Komunitas Tukar Pasangan, 3 Pasutri, Syarat Anggota

Komunitas Tukar Pasangan
Ilustrasi: Aktifitas Wanita Pada Tempat Tidur (Foto: Bangkapos)

Komunitas yang mengorganisir anggota kelompok agar melakukan aktifitas tukar pasangan, telah merambah ketanah air, hal ini sangat mengagetkan banyak orang.I & W Organon, Organisasi.co.id

Bukan hanya dalam sebuah cerita fiksi maupun berita hoax, ternyata aktifitas seks menyimpang juga telah terjadi di tanah air Indonesia. Komunitas mereka terorganisir dengan baik semenjak tahun 2013. Dengan puluhan anggota dari berbagai daerah, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Surabaya,
  2. Malang,
  3. Sidoarjo,
  4. Jember.
  5. Dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.

Baca juga organisasi : Teori Organisasi Dasar, Arti, Struktur, Persidangan Dan Periode Kepengurusan

Dalam melaksanakan aktifitas mereka, dengan 20an anggota grup suami istri, grup Whatsapp ini mereka beri nama “Sparkling”.

Syarat Bergabung Komunitas Dengan Tukar Pasangan

Kegiatan komunitas yang melakukan pertukaran suami istri, rupanya menjadi sebuah hobi baru bagi anggotanya. Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan tersebut semenjak tahun 2013.

Hiruk pikuk aktifitas kota, kemajuan teknologi telah membawa mereka ke ruang yang lebih “ekstrim” dalam mewujudkan perburuan nafsu mereka.

Mungkin tidak banyak yang bisa mengikuti perbuatan tidak lazim ini, namun kenyataannya. Komunitas tersebut berdiri dan sempat eksis.

Bertukar Tempat Tidur, komunitas ini melakukan aktifitasnya, bersama dengan member yang bersama dengan mereka.

Namun untuk bergabung dalam komunitas ini, tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab membawa pasangan saja tidak cukup jika tidak membawa buku nikah dari Kantor Urusan Agama.

Persiapan Sebelum Beraksi

Bermain bersama adalah tujuan akhir dari setiap pertemuan mereka, namun organisasi ini tidak secara langsung melakukan perburuan bersama.

Tapi selalu mereka mulai dengan kegiatan komunitas layaknya komunitas-komunitas yang ada. Seperti nyanyi bersama maupun masuk bar secara bersama-sama. Masuk room dan membawa pasangan resmi mereka masing-masing.

Ketika telah masuk dalam ruangan atau kamar bernyanyi bersama, maka mereka “bebas” duduk bersama dengan siapa. Maupun berganti posisi duduk dengan siapa. Jika mereka tidak tahan untuk duduk berlama-lama dalam ruangan, maka mereka boleh beranjak dari posisi tersebut.

Menukar Istri atau suami dengan istri/suami anggota komunitas lain bagi mereka adalah sebuah sensasi. Dengan rata-rata umur 25 tahun hingga umur 50 tahun.

Anggota komunitas ini tidak komplain, sebab mereka menikmati aktifitas komunitas tersebut.

Terbongkarnya Modus Mereka

Tak ada kejahatan yang abadi, prinsipnya demikian.

Meski komunitas ini beraksi dengan cara yang rapi, pada akhirnya juga terbongkar. Awal mula terbongkarnya aktifitas ini adalah laporan warga sekitar.

Melihat aktifitas salah satu rumah, dengan membawa pasangan masing-masing memasuki rumah seorang warga.

Atas laporan warga tersebut, maka polisi melakukan pengintaian. Tepatnya pada sebuah hotel pada daerah Lawang Jawa Timur. 3 pasang suami istri sedang beraksi dalam kamar.

Malam itu, 14 April 2018, ketiga pasangan tersebut melakukan dalam satu kamar, secara bersamaan, menukar pasangan mereka satu sama lainnya.

Pintu kamar tempat mereka bersama para anggota di dobrak oleh pihak kepolisian. Dan menemukan lelaki THD, dengan istrinya RL, serta SW dan WH, AG dan GS. Dalam kondisi tidak memakai pakaian selembar pun pada badan mereka.

Dalam penggerebekan komunitas “aneh” tersebut, pihak kepolisian menemukan CD enam buah, BH 3 buah serta alat kontrasepsi yang belum terpakai.

Yang menjadi tersangka adalah THD, yang dimata polisi sebagai dalang daripada komunitas ilegal tersebut. Karena menjadi inisiator grup Whatsapp. Dengan menghimpun beberapa anggota, sejak tahun 2013 atau eksis selama 5 tahun.

Kejadian Bertukar Pasangan Tahun 2020

Kejadian heboh terjadi pada sebuah provinsi di Indonesia tepatnya di Djogjakarta. Pada Agustus lalu. Dengan perlakuan seorang dosen yang melakukan praktik Swinger.

Dengan melakukan pergantian pasangan saat melakukan aktifitas seks tersebut. Hal itu terungkap setelah para korban “mahasiswa” yang menjadi korban pelecehan mengadu lewat media sosial.

Dalam pengakuannya, sang “dosen swinger” menyebut bahwa hal ini sebagai sebuah penelitian.

Pada berita lain, sepasang suami istri tertangkap karena melakukan penawaran jasa Swinger ataupun bermain Threesome. Polres kediri membekuk pelaki atas jejak digital media sosial. Sumber: Fixindonesia.

Resiko Swinger

Prilaku seks menyimpang dengan tukar pasangan atau Swinger menyebabkan beberapa resiko. Yakni resiko hukum dan resiko kesehatan.

Adapun pelanggaran hukumnya terdapat pada:

Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Sumber: Hukumonline

Sementara resiko kesehatan adalah terancam tertular penyakit: Clamidia, Sifilis, herpes dan Gonorhea hingga HIV AIDS. Jika tidak menggunakan pengaman atau alat kontrasepsi.

Dalam kajian sosial, perbuatan tersebut dengan membiarkan pasangan berhubungan dengan orang lain adalah perbuatan tercela dan tidak beretika.

Terutama dalam urusan Agama, sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan Zina. Meski tidak menjelasakan secara spesifik mengenai Tukar Pasangan dalam Islam. Sebab Islam dengan tegas menyebutkan bahwa larangan mendekati Zina. Yakni bergaul dengan bukan Muhrim.

Prilaku Tukar pasangan salam negeri (Indonesia) masih menjadi sebuah prilaku yang sangat terlarang, tapi negara barat, kegiatan ini merupakan kegiatan biasa dan bukan pelanggaran buat mereka.

Luar negeri tidak hanya membentuk komunitas tukar pasangan tapi telah sampai kepada mendokumentasikan aktifitas mereka untuk publikasi. Dan itu merupakan kejadian yang biasa.

Warning Indonesia

Kembali ke Tanah Air. Kegiatan ini merupakan sesuatu tang terlarang. Akan tetapi pada kondisi kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini. Mereka berhimpun dalam sebuah aktifitas media sosial dan menjadikan hal itu sebagai sebuah upaya realisasi hal-hal yang menyimpang.

Kegiatan ini akan terus berjalan secara terselubung, dan menjadi sebuah objek pelanggaran. Bahwa fenomena ini merupakan fenomena gunung es, yang terungkap hanya sedikit, sementara yang belum terungkap jauh lebih banyak.

Sangat memungkinkan bahwa kejadian serupa telah terjadi dan saat ini masih sedang berlangsung. Sebab hukum yang menjerat mereka tidak menjadi hukuman yang setimpal jika berbanding dengan efek kerusakan sosial masyarakat.

Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat dan menjasi upaya preventif pada masa yang akan datang.

Baca juga Organisasi lain: Induk Olahraga Basket Dunia Dan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *