KSP Primer dan Sekunder: Persamaan dan Perbedaan Keduanya

KSP Primer Sekunder Pada Koperasi
Logo Koperasi Nasiona, Dunia Dan Inggris (Foto: Organisasi.co.id)

KSP primer dan sekunder, merupakan suatu bentuk lembaga perekonomian dalam membantu usaha ekonomi bangsa, Apa pengertian koperasi dan Bagaimana Syaratnya?Dhilah, Struktur – Organisasi.co.id

Adalah wakil presiden Republik Indonesia dan juga sebagai proklamator yang telah Mencetuskan lahir dan berdirinya sebuah koperasi. Moh. Hatta.

Bacaan Lainnya

Semenjak berdirinya koperasi telah banyak membantu berbagai jenis usaha sampingan mau pun usaha utama warga Indonesia dalam kapasitas usaha rumahan skala mikro dan makro.

Jika seandainya semua memiliki amanat dalam menjaga stabilitas dan cash flow pada sebuah koperasi. Maka bisa jadi Indonesia tidak membutuhkan bank.

Sebab orientasi koperasi tidak pada peningkatan keuntungan dan profit yang lebih tinggi sebagai pemilik modal. Tapi lebih mengutamakan kesejahteraan anggota atau nasabah.

Sering kita mendengar kata KSP primer dan juga sekunder. Keduanya merupakan satu bentuk perkoperasian tanah air, yang outputnya jika berdasarkan kan undang-undang 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Bertujuan mensejahterakan anggota.

KSP Primer dan Sekunder: Definisi

KSP adalah merupakan singkatan dari koperasi simpan pinjam. Sementara kita kenal ada dua jenis KSP yakni kSP primer dan KSP sekunder.

Logo Koperasi Nasional dan dunia
Logo Koperasi Nasional dan dunia

Maka sebelum membahas keduanya lebih awal kita memberikan penjabaran tentang koperasi itu sendiri, dalam pengertian dan landasan hukum.

Organisatoris lain baca ini: Usaha sampingan mahasiswa

Tentang Koperasi

Pengertian Koperasi dalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Sumber: Undang-undang No 25 tahun 92 tentang perkoperasian pasal 1 itu bab 1 Ketentuan umum).

Perkoperasian menurut undang-undang segala sesuatu yang memiliki kaitan dengan kehidupan organisasi koperasi, ayat 2 pasal 1 uU 25 tahun 1992.

Perubahan Logo Koperasi
Perubahan Logo Koperasi Indonesia

Gerakan koperasi adalah seluruh aktivitas organisasi koperasi dengan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju pencapaian cita-cita operasi.

Koperasi memiliki landasan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan pasal 2.

Dari beberapa pengertian di atas kita bisa membuat sebuah ikatan simpul bahwa koperasi itu dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan secara terpadu.

Jenis Koperasi

Pembagian koperasi berdasarkan jenis usahanya terdiri dari beberapa

  1. Produksi
  2. Konsumtif
  3. Simpan pinjam
  4. Serba usaha

Koperasi berdasarkan hierarki atau tingkatan terdiri dari:

  1. Primer
  2. Sekunder

Koperasi berdasarkan lembaga atau organisasi si terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri
  2. Pasar
  3. Koperasi Unit Desa
  4. Sekolah
  5. Pondok pesantren

Nilai Dalam Koperasi

Koperasi menganut nilai-nilai dalam menjalankan proses berputarnya sistem ekonomi kerakyatan tersebut. Adapun Nilai tersebut nilai:

  1. Kekeluargaan,
  2. Bertanggungjawab
  3. Berkeadilan,
  4. Kemandirian,
  5. Demokrasi dan
  6. Persamaan

Prinsip Koperasi

Prinsip dalam koperasi itu sendiri di antaranya:

  1. Keanggotaannya itu bersifat terbuka dan sukarela jadi tidak ada paksaan,
  2. Pengelolaannya itu dilaksanakan secara demokratis,
  3. Adanya pembagian atau sisa hasil usaha secara adil nanti kita akan bahas ini yang namanya sisa hasil usaha,
  4. Adanya Pendidikan dan Pelatihan koperasi jadi nanti koperasi juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait dengan perkoperasian,
  5. Melayani anggotanya
  6. Memperkuat kerjasama antar koperasi jadi tidak hanya ada kerjasama di dalam anggota koperasi tapi juga antara koperasi yang lainnya dan
  7. bersifat independen atau bebas dan berdiri sendiri

Sesuai dengan judul daripada artikel ini tentang Koperasi Simpan Pinjam Primer dan Sekunder. Maka menjadi pembahasan utama kita adalah bagaimana mengkaji tentang kedua jenis KSP tersebut.

Yang utama dari koperasi dalam hal Azas yaitu asas kekeluargaan.

Penyebutan KSP Primer merupakan 2 jenis koperasi, yakni KSP ditinjau dari jenis usahanya. Sementara primer adalah dari segi Hierarki.

Hal itu bermakna bahwa Koperasi Primer juga berlaku tidak hanya Koperasi Simpan Pinjam akan tetapi juga berlaku untuk Koperasi Produksi.

Batasan, Syarat KSP Primer Dan Sekunder

Jika kebutuhan hidup terdiri dari Primer, Sekunder dan Tertsier. Maka koperasi mengelompokkannya tanpa tersier.

Koperasi Primer

Koperasi Simpan Pinjam primer atau koperasi yang didirikan sekaligus beranggotakan orang perseorangan yaitu minimal terdiri dari 20 orang anggota

Kedudukannya itu biasanya berada di tingkat kecamatan kemudian di tingkat Desa lembaga pemerintahan ataupun di sekolah-sekolah seperti di sekolah kalian.

Contohnya kalau di desa itu ada Koperasi Unit Desa atau KUD kemudian di tingkat sekolah yakni Koperasi siswa. Sementara di perguruan tinggi misalnya juga ada yang namanya koperasi mahasiswa. Demikian itu termasuk dari contoh koperasi primer.

Organisatoris lain baca ini: Pendirian Koperasi

Koperasi Sekunder

Kemudian yang kedua adalah koperasi sekunder.

KSP Sekunder yaitu didirikan atau beranggotakan Koperasi primer. Sehingga dengan demikian. Pendirian jenis koperasi ini hanya bisa terjadi jika terdapat beberapa koperasi primer yang bergabung.

Adapun pembagian berdasarkan hierarki dari koperasi ini, yakni:

  1. Koperasi Pusat
    Adapun koperasi pusat biasanya itu berkedudukan dan menetap sebagai kantor pusat pada ibu kota kabupaten atau kota. Dalam menjalankan operasi jenis koperasi pusat ini, melakukan penggabungan dari minimal 5 koperasi primer.
    Contohnya dari jenis koperasi pusat ini adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia di DKI Jakarta.
  2. Koperasi Gabungan
    Adapun koperasi gabungan tersebut biasanya memilik kedudukan pada tingkat provinsi.
    Adapi Operasi daripada koperasi gabungan itu. Berarti gabungan dari minimal tiga koperasi pusat. Artinya lagi, bahwa ada tiga koperasi pusat yang bergabung. Maka kita sebutkan Koperasi gabungan.
    Contohnya adalah gabungan koperasi batik Indonesia.
  3. Koperasi Induk
    Koperasi induk berkedudukan pada ibu kota negara. Secara hierarki bahwa yang bergabung menjadi koperasi induk merupakan satuan koperasi gabungan. Sebagai induk koordinasi.
    Misalnya Koperasi Induk dari Koperasi Unit Desa dan Koperasi induk dari koperasi TNI.

Sehingga, penggambarannya adalah koperasi primer. Kemudian bergabung menjadi koperasi pusat. Selanjutnya koperasi Pusat bergabung menjadi koperasi gabungan. Koperasi gabungan yang pada langkah berikutnya bergabung lagi menjadi satu dan namanya adalah induk koperasi.

Hak Dan Kewajiban Anggota, Pengurus, Pengawas Dan Hierarki

Kewenangan dari keperasi ada pada tangan anggota. Bahkan dalam pengambilan kebijakan organisasi maka anggota berperan menetapkan atau merubah arah, dan batasan organisasi koperasi.

Tentu hal ini berbeda dengan Bank, dengan hierarki organisasi. Pemilik modal dan komisaris yang mengambil kebijakan. Sementara pada Koperasi, anggotalah yang berwenang.

Dalam bagan dan struktur organisasi perkoperasian, maka hak-hak veto ada pada rapat anggota.

Hak Dan Kewajiban Anggota Koperasi

Ada hak ada kewajiban, dua hal ini adalah hal tidak terpisahkan dari semua unsur keanggotaan. Apapun. Bahwa mereka yang menjadi anggota atau persona. Selain dari hak maka lebih dahulu harus menunaikan kewajiban.

Apa kewajiban anggota koperasi yang perlu saudara pahami?

  1. Pertama adalah mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi,
  2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi. Artinya sedapat mungkin seluruh kebutuhan anggota apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. Seharusnya anggota belanja di koperasi.
  3. Mengembangkan serta memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan. Karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi merupakan keseluruhan aturan. Yang mengatur secara langsung keberadaan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggota.
  4. Memiliki hak memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas koperasi.

Apa saja Hak Anggota Perkoperasin?

Setelah menunaikan seluruh kewajiban maka saatnya mendapatkan hak, sesuai dengan ketentuan. Adpaun hak seorang anggota koperasi adalah:

  1. Seluruh anggota berhak untuk dipilih menjadi pengurus. Untuk posisi sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Bendahara. Juga ada yang mendapatkan posisi sebabagi manajer simpan pinjam.
  2. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang seluruh anggota

Rapat-Rapat dalam Keanggotaan Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga, yakni:

  1. Rapat anggota,
  2. Rapat pengurus, dan
  3. Meeting (rapat) pengawas
Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Seperti yang telah kami bahas sebelumnya. Ini berbeda dengan perusahaan sebagaimana ketetapan tertinggi pada pemegang saham.

Rapat anggota memiliki wewenang:

  1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. Memutuskan pembagian sisa hasil usaha dan
  3. Menetapkan pertanggungjawaban pengurus.h

Adapun rapat anggota tahunan merupakan wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dan anggota berhak menilai setuju atau tidak dengan LPJ tersebut.

Adapun jadwal rapat anggota antara Koperaso Ssimpan Pinjam Primer dengan Sekunder, ada perbedaan. Pada koperasi yang memiliki hierarki primer dan sekunder.

Maka rapat anggota tahunan untuk Koperasi Primer terlaksana paling lambat Maret. Sebab hasil rapat tersebut menjadi bahan rapat anggota Koperasi Sekunder antara Maret hingga Juni.

Pengurus

Pengurus adalah hasil kebijakan dari rapat anggota. Artinya komposisi kepengurusan merupakan hasil dan buah karya dari anggota melalui rapat anggota. Dengen periode kepengurusan selama 5 tahun (rata-rata).

Bagi pengurus selain daripada tugas anggota maka tugas pengurus juga memiliki antara lain:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya,
  2. Menyelenggarakan Rapat anggota,
  3. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Apa wewenang pengurus?

Maka selanjutnya, pengurus berhak untuk:

  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta
  3. Pemberhentian anggota dan
  4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
  5. Pengurus menyusun laporan tahunan.
Pengawas

Sementara itu, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Jika perusahaan punya komisaris yang berfungsi untuk memastikan pengurus berkinerja baik dalam koperasi tugas itu diemban oleh pengawas.

Pengawas bertanggung jawab kepada anggota masa jabatan pengawas adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

Adapun syarat untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas, adalah melelui rapat anggota.

Kewenangan yang melekat pada pengawas koperasi, yakni:

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan atau audit dan wewenang.

Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dan pengawas berwenang meneliti suatu catatan yang ada di koperasi. Mendapatkan keterangan yang diperlukan dan harus merahasiakan pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Secara hierarki, rapat Anggota memegang kewenangan tertinggi untuk mengangkat Pengurus dan Pengawas. Sementara itu pertanggung jawaban koperasi adalah secara terstruktur kepada anggota.

Pengawas melakukan proses mengawasi dan mengevaluasi langkah dan kebijakan pengurus, harus sesuai dengan kesepakatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Demikian artikel mengenai koperasi, pengertian, struktur, pembagian KSP Primer dan Sekunder.

Sumber:

  1. Ngertihukum, Jenis Koperasi
  2. Rangkulteman, Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *