan.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan sebuah lembaga, mengacu pada Visi dan Misi organon. Sehingga untuk memudahkan mengisi bagian ini, silahkan copi paste saja Visi Misi Organisasi yang ada.
Misalnya, Adapun tujuan dari POI adalah pencapaian Visi dan Misi, dengan Visi sebagai berikut, serta Misi sebagai berikut.
BAB IV
ATRIBUT
Dalam Bab ini membahas tentang Atribut sebuah lembaga, Contohnya mencakup Logo, Lambang serta Pataka dan sebagainya.
Pasal 7
Logo
Logo merupakan sebuah struktur gambar sehingga memberikan bayangan mengenai sebuah organisasi sebagai simbolisasi.
Pasal 8
Lambang
Meski pada dasarnya lambang dan Logo memiliki persamaan, oleh sebab itu dalam lambang terdapat struktur logo.
Pasal 9
Pataka
Meski dalam Bendera Pataka berisi Logo, namun yang perlu mendapatkan pembahasan adalah ukuran (besar) bendera tersebut.
BAB V
USAHA
Pada bab ini membahas tentang aktifitas yang menjadi program yayasan, hal ini berhubungan dengan Visi dan Misi, sehingga pembuatan atau penyusunan Bab ini menghubungkan dengan Tujuan sebuah lembaga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Selanjutnya, Bab ini membahas mengenasi siapa saja yang berhak menjadi anggota organisasi. Apakah bersifat umum, atau memiliki batasan umur, pendidikan, asal daerah dan sebagainya.
BAB VII
KEDAULATAN, STRUKTUR DAN MASA JABATAN, SERTA PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 10
Kedaulatan
Selanjutnya Dalam Bagian ini membahas mengenai kedaulatan atau kewenangan tertinggi sebuah organisasi. Secara umum kedaulatan tertinggi sebuah organisasi adalah Kongres atau Musyawarah besar maupun musyawarah luar biasa.
Pasal 11
Struktur Dan Masa Jabatan
Membahas mengenai susunan kepengurusan, teratas sampai terbawah, sebagai sumber untuk membuat bagan organisasi.
Contohnya: Struktur organisasi dengan posisi tertinggi dalam Pengurus harian Ketua Umum dengan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris Umum atau Sekretaris Jenderal dan seterusnya bagian-bagian.
Dalam hal ini Masa Jabatan mencakup Periodisasi kepengurusan, Apakah 2 tahun, 3 ataupun 4 tahun serta 5 tahun, Pasal ini yang mengatur mengenai masa jabatan.
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
Dalam bahasan ini mencapun bagian secara utuh sebuah kepengurusan. Dan ini menjadi sebuah Bab pada sebuah organisasi yang membentuk wilayah maupun cabang atau pengurus daerah pada berbagai Provinsi/Kabupaten Kota.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pada Bab ini menjelaskan mengenai proses pengambilan keputusan, metode pengambilan, musyawaran dan rapat
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
Dalam hal ini pengambilan keputusan organisasi, apakah bersifat terbuka ataupun tertutup.
Pasal 13
Musrawarah dan Rapat
Maka, bagian ini Merupakan pasal yang membahas tentang proses pengambilan sebuah keputusan maupun kebijakan organisasi. Berupa musyawaran dan rapat-rapat organisasi.
Selanjutnya Dalam penyebutan lain, pasal ini adalah Kongres sebagai kata sinonim dengan Musyawarah Besar.
BAB X
KEUANGAN
Membahasn mengenai keuangan, alur pertanggunggung jawaban, serta pelaporan penggunaan dana organisasi, sehingga Bab ini membahas mengenai kewenangan Bendahara dan Bagian Keuangan.
BAB XI
PENGGAGAS DAN PENDIRI
Sebagai suatu bentuk pertanggung jawaban kepada publik, maka organisasi tertentu mencantumkan pendiri maupun penggagas organisasi. Sehingga bab ini berisi daftar nama yang memiliki peran pada pendirian sebuah lembaga.
BAB XII
PEMBUBARAN
Meski baru saja berdiri, namun secara umum organisasi harus tetap mencantumkan mengenai Pembubaran wadah, syarat bubar maupun tata cara pembubaran.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Biasanya menjadi Bab untuk mencantumkan pasal yang belum terbahas pada Bab sebelumnya, membahas hal-hal tertentu dalam organisasi.
BAB XIV
PENUTUP
Jelas
Demikian tentang struktur dalam pembuatan Anggaran Dasar (AD) sebuah organisasi mencakup berbagai bab, sehingga sebuah organisasi mampu membuat aturan dasar untuk anggota.
Adapun bagian Pasal sebegaimana terlihat sebelumnya, silahkan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan, begitu juga ayat perayat yang mengatur secara jelas.
Pembahasan Mengenai Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga membahas secara khusus sebuah aturan yang belum terbahas pada AD. Sehingga Anggaran Rumah Tangga lebih fokus sebagai susunan aturan secara khusus menjelaskan pasal dari AD.
Dalam hal pembuatan Anggaran Rumah Tangga tidak akan susah bilamana AD telah tersusun dengan rapi.
Organisasi lain:
- Struktur Organisasi, Kelebihan Kekurangan, Makna Kotak dan Garis
- Komunikasi Organisasi: Pengertian, 6 Model Dan Fungsi
1 Komentar