Struktur Organisasi KPK Idealnya Bagian Eksekutif Atau Yudikatif?

Struktur Organisasi KPK
Struktur organisasi KPK (Foto: news.detik.com)

Struktur Organisasi KPK, sebuah lembaga antirasuah, alhasil telah berhasil membongkar korupsi tanah air, sebagai prestasi bela negara. KPK Masuk pada lembaga apa?Struktur Organum, Organisasi.co.id

Akhirnya, Banyak pengusaha, politisi dan birokrat yang harus merasakan hidup dalam jeruji besi. Karena tertangkap oleh KPK, dengan operasi anyar, “tangkap tangan”.

Bacaan Lainnya

Seketika organisasi yang berdiri pada dan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Membaca Struktur Organisasi Pada Lembaga KPK

Membandingkan strtukur organisasi KPK dari tahun ke tahun.

Bagan Organisasi KPK Tahun 2011
Bagan Organisasi KPK Tahun 2011 (Foto: mutiahersanti.blogspot.com/)

Diatas adalah struktur kerja KPK sebelum ada perubahan, sesuai UU No. 19 tahun 2019.

Berikut Struktur terbaru yang kita akses pada situs resmi KPK Agustus 2020. Dengan penambahan beberapa kotak dan garis komando/koordinasi.

Struktur Organisasi KPK
Komposisi Struktur Organisasi KPK (Sumber: KPK.go.id)

Bentuk Struktur Matrix

Dari bagan tersebut tersebut, akhirnya terlihat bahwa KPK memiliki struktur organisasi berbentuk Matriks (Matrix norma compages).

Organisatoris lain baca ini: Konsep Struktur Organisasi; Arti, Jenis, Bentuk, Serta 4 Fungsi & Contoh

Dengan memiliki 6 warna komposisi dalam struktur:

  1. Merah,
  2. Kuning Tua,
  3. Orange,
  4. Biru Muda,
  5. Abu-abu,
  6. Hijau.

Sementara garis yang terpakai ada 3:

  1. Biru Solid garis Komando,
  2. Biru titik-titik garis koordinasi, dan
  3. Orange titik-titik garis koordinasi.

Analisa Warna Dan Garis Bagan Organisasi KPK

Merah, Pimpinan KPK

Komposisi ini oleh komisioner KPK berjumlah 5 orang, dengan 2 garis Komando dan koordinasi berwarna biru. Sehingga Komando berlaku ke Tim Penasehat dan Deputi.

Deputi Bidang terdiri dari:

  1. Pencegahan,
  2. Penindakan,
  3. INDA (Informasi Dan Data),
  4. PIPIM (pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat),
  5. Sekretariat Jenderal

Sementara garis koordinasi (garis biru muda titik), ke:

  1. Kelompok kerja strategis pimpinan,
  2. Sekretariat Pimpinan,
  3. Juru Bicara.

Dalam bagan komando, idealnya “jika mengikuti” bagan pada instansi pemerintahan, maka 3 bagian pada paragraf sebelumnya, seharusnya berbentuk garis komando.

Maka hal ini bermakna, bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan. Contoh: Juru Bicara KPK, bisa melakukan “translate sendiri” dalam menyampaikan informasi publik.

Kuning Tua, Tim Penasehat

“Sepuh”, Selanjutnya Tim Penasehat merupakan pakar yang akan memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Pimpinan KPK. Akan memberikan penjelasan sesuai kebutuhan.

Dalam pengertian lanjut, bahwa Tim Penasehat hanya akan berbicara sesuai kebutuhkan.

Orange, Deputi

Dalam KPK terdapat 4 Deputi, seperti penjelasan sebelumnya: Deputi Bidang Pencegahan. Deputi Bidang Penindakan. Deputi Bidang INDA, Deputi Bidang PIPIM.

Dalam pembagian tugas kerja KPK, Deputi tersebut, sehingga kendali oleh 4 unsur wakil ketua KPK. Kemudian, Dalam hal bentuk bagan. Menganut bentuk “organisasi Fungsional”. Dengan alur komando dari Pimpinan kepada para Deputi.

Selanjutnya ada bagian kotak lain yakni Sekretariat Jenderal.

Biru Muda, Sekretariat Deputi

Dibawah dari Deputi terdapat sekretariat Deputi. Menggunakan garis peritah dari Deputi.

Semua deputi memiliki Sekretariat Deputi (Kotak warna biru muda), kecuali sekretariaj Jenderal.

Abu-abu, Direktorat dan Biro

Pada bagian bawah garis Orange terdapat pejabat setingkat Direktorat (deputi) dan Biro (Sekretariat Jenderal).

Mendapatkan garis instruksi dari pejabat atasannya.

Hijau, Unit, Pokja, Sekpim dan Jubir

Warna hijau tersebut, yang berbentuk hubungan koordinasi. Sehingga, Dalam penjabaran struktur organisasi “otonomi”. Sementara ketika mengamati secara mendalam. Ternyata, Tidak ada sumber garis lain yang berbentuk komando kepada kotak Hijau tersebut.

Mari melihat 3 bagian bawah, yang terkoordinasi secara matriks dari Pimpinan KPK hingga Sekjend:

  1. Kelompok kerja strategis pimpinan,
  2. Sekretariat Pimpinan,
  3. Juru Bicara.

Jika membaca struktur organisasi pada lembaga antirasuah tersebut, maka ketiga bagian atas. Seharusnya berwarna abu-abu (jikalau mau memaknai abu-abu sebagai area dengan multi koordinasi).

Terutama Juru Bicara. Sebagai corong KPK ke Publik, jika berbicara ideal organisasi. Maka posisinya harus garis komando dari Pimpinan KPK. Sehingga garisnya menjadi garis Solid biru.

Idealnya, KPK Dalam Lembaga Pemerintahan Apa?

KPK Idealnya Ke Lembaga apa?
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jurnalislam.com)

Sebagaimana Negara menganut sistem Montesquieu dengan teori Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga):

  1. Eksekutif (pelaksana undang-undang),
  2. Legislatif (pembuat undang-undang), dan
  3. Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang)

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan RI Dan NGO Di Indonesia.

Dalam tubuh Pimpinan KPK, terdiri dari unsur Pemerintahan Eksekutif serta NGO (Masyarakat). Dengan Menjadikan organisasi KPK menjadi perdebatan. Untuk mengambil posisi dalam pemerintahan.

Apakah penempatan sebagai Eksekutif atau Yudikatif. Hal ini menjadi sorotan hingga saat ini. Sehingga seluruh pakar hukum memberikan kajian “melemahkan” maupun “menguatkan” KPK.

Berbagai Hipotesis muncul, yakni:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merupakan Lembaga Eksekutif, dan
  2. KPK Bergabung dalam Lembaga Yudikatif

KPK Adalah Lembaga Eksekutif

Hal ini mengemuka dan sesuai penjelasan oleh Yusril Ihza Mahendra. Professor Hukum yang memiliki kredibilitas tinggi dalam melakukan translasi hukum.

Jika struktur KPK merupakan eksekutif, maka posisinya sama dengan Kepolisian dan TNI. Posisinya “tidak independen” karena dengan demikian akan terkendali oleh kekuasaan Presiden. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Sehingga, akan menjadi resisten dengan kekuatan partai penguasa dalam pemerintahan. Pada akhirnya “mengarahkan” KPK Dan beresiko tebang pilih.

Sehingga Hal Inilah menjadi keraguan banyak orang ketika KPK berada dibawah Eksekutif. Dan menjadi perdebatan banyak orang.

Karena peran, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang miliki KPK, sehingga menjadikannya sebagai Eksekutif. KPK tidak melakukan Pengadilan sebagaimana kewenangan Yudikatif.

Selanjutnya Pandangan tersebut yang menyebabkan KPK terposisikan sebagai Lembaga Pemerintah Eksekutif.

Pertimbangan lain, sebagai sebuah lembaga Eksekutif terlihat pada konsideran (keputusan) pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi Menimbang: Bagian b.

Lembaga Pemerintah maksudnya adalah Kejaksaan dan Kepolisian. Terjadi Public distrust (Ketidak percayaan publik) kepada kedua lembaga tersebut (kepolisian dan kejaksaan).

Dari dasar tersebut, simpulannya bahwa Eksekutif memiliki kewenangan membentuk sebuah lembaga baru, setingkat KPK.

Atas status selabagi Lembaga Eksekutif, maka Hak Angket DPR berlaku kepadanya. Termasuk mosi tidak percaya bisa terlayangkan untuk lembaga yang banyak mnangkap pelaku korupsi kelas Kakap Indonesia tersebut.

KPK Merupakan Lembaga Yudikatif

Dalam diri KPK melekat upaya penegakan hukum, atas segala bentuk tindakan korupsi. Meski padanya tidak melekat pengadilan yang bisa menjadi kewenangannya

Hal yang dilakukan KPK adalah proses yang sama dilakukan oleh lembaga Yudikatif lainnya. Pada porsi yang berbeda. Hal ini membuat banyak orang tidak sepakat jika KPK masuk dalam bagian Eksekutif.

Atau KPK Merupakan Lembaga Independen?

Terakhir Ada sebuah opsi yang tidak kalah menarik Dan sangat terterima secara Akal. Misalnya, Menempatkan KPK sebagai sebuah lembaga tidak berada pada kendali eksekutif maupun Yudikatif.

Tetapi sebagai sebuah lembaga baru, tidak dalam lingkaran Trias Politika Montesquieu yang disebutkan diatas.

The Fourth Branch Of Government. Sebagai cabang keempat lembaga pemerintahan yang sejalan dengan pendapat Brucke Ackerman. Menempatkan lembaga Independen sebagai lembaga yang sejajar dengan 3 lembaga kekuasaan lainnya.

Hal ini sesuai dan sejalan dengan Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011. Yang menempatkan KPK tidak dibawah trias politica power.

Walaupun pendapat dan putusan tersebut. Tidak bulat karena terjadi disssenting opinion. Atau pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Sejalan dengan hal tersebut, Pakar hukum dari Universitas padjajarang memberikan argumen, sebagai berikut

“KPK adalah independent agency, yang sering terklasifikasikan sebagai komisi negara. Komisi negara independen adalah organ negara (state organ) yang termotivasi independen. Maka berada pada poisisi luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif” Jelas Komariah

“Akan tetapu justru mempunyai fungsi ‘campur sari’ ketiganya. Setelah menguraikan perbandingan dengan negara-negara lain. Dan pendapat-pendapat sejumlah sarjana tentang ciri-ciri komisi negara independen. Para pakar berpendapat bahwa KPK memenuhi ciri-ciri atau kriteria demikian (independen). Oleh karena itu, keberadaan KPK bukan hanya tidak berada di luar sistem ketatanegaraan. Melainkan justru secara yuridis terposisikan dalam sistem ketatanegaraan,” kata Komariah. Sumber:Detik

Pertanyaan Akhir Mengenai KPK

Kajian Pertama

Jika KPK tidak dalam kekuasaan, maka Dalam hal kelengkapan unsur Pimpinan KPK, melakukan reskruitmen tersendiri Hakim dan Polisi serta perangkat lainnya. Dan itu berbenturan dengan beberapa landasan hukum mengenai pola rekruitmen.

Atau KPK tetap bersama Eskekutif dengan resiko resistensi dan keperihakan. Yang akan kembali terposisikan sebagai lembaga yang mengalami Public distrust seperti Kejaksaan dan Kepolisian?

Jika benar bahwa KPK merupakan lembaga bagian Eksekutif, maka harus ada penambahan 1 kotak atasan pimpinan KPK, yakni Posisi Presiden.

Kajian Kedua

Pada bagian bawah kolom KPK yang bertuliskan:

  1. Kelompok kerja strategis pimpinan,
  2. Sekretariat Pimpinan,
  3. Juru Bicara.

Ketiga jabatan tersebut harus jelas, berinduk kemana. Harus memiliki kejelasan bahwa ketiga jabatan tersebut memiliki struktur komando yang jelas. Dan tidak berposisi “bebas” tanpa komando.

Dari bacaan struktur organisasi KPK, menunjukkan bahwa ketika unsur jabatan di KPK secara matrix berkoordinasi dengan Pimpinan KPK dan sekjend. Namun tidak ada tarikan garis solid yang bermakna bagian tersebut, mengalir perintah dari pihak lain.

Sementara posisinya memungkinkan untuk menjadi bagian dari KPK dan terikat instruksi dari bagian lainnya.

Menurut anda, apakah KPK:

  1. Haruskah dibawah Eksekutif?
  2. Ataukah dibawah Yudikatif?
  3. Harus Berposisi Independen?
  4. 3 Bagian dalam KPK harus dikendalikan dengan komando dari Pimpinan KPK atau dari Sekretariat Jenderal?

Silahkan tuliskan jawaban di kolom komentar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *