Pengertian Badan Usaha, 2 Syarat dan Tingkatan

Pengertian badan usaha
Pengertian badan usaha (Foto: theinsidemag.com)

Badan usaha pengertian, adalah salah satu bidang yang sampai detik ini masih menjadi satu primadona, terutama para anak muda sebagai capaian terbesar di hidupnya. Berikut ulasan tentang pengertian, tingkatan, dan 2 syarat dari masing-masing tingkatan tersebut. Ayu Maesaroh, Konsep Organisasi – organisasi.coid

Menjadi seorang pengusaha, pebisnis, ataupun seorang entrepreneur. Rasanya menjadi satu hal yang sekarang terlihat “wah”.

Bacaan Lainnya

Mengingat mereka terkesan sebagai orang yang pantang akan sebuah pengucapan “menyerah”. Tidak mau kalah dengan rintangan yang ada, walau semua orang mengatakan untuk “berhenti”.

Benar, terkadang mereka yang mempunyai karakter demikian, jika dipikir-pikir sangat irasional akan pola pikir yang mereka punya.

Namun, siapa sangka bahwa dengan ide brliliant yang ada, semua dapat terselesaikan. Namun, di dunia ini bukan hanya mempermasalahkan tentang pengusaha dan badan usaha yang mereka miliki.

Tapi, pemerintah juga memiliki badan usaha sendiri, dengan tujuan agar menjadi satu sokongan alternatif bagi para warganegaranya, agar bisa mendapatkan bantuan kemakmuran lebih baik lagi, ketimbang sebelumnya.

Untuk lebih jelas mengenai definisi dari badan usaha secara general, berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Badan Usaha

Yang pertama adalah pengertian dari badan usaha itu sendiri. Beberapa literatur mengungkapkan bahwasannya badan usaha.

Adalah sebuah kesatuan secara yuridis dan juga ekonomis, dengan tujuan mencari keuntungan atas usaha yang ada.

Berbeda pendapatnya dengan beberapa ahli, mengenai arti dari “badan usaha”, yakni:

Dominick Salvatore

Beliau mengatakan bahwa badan usaha adalah sebuah organisasi, yang mana melakukan kombinasi serta koordinasi dari sumber daya.

Dengan tujuan agar dapat menciptakan suatu barang atau jasa, yang dapat dijual.

KBBI

Berbeda halnya dengan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, memberikan arti bahwa badan usaha, adalah sekumpulan dari orang serta modal.

Yang mana mereka bersinergi di bidang usaha atau pun dunia perusahaan.

UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Mengemukakan tentang “badan usaha”, adalah sekumpulan orang atau pun modal yang menjadi satu kesatuan, entah dengan orang yang melakukan usaha maupun tidak.

Usaha tersebut meliputi dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan jenis lainnya. Untuk jenis BUMN atau singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.

Atau pun milik Daerah, kemudian firma, kongsi, organisasi politik, lembaga, dan lainnya, adalah badan usaha yang termasuk dalam kontrak kolektif, serta tetap.

Jika kita simpulkan, maka badan usaha adalah sebuah organisasi atau pun perkumpulan, yang terdiri atas modal, orang-orang yang berkecimpung dalam usaha, maupun yang tidak.

Kemudian mereka akan menjadi satu kesatuan untuk dapat menghasilkan suatu barang atau jasa, yang dapat menghasilkan, dengan bentuk laba atau pun sejenisnya.

Oleh karenanya dalam pendirian sebuah badan usaha, para pengusaha atau pun pebisnis, perlu memperhatikan satu hal.

Syarat Pendirian Badan Usaha

Pengertian sebuah badan usaha
Syarat pendirian badan usaha (Foto: virtualofficeku.co.id)

Yakni mengenai pengertian dari syarat pembuatan badan usaha. Yang mana terdapat beragam persyaratan yang perlu menjadi perhatian lebih bagi para pelaku usaha.

Termasuk dengan mencari kategori dari perusahaan yang akan terbangun. Mulai dari visi misi, tujuan, sampai dengan target usaha yang akan menjadi bidikan.

Organisatoris lain baca ini: Struktur Organisasi PT Sidomuncul: 2 Strategi

Tidak heran jika kemudian dalam pembangunannya, terdapat beberapa kategori jenjang perusahaan, dengan ketentuan masing-masing, berikut ulasannya:

Badan Usaha Bentuk CV

Untuk pembuatan CV atau singkatan dari Commanditaire Vennootschap, membutuhkan beberapa persyaratan yang harus adanya perurusan satu per satu, bersama dengan pihak yang terkait.

Dalam pendiriannya, membutuhkan beberapa berkas, antara lain:

  1. Akta Pendirian CV
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP
  4. Pengesahan pengadilan akan perusahaan tersebut
  5. SIUP atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Dengan pembahasan demikian:

Akta dan Pendirian CV

Untuk mendapatkan berkas ini, seorang pengusaha harus memenuhi beberapa berkas, yang mana nantinya akan berkaitan dengan notaris, sebagai pihak yang menyetujui serta menandatangani berkas tersebut.

Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP dari Direktur Perusahaan serta Perseroan Pasif atau yang sering dikenal dengan Komisaris.
  2. Fotokopi NPWP dari Direktur Perusahaan juga Komisaris
  3. Mempersiapkan nama untuk CV
  4. Mempersiapkan penjelasan mengenai bidang usaha yang akan dibangun
  5. Foto dari Direktur dengan ukuran 3×4 background berwarna merah.

Untuk hal ini biasanya yang sering gagal adalah karena nama dari CV yang akan mendapati pengajuan, sudah terpakai oleh perusahaan lain sebelumnya.

Jadi di aspek tersebut perlu adanya riset lebih, agar nama CV yang terajukan bisa berlaku dengan mudah, oleh pihak notaris.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Pembuatan surat keterangan domisili perusahaan dalam pengertian sebuah badan usaha, nantinya pihak pengusaha akan berurusan dengan kelurahan di tempat tersebut.

Guna sebagai bukti bahwasannya perusahaan yang akan terbangun memang ada, dan akan beroperasi pada tempat tersebut. Oleh karenanya seorang direktur harus memenuhi persyaratan berkas seperti:

  1. Mengisi formulir dari SKDP yang telah tersedia sebagai pengajuan
  2. Melampirkan Akta dari pendirian perusahaan serta SK dari Kemenkumham
  3. Memfotokopi surat kontrak atau pun sewa dengan pihak yang tempatnya akan menjadi tempat CV tersebut, sebagai bukti dari kepemilikan usaha.
  4. Membawa surat keterangan dan pemilik dari gedung, apabila domisilinya di perkantoran atau pertokoan
  5. Memfotokopi PBB atau yang sering dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Memberikan bukti foto dari gedung atau tempat yang akan menjadi perusahaan CV

Harus detail dan lengkap dalam persyaratan tersebut, agar proses lebih mudah dan cepat.

Pembuatan NPWP untuk Perusahaan CV

Pembuatan NPWP untuk perusahaan, nantinya pengusaha harus berurusan dengan pihak kantor pelayanan pajak badan usaha.

Untuk nantinya mendapatkan nomor wajib pajak, serta sudah terdaftar sebagai perusahaan yang wajib pajak dengan periode tertentu. Untuk bisa mendapatkannya, beberapa berkas yang harus ada antara lain:

  1. Mengisi formulir pengajuan untuk NPWP perusahaan
  2. Melampirkan akta pendirian perusahaan serta SKDP
  3. Memfotokopi KTP, NPWP serta KK dari Direktur
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan

Untuk pengajuan SIUP tersebut, terbagi atas dua kategori. Yang mana untuk perusahaan dengan level menengah serta kecil. Pengajuan untuk pembuatan SIUP akan berurusan dengan Dinas Perdagangan Kabupaten / Kota.

Sedangkan untuk perusahaan levelnya sudah besar, akan berurusan dengan Dinas Perdangangan tingkat Provinsi. Untuk pengajuan SIUP beberapa berkas yang harus ada antara lain:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIUP
  2. Melampirkan legalitas perusahaan berupa akta pendirian, SKDP, serta NPWP perusahaan
  3. Melampirkan pas foto dari Direktur dengan ukuran 3×2 dengan background berwarna
Tanda Daftar Perusahaan

Untuk tanda daftar perusahaan ini, nantinya seorang direktur atau pengusaha, harus mengurus ke Dinas Perdagangan tingkat kabupaten / kota, dari domisili perusahaan yang akan menjadi tempat beroperasinya perusahaan, dengan persyaratan berkas:

  1. Formulir pengajuan SIUP
  2. Legalitas dari perusahaan berupa akta pendirian serta SK dari kemenkumham, SKDP, NPWP serta surat TDP yang akan tersedia nantinya.
  3. Melampirkan pas foto untuk Direktur dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 buah.

Itulah beberapa persyaratan yang harus ada ketika akan membuat perusahaan berbasis CV. Namun, ada juga basis perusahaan lain, yang memang levelnya sudah agak besar, yakni PT.

PT atau Perseroan Terbatas

Untuk PT atau Perseroan Terbatas ini, persyaratannya hampir sama dengan sebelumnya. Yang membedakan adalah garis besar daripada persyaratan wajib, serta modal yang terbilang cukup fantastis harus ada dengan benar.

Mengingat dalam pengertian dari persyaratan untuk badan usaha PT, walaupun tidak begitu rumit, tapi sebuah ketelitian, kesabaran, dan juga pengorbanan dalam kaitannya adalah modal, tidak bisa dianggap remeh.

Beberapa persyaratan yang tercantum dalam beberapa literatur yang ada, antara lain:

  • Pemilik dari PT harus dua orang, dengan satu orang adalah pemilik saham, dan yang selanjutnya adalah sebagai komisaris
  • Memfotokopi beberapa berkas lain seperti: KTP, NPWP, serta KK dari para pemengang saham perusahaan, minim 2 orang pemegang.
  • Melampirkan foto dari direktur, dengan ukuran 3×4 dengan background warna merah
  • Memfotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, per tahun dari perusahaan, sesuai dengan domisilinya.
Persyaratan Lainnya…
  • Melampirkan surat kontrak sewa tempat atau pun berkas bukti kepemilikan tempat usaha
  • Menyerahkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika memang bentuknya adalah gedung perkantoran.
  • Menyertakan surat keterangan dari RT/RW setempat, jika memang diperlukan sebagai bukti perusahaan tersebut memang berdomisili di lingkungan yang menjadi alamat perusahaan (khususnya wilayah luar Jakarta)
  • Perkantoran harus tidak boleh di kawasan pemukiman.
  • Menyertakan surat Zonasi dari keluraham setempat
  • Adanya stempel dari perusahaan.

Adapun syarat yang juga dicantumkan dalam UU No 40 tahun 2007, tentang pendirian PT untuk pelaku usaha, antara lain:

  1. Pendiri dari perusahaan PT, minimal adalah 2 orang
  2. Menyiapkan nama perusahaan (disarankan nama yang belum pernah terpakai oleh perusahaan manapun di Indonesia, ataupun negara lain)
  3. Adanya susunan pemegang perusahaan
  4. Memiliki Surat Akta Pendirian Perusahaan yang sah, serta ditandatangani oleh KemenkumHAM
  5. Nilai modal yang disetorkan sebagai modal awal perusahaan, minimal ialah 20% dari modal dasarnya, dengan kategori PT kecil sebesar 50.000.000, menengah sebesar 500.000.000, dan besar minimal setor sebesar 10.000.000.000.

Itulah beberapa persyaratan pembuatan badan usaha, sesuai dengan kategori bentuk perusahaan yang sering kita lihat di keseharian kita.

Ciri-Ciri Sebuah Badan Usaha

Terlepas dari hal tersebut, ada satu hal juga yang perlu kita pahami, mengenai badan usaha. Yakni dari segi ciri-ciri dari sebuah “badan usaha”.

Karena bagaimanapun pasti ada hal yang membedakan antara satu sama lain. Begitu juga dengan badan usaha, yang tidak hanya mempunyai pengertian saja, namun juga ciri dari hal tersebut. Berikut ulasannya:

  1. Pemilik Usaha lebih dari 2 orang
  2. Adanya modal sebagai acuan utama, dalam menjalankan perusahaan
  3. Terdapat struktur yang jelas, mulai dari pemegang saham, sampai kepada struktur di dalam badan usaha itu sendiri.
  4. Terdapat visi misi dan tujuan daripada perusahaan yang akan berjalan.

Itulah beberapa ciri perusahaan secara garis umum atau general, yang bisa menjadi pemahaman awal sebuah perusahaan.

Dasar Hukum Usaha

Dasar hukum badan usaha (Foto: pelajaran.co.id)

Kemudian ada beberapa hal lain yang juga perlu diketahui oleh para pengusaha, terutama mereka yang berada di posisi penting perusahaan.

Organisatoris lain baca ini: Konsep Organisasi Ekonomi, Sejarah Dan 5 Orde Pemerintahan Indonesia

Ialah dari segi dasar humum pendirian sebuah badan perusahaan. Untuk tahun ini, pemerintah sudah memberlakukan peraturan yang menjadi pedoman para pengusaha dalam mendirikan usaha mereka, terutama dalam bentuk Perseroan, atau PT.

Yakni:

  1. UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
  2. UU No 8 Tahun 2021, tentang modal dari perusahaan bentuk perseroan, pendaftaran, hingga kepada pembubaran perusahaan, yang mana perusahaan tersebut memenuhi persyaratan kriteria usaha untuk jenis kategori kecil dan menengah.
  3. Undang-undang No 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, kemudian perlindungan, sampai dengan pemberdayaan untuk usaha koperasi, serta usaha kecil dan juga menengah.

Itulah beberapa dasar untuk badan usaha, terutama yang berbentuk Perseroan, baik kecil dan menengah.

Penutup

Itulah beberapa pembahasan mengenai pengertian badan usaha. Yang mana terdapat beragam poin yang dapat menjadi pembelajaran, terutama para pengusaha di masa depan.

Karena bagaimana pun, persaingan sudah semakin sengit, dan perlu adanya pengetahuan lebih, sebelum akan terjun ke bidang yang diinginkan.

Sekian pembahasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka:

  1. gramedia.com
  2. izin.co.id
  3. kumparan.com
  4. legalitas.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *