Organisasi Formal Informal, Syarat, Hak dan Kewajiban Pengurus

syarat Pengurus Organisasi
Staf Dalam Organisasi Perangkat Kerja Bea Cukai (Foto: Liputan6.com)

Kehidupan sosial masyarakat, membuat kita bergabung dalam kegiatan organisasi, baik formal maupun informal, Bagaimana Syarat menjadi Pengurus lembaga? Dan Bagaimana Hak Dan Kewajiban Pengurus sebuah organisasi?Syarat dan Sidang Organum, Organisasi.co.id

Atau buka pada link Youtube resmi: Channel Dosen Organisasi

Bacaan Lainnya

Siapapun pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki hak yang sama dalam mendirikan lembaga atau wadah, berupa organisasi. Dengan tujuan, ikut serta dalam membangun dan mencerdaskan bangsa.

Dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam UU No 16 Tahun 2017. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang.

Dalam hal pembuatan organisasi, maka organisasi baik kepemudaan maupun sosial kemasyarakatan mendapat larangan untuk menggunakan lambang negara, bendera dan atribut pemerintahan.

Contohnya; Organisasi tidak mendapatkan izin untuk menjadikan Garuda sebagai lambang organisasi.

Termasuk larangan untuk menggunakan bendera negara lain, atribut, lambang secara internasional.

Serta larangan menggunakan atribut atau lambang maupun bendera organisasi partai politik, atau ormas lain.

Penekanan pada pasal 59 tersebut dalam UU No 16 Tahun 2017. Berlaku bagi semua tingkatan organisasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Organisasi Formal Dan Informal

Dari segi bentuk organisasi, maka terbagi menjadi dua: Pertama) Organisasi Formal, Kedua) Organisasi Informal.

Perbedaan Organisasi Formal dan Informal sebenarnya dengan membaca tulisan tersebut, sehingga dapat terbayangkan bahwa organisasi Formal adalah organisasi Resmi. Sementara Informal adalah organisasi yang tidak resmi.

Kapan organisasi tersebut menjadi sebuah lembaga resmi?

Maka jawabannya adalah organisasi menjadi resmi bilamana, telah memenuhi syarat pendirian sebuah organisasi.

Syarat Pendirian Organisasi

Syarat-syarat pendirian organisasi, baik skala organisasi sosial, kepemudaan dan sebagainya:

  1. Memiliki Akta Notaris yang memuat tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART),
  2. Memiliki Rencana Program Kerja. Tertuang dalam Program kerja (Jangka pendek, menengah dan panjang),
  3. Surat Keterangan Domisili. Dari Lurah atau Kepala Desa
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas nama organisasi. Diurus di Kantor Pelayanan Pajak
  5. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan, atau dalam perkara pada pengadilan. Tertandatangani oleh Pengurus, bermaterai

Organisasi Formal

Organisasi Formal, adalah apabila organisasi tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan tersebut.

Yang dibuktikan. Dengan surat keterangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dan selanjutnya organisasi tersebut terdaftar resmi oleh Negara, untuk melaksanakan aktifitas dan program kerja.

Berapa jumlah organisasi yang terdaftar pada Kementrian Dalam negeri?

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, maka pada 22 November 2019, Bahwa saat ini telah tercatat 431465 jumlah ormas yang terdaftar.

Namun dari jumlah tersebut hanya 27.000 yang terdaftar secara keseluruhan (resmi) dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian sebuah lembaga. (Sumber:Kompas.com).

Sementara itu pada Kementrian Hukum dan HAM, terdapat 404.379 organisasi yang terdata.

Ciri Organisasi Formal

Dalam hal pendirian sebuah organisasi secara resmi, maka pengurus memiliki hak dan kewajiban. Dalam memenuhi seluruh legal draft organisasi.

Adapun organisasi formal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Memiliki dan mendapatkan surat keterangan dari Kementrian yang berwenang (Menkumham atau Mendagri),
  2. Mempunyai komposisi atau susunan (struktur) pengurus organisasi, sehingga setiap masalah tertangani oleh pejabat yang berwenang.
  3. Memiliki atribut organisasi, seperti lambang, bendera, stempel, kop surat dan sekretariat.
  4. Melaksanakan program kerja secara berkala sesuai dengan schedul program organisasi.
  5. Terdapat periodisasi pengurus, dengan pergantian tersesuaikan dengan mekanisme dalam AD dan ART,
  6. Dalam pelaksanaan program kegiatan dengan pemerintah, misalnya sosialisasi tentang organisasi sosial kemasyarakatan. Organisasi formal senantiasa melibatkan, baik sebagai peserta, pembicara maupun penyelenggara.

Contoh Organisasi formal adalah Forum Komunikasi Putra Putri Polri Indonesia selanjutnya tersingkat FKPPI.

Contoh lain adalah organisasi berupa Yayasan, Perusahaan dan sebagainya.

Organisasi Informal

Berikutnya, Organisasi informal atau tidak resmi tidak berarti tidak boleh berdiri. Sebab Negara menjamin dalam Undang-undang Dasar 1945, tentang kebebasan berkumpul dan berserikat (berorganisasi).

Tidak terjelaskan bahwa kebebasan berserikat hanya dengan organisasi resmi. Artinya seseorang boleh menggabungkan diri. Dengan yang lain untuk membentuk organisasi.

Sepanjang, proses berkumpul tersebut tidak melakukan pelanggaran seperti upaya melawan negara. Maupun tidak melakukan pelanggaran dengan mengganggu ketertiban masyarakat.

Namun sebaliknya, memberikan kontribusi kepada Negara.

Terdapat beberapa organisasi informal dalam struktur sosial yang eksis meski tidak terdaftar sebagai organisasi resmi.

Organisasi informal ini terbentuk oleh anggota karena beberapa persamaan-persamaan. Misalnya persamaan angkatan yang berbentuk ikatan atau persatuan alumni.

Dalam pelaksanaan program organisasi informal, memiliki beberapa keunggulan, maka tidak terlalu mengutamakan hierarki. Dan organisasi ini bersifat sukarela atau pengabdian.

Contoh Organisasi Informal adalah Tim Pemenangan Kandidat, Presiden, Gubenur, Bupati/Walikota. Maupun calon anggota legislatif.

Hampir 100% tim pemenangan (relawan) adalah organisasi informal. Dan dalam kegiatan tertentu oleh KPU, biasanya mereka terlibatkan (dalam hal sosialisasi).

Hal ini menunjukkan bahwa negara menghargai organisasi informal, sepanjang memberikan kontribusi demokrasi kepada negara.

Ciri organisasi Informal untuk membedakan dengan bentuk formal, yakni:

  1. Terbentuk secara spontan,
  2. Program kerja terancang secara musiman (tidak berkelanjutan),
  3. Tidak terdapat strutktur organisasi,
  4. Anggota dan pimpinan, cenderung tidak bersifat komando,
  5. Tidak terdapat periodisasi kepengurusan

Syarat, Hak dan Kewajiban Pengurus Organisasi

Dalam memasuki atau bergabung dalam organisasi, pada organisasi formal, maka organisasi menentukan kriteria pengurus.

Hal ini terutama pada organisasi pemerintahan maupun organisasi berbentuk pekerjaan.

Syarat Pengurus

Anggota organisasi berbeda dengan pengurus organisasi.

Contoh: Penduduk warga RT X, berati semua individu menjadi anggota (warga RT X). Sementara pengurus RT X adalah individu khusus atau terpilih untuk menjadi pengurus.

Setiap lembaga (antara organisasi yang satu dengan yang lainnya) memiliki perbedaan dalam hal penentuan syarat pengurus. Hal itu berdasarkan pada kebutuhan organisasi atau lembaga.

Namun secara umum, syarat pengurus, sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas yang tinggi, hal ini tercermin dari kredibilitasnya,
  2. Memiliki semangat kerja dan daya juang yang tinggi,
  3. Mampu bekerjasama dalam organisasi,
  4. Kader organisasi (Disesuaikan)

Bukti kepengurusan dalam satu lembaga, tertuang dalam surat keputusan (SK) sebagai pengurus, yang mencantumkan posisi.

Hak Dan Kewajiban Pengurus

Pengurus memiliki Kewajiban, Hak sebagai Pengurus sebuah Organisasi, hal itu untuk mengatur alur kinerja individu dalam organisasi.

Hampir sama dengan Syarat pengurus diatas, kewajiban dari seorang pengurus, sesuai ketentuan oleh kebutuhan institusi.

Hak dan Kewajiban pengurus Organisasi
Seperti organisasi PMI telah menetapkan Hak dan Kewajiban Pengurus Dalam Organisasi (Foto: Inews.id)

Adapun Hak dan Kewajiban pengurus secara umum akan kita uraikan berikut ini.
Kewajiban daripada pengurus sebuah wadah atau lembaga, yaitu:

  1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
  2. Mengikuti segala peraturan organisasi (aturan tambahan selain AD ART),
  3. Menjaga nama baik (reputasi) organisasi baik kedalam maupun keluar,
  4. Mempertanggung jawabkan segala aktifitas yang berhubungan dengan organisasi
  5. Menjalankan program kerja, dengan dedikasi tinggi,
  6. Menjaga kesinambungan organisasi, dengan memberikan input positif kepada organisasi,
  7. Mengetahui program kerja yang terlaksanakan, dan mengetahui posisi dalam organisasi,
  8. Mengikuti dan melaksanakan rapat pengurus,
  9. Melepaskan jabatan secara periodik.

Selain dari kewajiban yang mereka jalankan, seorang pengurus memiliki hak, yaitu:

  1. Mendapatkan imbalan, penghargaan atas kinerja (khusus organisasi perangkat kerja)
  2. Mendapatkan perlindungan hukum, selama melaksanakan aktifitas (perintah) organisasi,
  3. Memiliki hak mengeluarkan pendapat, ide dan saran, untuk kemajuan organisasi maupun teknis pelaksanaan program kerja,
  4. Mewakili organisasi dalam hal kegiatan keluar (diatur sesuai ketentuan organisasi)

Demikian hak dan kewajiban pengurus intstitusi (organisasi). Syarat, hak dan kewajiban disesukan dengan kebutuhan organisasi.

Sebab dalam pelaksanaannya, organisasi memiliki barometer tersendiri untuk melakukan pengukuran tingkat kinerja pengurus.

Misalnya, untuk mengukur kinerja disiplin kerja karyawan, maka dibuatkan jadwal (batas) ceklock.

Atau untuk mengukur tingkat kerja administrasi, maka harus menuliskan resume laporan kerja dalam sehari kerja di buku laporan.

Struktur Organisasi: Konsep Struktur Organisasi; Arti, Jenis, Bentuk, Serta 4 Fungsi & Contoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *