Istilah Persidangan Yang Penting: 11 Jenis

Istilah dalam persidangan adalah
sumber: Ilustrasi dari Canva

Istilah persidangan ternyata sangat penting diketahui oleh semua kalangan. Siapa sangka, ada konsekuensi hukum di balik kesalahan komunikasi selama proses pengadilan. Baca artikel ini sampai selesai untuk tahu 11 sebutan penting saat kita hadir dalam suatu sidang. Retno Widianti – Sidang Organisasi

Istilah Persidangan Penting

Jenis konsep istilah dalam persidangan
sumber: farid-wajdi.com

Sebelum mengetahui 11 istilah penting selama kelak menjadi peserta dalam persidang, ada dua hal yang perlu kita pahami terlebih dahulu. Pertama, persidangan adalah proses hukum di mana pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa atau tindakan hukum berkumpul.

Bacaan Lainnya

Tentu saja wadah berkumpulnya bisa di hadapan pengadilan atau forum hukum lainnya untuk mempresentasikan argumen, bukti, dan pandangan. Tujuan dari proses hukum tersebut yaitu agar pihak-pihak yang bersengketa dapat menyampaikan klaim.

Mereka juga bisa membela diri secara adil dan terbuka di depan otoritas hukum. Lalu yang kedua, bahwa penggunaan istilah khusus dalam persidangan membantu memastikan kejelasan dan ketepatan dalam komunikasi hukum.

Komunikasi tersebut berbeda dengan cara kita melakukan kontak sehari-hari. Perbedaannya terletak pada penggunaan bahasa khusus yang spesifik, memiliki tujuan hukum tertentu, dan mengikuti protokol dari suatu sistem hukum.

Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat diwajibkan taat pada aturan. Salah satunya ialah menggunakan komunikasi hukum melalui istilah khusus. Baik hakim, pengacara, saksi, dan pihak yang bersengketa, diwajibkan menggunakan sebutan yang akan dijelaskan berikut ini.

Istilah yang Berhubungan dengan Persidangan

Ada banyak istilah yang berhubungan dengan persidangan. Artikel ini menjelaskan 11 artikel yang bisa membantu kamu tatkala hadir berperan dalam sidang baik sebagai pihak berwenang, individu yang berkepentingan, atau bagian dari sekelompok orang yang menyaksikan.

a. Skorsing

Istilah persidangan yang sering kita dengar adalah Skorsing dalam persidangan merujuk pada penundaan atau penangguhan sementara proses hukum. Ketika salah satu pihak yang terlibat tidak hadir, meminta tambahan waktu untuk persiapan, atau sedang dalam kondisi darurat lainnya maka bisa menyebutkan istilah ini dalam ajuannya kepada pengadilan.

Pada saat skorsing, pengadilan yang berwenang menetapkan waktu tertentu. Setelah hakim mengetuk palu menyetujuinya, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan lebih untuk mengatasi kendala atau mempersiapkan argumen lebih lanjut.

Konsekuensi hukumnya menunjukkan fleksibilitas dalam menjalankan proses hukum. Pengadilan memastikan bahwa setiap pihak memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan dan menyajikan kasus mereka sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Organisatoris lain baca ini: Bagaimana Persidangan dalam Organisasi

b. Skorsing Sidang

Selanjutnya ada istilah yang serupa dengan skorsing, namun memiliki makna berbeda yaitu skorsing sidang. Saat hal ini terjadi, pengadilan menangguhkan kegiatan persidangan untuk sementara waktu.

Alasannya lebih khusus lagi. Hakim merasa perlu menunda karena pertimbangan teknisnya yang penting, ketidakhadiran pihak kunci, atau kebutuhan untuk menanggapi perkembangan duduk perkara secara mendadak.

Pengadilan biasanya menentukan durasi dan kondisi skorsing sidang. Setelahnya, pembahasan dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini adalah bagian normal dari dinamika proses hukum yang dapat memastikan peradilan berlangsung adil, teratur, dan sesuai dengan aturan.

c. Lobi

Selanjutnya yang menjadi istilah yang biasa ada dalam persidangan Beralih ke ragam istilah lainnya, yaitu lobi. Ini merujuk pada upaya pihak-pihak yang terlibat, terutama pengacara untuk mempengaruhi atau meyakinkan hakim/juri terkait dengan argumen yang mereka kemukakan dalam persidangan.

Lobi dapat mencakup presentasi secara persuasif atau penyajian bukti dengan cara yang menguntungkan. Bisa juga dengan strategi komunikasi yang dirancang untuk memenangkan dukungan pihak hukum.

Hal tersebut merupakan aspek penting dalam proses peradilan, karena dapat mempengaruhi bagaimana suatu keputusan diambil. Baik secara lisan, tertulis, maupun komunikasi di luar pengadilan, lobi dapat terjadi.

Meskipun tindakan seperti itu sah dalam batas-batas hukum tertentu, perlu diingat satu hal. Yakni bahwa upaya ini harus tetap sesuai dengan etika dan aturan lembaga peradilan tanpa memaksakan keputusan sehingga melanggar hukum yang berlaku.

d. Deadlock

Deadlock dalam persidangan mengacu pada situasi di mana hakim tidak dapat mencapai keputusan bulat mengenai suatu perkara. Istilah ini muncul ketika para juri terbelah dan gagal memenuhi mayoritas suara yang diperlukan.

Suara tersebut penting untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Oleh karena itu, deadlock bisa menjadi sebuah tantangan serius dalam proses peradilan. Karena dapat memaksa pengadilan untuk mengambil langkah-langkah tertentu.

Setelah dinyatakan deadlock, pengadilan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut kepada juri atau meminta mereka terus berdiskusi. Jika hasilnya tetap tidak ada kesepakatan maka lembaga peradilan bisa menyatakan hung jury atau tidak sah.

Selanjutnya, perkara dalam persidangan yang dinyatakan hung jury dijadwalkan ulang dengan juri yang berbeda. Buntut panjang dari pengaruh istilah deadlock ini memperlihatkan kompleksitas dan ketidakpastian yang bisa terjadi kapan saja dalam sistem peradilan.

e. Walk Out

Hal yang tidak pasti dalam suatu persidangan juga ditunjukkan oleh peristiwa walk out. Istilah ini merujuk pada tindakan ketika salah satu pihak yang terlibat dalam perkara meninggalkan ruang sidang dengan tiba-tiba.

Kemungkinan seseorang atau sekelompok orang melakukan walk out ialah karena ingin memprotes atau merasa tidak puas terhadap perkembangan kasus. Bisa juga menunjukkan rasa tidak terima terhadap keputusan sidang.

Walk out dapat dilakukan oleh pengacara, terdakwa, atau saksi. Dampaknya tentu signifikan terhadap dinamika proses peradilan. Alhasil, pengadilan terpaksa menangguhkan proses atau menyesuaikan strategi.

Tindakan tersebut juga dapat mempengaruhi persepsi juri atau hakim terhadap pihak yang melakukannya. Namun setiap peserta sidang perlu mencatat bahwa walkout harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang agar tetap beretika, sesuai hukum, dan tidak merugikan.

Organisatoris lain baca ini: Aliran-Aliran dalam Filsafat Hukum

f. Voting

Pengertian dari istilah persidangan
sumber: detik.com

Lalu, ada juga istilah voting. Merujuk pada proses pengambilan keputusan oleh juri atau hakim untuk mencapai kesepakatan atau mayoritas suara, keberadaannya berpengaruh besar terhadap hasil persidangan.

Pada umumnya, proses pelaksanaan voting melibatkan penyampaian pendapat oleh setiap juri atau hakim mengenai keputusan yang diusulkan. Kemudian, mereka memberikan suara untuk menentukan hasilnya.

Jika ini terjadi di tingkat juri, masing-masing dari mereka biasanya memberikan pandangan dan suaranya mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim juga dapat melakukan voting terkait keputusan tertentu dalam suatu perkara.

Prosesnya menjadi langkah krusial dalam peradilan. Bisa menjadi sebuah tindak lanjut dari kondisi deadlock yang dibahas sebelumnya, atau justru menjadi penyebab deadlock karena hasil yang tidak kunjung mencapai keputusan.

g. Peninjauan Kembali

Istilah persidangan berikutnya masih berkaitan dengan ajuan skorsing, deadlock, dan voting. Ialah peninjauan kembali dalam konteks sidang yang merujuk pada proses di mana keputusan pengadilan atau hakim dapat diperiksa ulang.

Keputusan tersebut juga dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Ini artinya peserta sidang telah mencapai hasil akhir yang diketuk palu. Tetapi, ada pihak yang tidak menerima sehingga perlu dilakukan proses peradilan kembali.

Tujuannya jelas untuk mencari keadilan atau mengupayakan perubahan putusan. Proses tersebut melibatkan penyampaian argumen dan bukti baru yang mungkin tidak dipertimbangkan sebelumnya.

Jika memenuhi syarat hukum, pengadilan tingkat lebih tinggi kemudian dapat memeriksa ulang fakta-fakta kasus dan argumen yang diajukan untuk menentukan apakah keputusan sebelumnya layak diperbaiki.

Peninjauan kembali seringkali merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang memastikan adanya mekanisme untuk menanggapi ketidakpuasan atau dugaan praktik hukum keliru. Hal ini mencerminkan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

h. Quorum

Beranjak dari istilah yang dapat di ajukan atau menjelaskan kondisi tertentu dalam proses peradilan. Kini pembahasan semakin mengerucut pada ketentuan peserta sehingga suatu persidangan dapat di laksanakan.

Ketentuan tersebut di antaranya quorum, jumlah minimum peserta atau anggota sidang yang di perlukan agar proses peradilan dapat di anggap sah. Ada syarat jumlah orang yang harus di penuhi.

Aturan jumlah quorum bergantung pada yurisdiksi dan jenis proses peradilan. Kehadiran istilah ini memiliki konsekuensi hukum yang berpengaruh pada kredibilitas dan keabsahannya. Jika tidak quorum tidak terpenuhi, persidangan akan di tangguhkan atau bahkan di batalkan.

i. Presidium

Berikutnya ada istilah presidium. Bahasa hukum ini di gunakan untuk menyebut kelompok pimpinan yang bertanggung jawab untuk mengatur dan memandu jalannya suatu persidangan.

Fungsi presidium di antaranya mempertahankan ketertiban, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan memfasilitasi berbagai kegiatan atau agenda sidang. Oleh karena itu biasanya di perlukan seorang individu atau sekelompok individu berjumlah ganjil.

Jumlah tidak di tentukan genap agar pengambilan keputusan tidak bersifat bias karena peluang 50 persen atau setengah-setengah. Berdasarkan hal tersebut, presidium memegang peran penting dalam menjaga kelancaran jalannya proses hukum.

Meskipun peran dan nama presidium dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaga atau badan yang bersangkutan, keberadaannya mencerminkan upaya untuk menjaga tata tertib. Serta efisiensi dalam proses peradilan.

Organisatoris lain baca ini: Penjelasan Lengkap Seni Retorika

j. Pimpinan Sidang

Selain presidium, ada juga istilah yang seringkali di anggap sama dengannya yaitu pimpinan sidang. Nama ini juga dapat di sebut sebagai chairperson atau presiding officer. Ia memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa aturan persidangan di ikuti dengan benar.

Tugas pimpinan sidang melibatkan penentuan urutan pembicaraan, pengawasan waktu kepada setiap pihak yang berbicara, dan pemberian keputusan terkait prosedur sidang. Ia atau mereka juga bisa memutuskan tindakan terkait ketertiban atau sengketa yang mungkin muncul.

Pimpinan sidang sering di emban oleh hakim dalam pengaturan pengadilan. Walaupun begitu, pimpinan sidang juga dapat di pegang oleh individu yang di tunjuk atau di pilih oleh anggota dari organisasi/badan yang menaungi.

k. Steering Committee

Istilah terakhir yaitu steering committee atau komite pengarah dalam bahasa Indonesia. Nama ini di gunakan sebuah kelompok yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan strategis jalannya suatu persidangan atau proyek hukum.

Komite ini berperan dalam membimbing dan mengarahkan arah keseluruhan proses peradilan atau inisiatif hukum. Caranya dengan memastikan pencapaian tujuan dan kepatuhan terhadap tenggat waktu.

Anggota Steering Committee seringkali terdiri dari individu-individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman relevan terkait dengan aspek-aspek tertentu dalam proses hukum. Seperti ilmu hukum itu sendiri, manajemen, atau komunikasi hukum.

Steering Committe dapat memainkan peran kunci dalam menjamin kualitas dan keberhasilan sidang. Hal tersebut mencakup pengelolaan sumber daya, pengambilan keputusan yang bijak, dan koordinasi antar bagian yang terlibat.

Salah satu yang terhubung dengan steering committee untuk diarahkan yaitu presidium sidang. Mereka akan saling memastikan semuanya berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Demikianlah penjelasan steering committe menutup artikel ini. Setelah mengetahui 11 istilah di atas, semoga kamu bisa menggunakannya dengan tepat. Baik saat persidangan untuk sebuah kasus, duduk perkara, maupun bersama anggota organisasi.

sumber:

  1. Efendi, Jonaedi dkk. (2018). Kamus Istilah Hukum Populer. Prenadamedia Group, Jakarta.
  2. Glosarium Balai Pemasyarakatan Kelas I Jaksel
  3. Indonesian Law Advisory. What happens in court?
  4. Salindia Teknik Persidangan. Universitas Tadulako