MPR: Pengertian, Wewenang dan 7 Tugas

MPR
Logo MPR RI (Foto: id.wikipedia.org)

MPR, adalah salah satu Lembaga tertinggi negara, dengan mendapatkan mandat yang lebih besar dari para rakyatnya. Terdapat pengertian dan beberapa pembahasan tentang tugas serta wewenangnya. Ayu Maesaroh, konsep organisasi – organisasi.co.id

Satu lagi Lembaga Pemerintahan yang terpenting dari beberapa Lembaga Pemerintahan lain, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah pejabat tinggi negara. Dengan suaranya, mereka bisa mencoret, menghapus, mengiyakan, hingga sampai menetapkan sebuah peraturan bagi sebuah wilayah kekuasaan.

Mereka juga seorang yang menggunakan jubah kehormatannya, dengan kekuasaan yang mereka miliki, pun dapat memberhentikan seorang penguasa.

Begitu pentingnya seorang Majelis, dengan segala kemudahan, serta aspirasi yang benar-benar di dengar, baik oleh pejabat biasa hingga kepada mereka yang luar biasa.

Jadi, berikut pengertiannya:

MPR: Pengertian, Wewenang dan Tugas

Definisi MPR
Contoh rapat MPR (Foto: tirto.id)

Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah salah satu lembaga terpenting di Indonesia, yang mana mempunyai wewenang penting, dalam keberlangsungan sebuah perjalanan wilayah.

Mereka mendapatkan mandat begitu besar dari para rakyat Indonesia, berharap dapat menegakkan keadilan melalui suara dan hak mereka yang sangat diperhatikan oleh pejabat-pejabat lainnya.

Bahkan sampai kepada Pemimpin negara. Yang juga bisa mereka lantik dan berhentikan, tergantung dari apa yang menjadi kebaikan semua orang, terutama berdasarkan kepentingan umum.

Oleh karenanya, Lembaga tersebut mempunyai wewenang serta tugas yang sekaligus berada di pundak mereka. Untuk wewenangnya sendiri contohnya adalah mengubah serta menetapkan perundang-undangan.

Yang mana kita tahu, hal tersebut sangat esensial bagi warganegara Indonesia. Tingkat kepentingan sungguh tinggi pada aspek tersebut.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Modern: Pengertian, 7 Ciri, dan Teori

Kemudian wewenang selanjutnya adalah melantik dan memberhentikan jabatan dari Presiden dan Wakilnya, sesuai dengan masa jabatan yang ada.

Pun jika ada beberapa hal yang harus melakukan kegiatan tersebut, Majelis harus benar-benar memberhentikan Pemimpin, dan bersiap untuk mencari penggantinya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan selengkapnya.


Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sejalan dengan pembahasan tersebut, dalam Majelis pasti ada struktur keanggotaan, yang membentuk, kemudian melaksanakan tugas mereka untuk mengabdi kepada rakyat Indonesia.

Dengan tugas dan wewenang yang ada. Majelis harus betul-betul memutuskan keputusan yang benar, mengingat semua keputusan mereka akan berdampak kepada semua pihak.

Meski berada pada badan tertinggi di Indonesia, nyatanya Majelis tetap harus dipilih melalui Pemilihan Umum, yang mana tetap keputusan mereka bisa melenggangkan diri kepada jabatan tersebut, berada di tangan rakyat.

Struktur anggota Majelis yang sekarang yakni periode 2019 – 2024 antara lain:

  • Ketua = Bambang Soesatyo (dari fraksi partai Golkar)
  • Wakil ketua =

– I = Ahmad Basarah (fraksi PDI P)

– II = Ahmad Muzani (dari Gerindra)

-III = Lestari Moerdijat (NasDem)

-IV = Jazilul Fawaid (PKB)

-V = Syarief Hasan (Demokrat)

-VI = Hidayat Nur Wahid (PKS)

-VII = Zulkifli Hasan (PAN)

-VIII = Arsul Sani (PPP)

-IX = Fadel Muhammad (dari kelompok DPD)

Itulah beberapa keanggotaan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam hal ini adalah struktur organisasinya. Untuk anggotanya sendiri terdiri atas 771 anggota, yang terbagi dalam 9 partai politik.


Pengertian MPR

Lalu, apakah arti dari kata “Majelis Permusyawaratan Rakyat” itu sendiri? Apakah hanya sebagai orang yang memberhentikan dan melantik Presiden?

Menetapkan peraturan semata? Apa lebih dari itu? Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga tertinggi Negara.

Adapun beberapa pengertian lain, bahwasannya Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga yang menginterpretasikan suara rakyat.

Bahkan dalam sejarah, Majelis tersebut sudah ada sejak era kepemimpinan Soekarno, yang mana dahulu bernama “Dewan Perwakilan”.

Kemudian berganti nama menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ir Soekarno memilih nama tersebut dengan artian bahwa menggunakan kata ‘Majelis”.

Seperti menginterpretasikan seluruh masyarakat Indonesia. Majelis yang terdiri atas rakyat, beberapa wakil rakyat, dan sebagainya.

Organisatoris lain baca ini: Teori Hugo Munsterberg, Sejarah Dan Konsep

Oleh karenanya, hal tersebut kemudian dikemukakan dalam pengesahan hasil rapat dari PPKI. Namun, dalam pelaksanaannya Pemerintah mengalami kendala.

Hal ini merujuk kepada Maklumat Wakil Presiden X, tentang pengalihan tugas. Isi dari Maklumat tersebut, mengatakan sebelum mengangkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan jajarannya.

Maka Presiden akan mendapatkan bantuan dari Komite Nasional dalam segala bidang dan urusan yang ada terkait pemerintahan. Pada saat itu, Indonesia menggunakan sistem Parlementer.

Yang akhirnya membuat Negara Indonesia gonta-ganti kabinet saat itu.


Wewenang dan Tugas MPR

Sejalan dengan pembahasan tersebut, maka Presiden yang pertama mengeluarkan Dekrit Presiden tahun 1959, dengan mengembalikan Indonesia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Yang akhirnya membuat cita-cita pertama dari Presiden yakni membuat MPR dan jajarannya, pun terwujud. Namun memang belum stabil kala itu, tidak seperti pada tahun 2004 sampai sekarang.

Adapun tugas dan wewenang dari Lembaga tersebut, yang harus dipatuhi oleh para anggotanya. Mengingat hal tersebut sebagai bentuk dari pengabdian mereka kepada negeri.

Mengabdi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara. Tugas dan wewenangnya antara lain:

  • Mengubah serta menetapkan Undang-undang dasar
  • Melantik Presiden yang terpilih dalam Pemilihan Umum, serta dari rapar PARIPURNA.
  • Memberikan keputusan terkait pendapat dari DPR melalui Mahkamah Konstitusi, dalam kaitannya memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden setelah menjabat selama masa jabatan yang ditentukan. Dan telah mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan di rapart PARIPURNA.
  • Melantik Wakil Presiden, dengan ketentuan situasi Presiden berhenti ataupun diberhentikan dari jabatannya, kemudian mengalihkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Presiden.
  • Berhak memilih Wakil Presiden yang mana Presiden sendiri mengajukan kepada Majelis, dengan catatan kondisi dalam kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambatnya adalah 60 hari.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang diusulkan oleh beberapa anggota partai politik, dengan ketentuan keadaan adalah Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat, memutuskan untuk berhenti secara bersamaan.
  • Menetapkan kode etik untuk anggota MPR.

Itulah beberapa tugas dan wewenang daripada Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang mana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.


Profil Singkat Ketua MPR dari Periode Ke Periode

Ketua MPR sekarang (Foto: news.detik.com)

Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, bahwa Majelis tersebut sudah ada sejak pada masa kepemerintahan Ir Soekarno.

Otomatis sudah ada begitu banyak pemimpin dari Majelis tersebut yang telah memberikan kontribusinya untuk mengubah Negara Indonesia semakin maju, dan berdaulat.

Organisatoris lain baca ini: Olahraga Tradisional: Pengertian, Tujuan, Hingga Sejarah

Adil, dan juga sejahtera. Dengan keputusan kebijakan-kebijakan yang ada. Mereka dengan gigih, rela berjuang untuk keadilan bangsa, dan Negara Indonesia.

Berikut beberapa pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia yang pernah menjabat.

Chaerul Saleh

Ia adalah ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk pertama kali, dengan mendapatkan julukan nama yakni “Datuk Paduko Rajo”.

Mulai menjabat kala itu sebagai ketua MPRS, yang berlangsung pada tahun 1957 dan berakhir pada tanggal 18 Maret 1966. Ia berasal dari fraksi partai politik Murba.

Wilujo Puspodujo

Juga sebagai Ketua MPRS selanjutnya, dengan masa jabatan hanya 4 bulan. Ia menjabat pada tanggal 27 Maret tahun 1966, dan berakhir pada tanggal 25 Juli di tahun yang sama.

Beliau berada pada fraksi partai Militer.

Abdul Haris Nasution

Orang yang juga menjadi incaran ketika pada masa G 30 S PKI tersebut, pernah menjabat sebagai Ketua MPRS dengan masa jabatan 5 tahun lamanya.

Mulai menjabat pada tanggal 25 Juli 1966, dan berakhir pada tanggal 28 Oktober 1971, dengan fraksi partai politik yang menjadi kendaraannya adalah Militer.

Idham Chalid

Merupakan tokoh agama terkemuka dari Nahdlatul Ulama. Beliau juga pernah sebagai deklarator sekaligus pemimpin dari Partai Persatuan Pembangunan.

Ia mulai menjabat sebagai ketua pada tanggal 28 Oktober tahun 1971, dan berakhir pada tahun 30 September 1977, dengan partai politik sebagai kendaraannya adalah NU.

Ia sendiri lahir pada tnggal 27 Agustus 1921, dan wafat pada tanggal 11 Juli 2010. Ia menjadi ikon dari uang Negara pecahan 5000 kertas.

Adam Malik Batubara

Merupakan politikus yang lahir pada tanggal 22 Juli tahun 1917, dan wafat pada tanggal 5 September 1984, di umurnya yang menginjak usa 64 tahun.

Belau menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat selama 1 tahun. Mulai menjabat pada tanggal 1 Oktober 1977, dan berakhir pada tanggal 23 Maret tahun 1978.

Ia sendiri berasal dari fraksi Partai Politik Golkar.

Daryatmo

Juga seorang politikus dari Partai Politik yang sama dengan sebelumnya. Lahir di tanggal 18 Juni tahun 1925, tepatnya di Surakarta, dan wafat di tanggal 6 Desember 1992, tepatnya pada usianya yang menginjak umur 67 tahun.

Beliau menjabat sebagai Ketua MPR selama 5 tahun. Mulai menjabat di tahun 1978 tepatnya pada tanggal 23 Maret. Serta berakhir pada 30 September tahun 1982. Ia juga berasal dari fraksi Partai Politik Golkar.

Amir Machmud

Ia adalah mantan Jenderal Indonesia, yang juga menjadi saksi mata penandatanganan dari Supersemar antara Soekarno dengan Presiden Soeharto kala itu.

Amir Machmud menjabat sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan masa jabatan 5 tahun. Mulai menjabat tahun 1982, tepatnya pada tanggal 1 Oktober.

Dan berakhir pada tanggal 30 September 1987. Ia berasal dari fraksi Partai Golkar.

Kharis Suhud

Kharis Shuhud juga adalah mantan Letnan Jenderal TNI Indonesia, yang lahir di Madiun, 10 April tahun 1925, dan meninggal di Jakarta, tanggal 20 Agustus 2012, tepat pada umurnya yang menginjak 87 tahun.

Menjabat sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat selama 5 tahun. Mulai menjabat pada tahun 1987, dan berakhir pada tahun 1992. Kharis Suhud berasal dari fraksi Partai Politik Golkar.

Wahono

Juga seorang mantan Letnan Jenderal TNI, yang lahir di Tulungagung, 25 Maret 1925, dan wafat di Jakarta, 8 November 2004.

Ia juga menjabat sebagai ketua MPR selama 5 tahun. Mulai menjabat pada tahun 1992, dan berakhir pada tanggal 30 September 1997.

H. Harmoko

Ia adalah seorang politikus yang lahir pada tanggal 7 Februari 1939 di nganjuk, dan sekarang sudah berusia lebih dari 80-an tahun.

Beliau menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dalam kurun waktu 2 tahun saja. Mulai menjabat tahun 1997, dan berakhir pada tahun 1999. Beliau dari fraksi Partai Politik Golkar.

Amin Rais

Siapa yang tidak kenal dengan Beliau? Politikus dari partai PAN, yang lahir pada tanggal 26 April 1966, dan sekarang sudah berusia lebih dari 60 tahun.

Amin Rais menjabat sebagai ketua pada tahun 1999, dan berakhir pada tahun 2004. Dengan partai politik yang menyokongnya, adalah PAN.

Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid adalah seorang politikus dan legislator yang lahir di Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 8 April tahun 1960, sekarang usianya sudah menginjak lebih dari 60 tahun.

Menjabat sebagai ketua Majelis selama 5 tahun, dengan masa jabatan 2004 sampai dengan 2009. Beliau dari fraksi partai politik PKS.

Taufik Kiemas

Adalah seorang negarawan dan juga politikus, yang lahir di Lampung pada tanggal 31 Desember 1942, dan meninggal pada tanggal 8 Juni 2013, di Singapura. Saat itu usianya telah menginjak 70 tahun.

Beliau hanya menjabat sebagai ketua Majelis dengan masa jabatan 4 tahun. Mulai menjabat tahun 2009, dan berakhir secara otomatis pada tanggal 8 Juni 2013. Beliau dari fraksi partai politik PDI P.

Drs. Sidarto Danusubroto

Dengan nama lengkap Drs. Sidarto Danusubroto S.H, beliau lahir pada tanggal 11 Juni 1936 di Pandeglang Banten, dan sekarang sudah berusia lebih dari 80-an tahun.

Beliau menjabat sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya 1 tahun masa jabatan. Mulai menjabat pada tahun 8 Juli 2013, dan berakhir pada tahun 2014.

Zulkifli Hasan

Dr. H. Zulkifli Hasan S.E M.M, beliau lahir di Lampung pada tanggal 17 Mei 1962, sekarang sudah berusia 59 tahun. Beliau dari fraksi Partai politik PAN, dengan masa jabatan sebagai ketua yakni 5 tahun.

Menjabat pada tahun 2014, dan berakhir pada tahun 2019.

Bambang Soesatyo

H. Bambang Soesatyo S.E, M.B.A, adalah politikus dan juga seorang pengusaha, yang lahir pada tanggal 10 September 1962, sekarang usianya 58 tahun.

Sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MPR, dengan masa jabatan 2019 sampai dengan masa jabatan yang ditentukan.

Sekian ulasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka

  1. Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Sejarahnya
  2. Tugas dan wewenang
  3. Daftar Ketua Majelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *