Lembaga Yudikatif merupakan lembaga dengan kewenangan dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Ia memiliki tugas menentukan sesuatu hal apakah masuk dalam tindak kejahatan atau tidak bergantung pada Undang-Undang.Tika, Konsep Organisasi – organisasi.co.id
Adanya trias politica membuat kekuasaan negara tidak mutlak karena terbagi menjadi beberapa lembaga. Konsep tersebut adalah hasil dari cetusan Montesquieu.
Kekuasaan negara menurutnya memang harus terbagi menjadi beberapa bagian. Mengapa begitu? karena kekuasaan secara absolut juga memungkinkan untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika kekuasaan telah terpisah, maka antar bagian dapat saling bekerja sama. Inilah trias politica yang sering ada pada negara demokrasi. Tentunya, seiring berkembangnya waktu, praktik penerapannya juga berkembang.
Dalam hal ini, Trias Politica terbagmendi ebelum amandemen dan setelah amandemen. Pada dasarnya, kekuasaan di Indonesia tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, lembaga ligislatif, dan lembaga yudikatif saja.
Kala itu Indonesia menerapkan Trias Politica yang tidak murni.
Sebelum Amandemen
lembaga negara terdiri atas DPR, MPR, MA, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kala itu, DPA adalah pemegang kekuasaan konsultatif. BPK sebagi pemegang kekuasaan eksaminatif, dan MPR serta DPR selaku pembuat undang-undang (fungsi legislatif).
Presiden adalah pelaksana undang-undang (eksekutif). Mahkamah Agung mempertahankan undang-undang dan mengadili para pelanggar undang-undang.
Saat itu, DPA sebagai pemegang kekuasaan konsultatif memberi kewenangan kepada eksekutif untuk memberi nasihat dan pertimbangan. Sedangkan BPK mengawasi keuangan negara.
Setelah Amandemen UUD 1945
Ketika amandemen terjadi, terdapat penambahan jumlah lembaga negara meliputi, DPR, MPR, Presiden, BPK, MK, MA, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Komisi Yudisial.
Pemegang fungsi legislatif adalah DPR, MPR, dan DPD yang mana DPD adalah perwakilan dari setiap propinsi di Indonesia yang terpilih atas hasil pemilu.
Lembaga ini juga memiliki hak dalam penetapan undang-undang.
Sedangkan presiden masih dengan fungsi eksekutifnya. Ketika sebelum amandemen MPR lah yang bertugas memilih presiden melalui suara anggota MPR terbanyak, setelah amandemen presiden dipilih oleh rakyat.
Ia juga berhak mengangkat menteri-menteri untuk meringankan tugasnya dalam kabinet. Kemudian fungsi yudikatif menjadi wewenang MK, MA, dan KY.
Komisi Yudisial berperan dalam memberi usul akan pengangkatan hakim agung. Mahkamah Konstitusi akan menguji undang-undang yang sebelumnya menjadi tugas dari MPR.
BPK tetap memegang fungsi eksaminatif untuk mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan negara.
Sekalipun ada jaminan bahwa sistem pemerintahan ini aman, namun rakyat juga perlu menjalankan tugas mereka untuk mengawasi kinerja para lembaga pemerintahan.
Pengertian Lembaga Yudikatif
Seperti yang telah terjabar di pembahasan sebelumya, lembaga yudikatif berperan dalam mengawal berlakunya undang-undang dan menjaga peraturan serta ketentuan hukum lainnya.
Keseluruhan itu merupakan hal yang harus dipatuhi segala aspek masyarakat dan lembaga pemerintahan.
4 Jenis Lembaga Yudikatif
Dalam kinerjanya, lembaga ini terdiri atas empat jenis komponen. Mereka adalah MA, MK, BPK, dan KY. Mari kita pelajari masing-masing tugas mereka.
Wewenang, Fungsi Dan Tugas Dari Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Ia membawahi badan peradilan di Indonesia.
Contohnya antara lain adalah Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Umum, dan Peradilan Militer. Berdasarkan apa yang telah jelas di Undang-Undang Dasar 1945, MA lahir bersamaan dengan NKRI.
Ma pada tahun 1945 adalah pemegang ekuasaan kehakiman dan merupakan pengadilan kasasi. Adapun tugasnya adalah untuk membina penerapan hukum yang seragam yang terjadi atas putusan kasasi.
ia juga meninjau kembali supaya semua undang-undang dan hukum di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan benar, tepat, dan adil.
MA juga memiliki wewenang untuk memutuskan dan memeriksa suatu hal pada tingkat yang pertama dan terakhir. Contohnya terkait hak uji materiil.
Kaitannya adalah dengan menilai peraturan perundang-undangan di bawagh Undang-Undang. Hal ini juga terkait dengan isi dari undang-undang tersebut apakah isinya bertentangan dari tingkat yang lebih tinggi atau tidak.
Hal ini jelas tercantum dalam pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 1985.
Fungsi lain dari Mahkamah Agung adalah memberikan nasihat maupun pertimbangan terkait bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Ia juga dapat memberikan nasihat kepada Kepala Negara yaitu presiden.
Dalam hal ini mencakup penolakan maupun pemberian grasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Memiliki beberapa fungsi antara lain peradilan dan pengawasan. Ia juga berfungsi untuk memberikan nasihat, pengaturan, serta dungsi administrasi.
Kewenangan MK adalah sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir yang artinya keputusannya adalah final. Bahkan dalam Undang-Undang, lembaga ini berhak memutuskan persengketaan dan pembubaran partai politik.
MK berhak memberikan keputusan mengenai pendapat dari DPR akan dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi juga dapat menerima usulan terkait pemberhentian presiden dan wakilnya yang berasal dari DPR serta menindaklanjutinya.
Komisi Yudisial (KY)
Terbentuk atas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001 dan berdasar pada keprihatinan akan peradilan di Indonesia.
Hal ini menyebabkan bengkoknya keadilan. Akhirnya komisi ini terbentuk dengan dua kewenangan konstitutif yaitu mengusulkan pembentukan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Untuk operasonal dari komisi ini, terbentuklah Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial yang tela sah di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004. Adapun tugas KY antara lain:
- Seleksi terhadap calon hakim agung
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Dan mengajukannya ke DPR
- Mengawasi para hakim
- Memutus perkara ataupun keluhan dari masayrakat terhadap hakim
Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan: Pengertian, Ciri dan 4 Jenis
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Satu-satunya lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan uang negara serta bertanggung jawab terhadapnya adalah BPK. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, BPK adalah lembaga yang mandiri dan bebas.
Pemilihan anggotanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kemudian peresmiannya oleh presiden.
Ketua Mahkamah Agung akan memandu para anggota BPK untuk bersumpah sebelum mereka menempati jabatannya.
BPK memiliki wewenang antara lain:
- Meminta dokumen maupun keterangan oleh setiap setiap lembaga yang mengelola keuangan negara. Contohnya adalah unit organisasi Pemerintah, individu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga negara lainnya.
- Menentukan objek pemeriksaan, menentukan metode dan waktu pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, dan menyusun laporan serta menyajikannya terkait hasil pemeriksaan.
- Melakukan pemeriksaan hanya di tempat penyimpanan uang serta barang milik negara, tata usaha keuangan negara, tempat pelaksanaan kegiatan, tata usaha dan pembukuan keuangan negara, serta terkait pemeriksaan akan rekening koran, surat-surat, perhitungan-perhitungan, pertanggung jawaban, dan daftar lainnya.
- Membuat ketetapan akan jenis dokumen, informasi, dan data mengenai tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara yang ahrus sampai pada BPK.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara. Yang mana dalam prosesnya perlu melakuakn konsultasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hal ini juga nantinya berguna ketika pemeriksaan pengelolaan serta menjadi tanggung jawab keuanagn negara.
- Membuat ketetapan mengenai kode etik pemeriksaan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara.
- Membina jabatan fungsional terhadap pemeriksa.
- Mempekerjakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa yang berdiri di luar BPK untuk bekerja atasnama BPK.
- Memberikan pertimbangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Mengajukan pertimbangan mengenai rancangan sistem pengendalian intern oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sebelum akhirnya menjadi ketetapan pemerintah puat atau daerah.
Masih Ada Lembaga Lainnya yang Terkait dengan Keuangan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK terbentuk atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Undang-Undang tersebut kemudian berubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Lembaga ini memiliki amanat untuk memberantas korupsi secara intensif, profesional, dan berkesinambungan. Termasuk dalam kekuasaan eksekutif, KPK melaksanakan tugasnya dengan independen dan tanpa pengaruh kekuasaan siapapun.
Pembentukan KPK bukanlah untuk mengambil tugas dari lembaga-lembaga sebelumnya yang juga mmeberantas korupsi. Peran lembaga ini lebih kepada stimulus agar usaha pemberantasan korupsi oleh lembaga sebelumnya menjadi lebih efisien dan juga efektif.
Asas KPK terdiri dari enam hal yang mereka jadikan acuan dalam melakukan tugas. Akuntabilitas, proporsionalitas, kepentingan umum, keterbukaan, penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, dan Kepastian hukum.
Lembaga ini harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada DPR, BPK, dan Presiden.
Pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Satu orang ketua sekaligus menjadi anggota dengan empat wakilnya juga merangkap menjadi anggota.
Kelimanya merupakan pejabat negara yang merupakan bagian dari masyarakat dan pemerintahan. Pemimpin memiliki masa jabatan empat tahun dan hanya sekali masa jabatan.
Kolektif kolegial adalah cara KPK mengambil keputusan. Terdapat lima bidang di bawahnya yakni: Pencegahan dan Monitoring, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi dan Supervisi, Penindakan dan Eksekusi, dan Informasi serta Dara.
Pemimpin masing-masingbidang adalah Deputi. Pimpinan KPK juga menaungi Inspektorat dengan inspektur sebagai pemimpinnya.
KPK mendapat bantuan dari Sekretariat Jenderal dengan pemimpinnya adalah Sekretaris Jendral. Adapun yang bertugas mengangkat dan memberhentikan Sekjen adalah presiden. Namun tetap atas diskusi dengan ketua KPK.
Visi KPK
Bersama dengan masyarakat berusaha menurunkan tingkat korupsi demi Indonesia maju.
Misi KPK
Memberantas tindak pidana korupsi secdara profesional, efektif, akuntabel, dan sesuai hukum. Meningkatkan usaha pencegahan dengan perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara serta pemerintah yang anti terhadap korupsi.
Meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan wewenang dan tugas.
Terus mengangkat upaya pendegahan korupsi lwat pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
Tugas KPK
Adapun tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Malakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki wewenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun instansi yang melakukan pelayanan publik.
KPK bertigas mengawasi instansi yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga melakukan penyidikan, penyelidikan, serta penuntutan akan tindak pidana korupsi.
Melaksanakan penetapan putusan pengadilan dan penetapan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Organisatoris lain baca ini: Struktur Organisasi KPK Idealnya Bagian Eksekutif Atau Yudikatif?
Daftar Pustaka
- Sekilas KPK : https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi
- Mengenal Trias Politica : https://tirto.id/mengenal-apa-itu-trias-politica-yang-diterapkan-di-indonesia-f7Do
I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.