12 Organisasi Kepemudaan Indonesia

Organisasi kepemudaan Indonesia
Organisasi kepemudaan (Foto: digination.id)

Organisasi kepemudaan Indonesia, adalah salah satu wadah bagi pemuda Indonesia dalam menyampaikan aspirasi mereka tentang fenomena yang ada di muka bumi ini. Hingga melahirkan 5 hal penting yang perlu diketahui bagi pemuda Indonesia. Bagaimana jelasnya? Veronika – Organisasi.co.id

“Beri aku sepuluh pemuda, lalu akan kuguncang dunia.” Ungkapan populer dari Presiden Pertama Repubilik Indonesia, Soekarno ternyata bukan isapan jempol berapa. Melalui organisasi kepemudaan, Indonesia menggantungkan pembangunannya. Sebenarnya apakah organisasi kepemudaan dan serba-serbi di dalamnya?

Bacaan Lainnya

Definisi Organisasi Kepemudaan

Definisi dari organisasi kepemudaan Indonesia
Definisi organisasi kepemudaan (Foto: beritagar.id)

Di Indonesia, pemuda merupakan elemen penting bagi pembangunan penting nasional. Wajar, apabila pemerintah membuat aturan resmi berkaitan dengan kepemudaan.  Dalam rangka menyatukan juga menyalurkan potensi, terbentuklah organisasi kepemudaan bagi para pemuda.

Menurut UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, organisasi Kepemudaan merupakan wadah bagi pengembangan potensi para pemuda. Sebagai suatu lembaga, organisasi kepemudaan akan menghimpun potensi muda-mudi, baik yang masih duduk di bangku sekolah maupun yang tak terdidik secara formal pada usianya.

Organisasi kepemudaan adalah lembaga di Indonesia tidak formal yang ada di lingkungan masyarakat. Anggotanya merupakan pemuda-pemudi yang juga berkegiatan sosial sebagai wujud kesadaran untuk membantu masyarakat dan sesama di sekitarnya.

Organisatoris lain baca ini: Konsep Organisasi Ekonomi, Sejarah Dan 5 Orde Pemerintah Indonesia

Himpunan pemuda yang ada di dalam organisasi kepemudaan menjalani proses yang cukup panjang. Tidak hanya sekadar berkumpul, para pemuda yang ada di dalam organisasi itu telah menjalani kaderisasi, interaksi serta teruji kepemimpinannya melalui struktur organisasi dalam berbagai forum kongres dan atau pengambilan kebijakan strategis lainnya.

Bagi para pemuda yang telah terbiasa bergabung dalam suatu organisasi kepemudaan, mereka akan terlatih untuk melakukan koordinasi hingga manajemen dalam kepanitiaan.

Proses membagi tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan jabatan atau posisinya di dalam organisasi juga memberikan pemahaman akan proses konsolidasi besar-besaran.

Selanjutnya di dalam kepengurusan, organisasi kepemudaan Indonesia akan membaginya berdasarkan bidang atau kebutuhan struktur pengurus. Pembentukan suatu organisasi kepemudaan dapat terlaksana secara kolektif maupun dominan satu kelompok.

Kedua sifat pembentukan kepengurusan organisasi kepemudaan memiliki nilai tambah dan kurang. Sifat kolektif dapat membentuk kekuatan eksternal yang baik namun cukup berisiko terhadap pecahnya konflik sebagai akibat dari konsolidasi internal.

Pembentukan organisasi kepemudaan yang bersifat dominan satu kelompok atau pengurus tunggal memang memberikan keuntungan terhadap proses dialogis yang tidak perlu dilakukan dengan semua komponen di dalamnya.

Sayangnya sifat tersebut kemudan akan melemahkan konsolidasi isu dan atau tekanan gerakan dari berbagai kritik dari luar organisasi.

Konsep Pengembangan Pemuda Menurut Undang-undang

Aturan dalam berorganisasi menurut UU (Foto: wolipop.detik.com)

Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemuda merupakan warga Indonesia yang masuk pada periode pertumbuhan serta perkembangan dan berusia sekitar 16 sampai 30 tahun.

Selanjutnya pada Pasal 1, Undang-undang tersebut menambahkan bahwa kepemudaan merupakan berbagai hal berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri serta cita-cita pemuda.

UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan semasa pemerintahan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta.

Keberadaan undang-undang tersebut ialah untuk memperkuat posisi serta kesempatan bagi setiap warga Indonesia yang berusia dari 16 sampai 30 tahun dalam pengembangan potensi, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-citanya.

Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan memandang pemuda sebagai aset yang berharga . Melalui UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, upaya dalam proses pembangunan bangsa.

Sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan, pemuda merupakan perwujudan fungsi, peran, hingga karakteristik dan kedudukan strategis dalam pembangunan nasional.

Keberadaan UU RI No. 40 Tahun 2009 juga melindungi dan mengatur pelayanan perihal kepemudaan. Perlindungan yang dimaksud merupakan jaminan perlindungan dan adanya kepastian hukum bagi eksistensi dan aktivitas kepemudaan.

Hal tersebut juga berlaku bagi pemerintah dan pemerintah dalam melakukan integrasi terhadap program pelayanan kepemudaan.  

Sementara aspek pelayanan kepemudaan yang ada dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa, Pengaturan terhadap koordinasi serta kemitraan, prasarana dan saran.

Serta organisasi kepemudan, pendanaan, penghargaan dan akses modal untuk kegiatan kewirausahaan pemuda. Pemberian dana tersebut terlaksana secara terencana, terpadu, terarah dan berkelanjutan.

Batasan Pemuda Menurut Pakar

Organisasi untuk pemuda (Foto: suara.com)

Pemuda merupakan kata yang kerap kali terdengar, apalagi saat pidato resmi oleh para tokoh maupun pemerintah. Sebagai salah satu kosakata di dalam Bahasa Indonesia, pemuda juga terkenal dengan sebutan lainnya, seperti “generasi muda” atau “kaum muda”, pengertiannya juga sangat beragam.

Berbagai pemahaman tentang pemuda wajib diketahui. Mulyana (2011), Koentjaraningrat (1997) dan Taufik Abdullh (1974) juga mendefinisikan pemuda.

Menurut Mulyana, pemuda merupakan individu berkarakter dinamis. Karakter dinamis terwujud dalam karakter yang bergejolak, optimis dan belum bisa mengendalikan emosi yang stabil.

Selanjutnya Koentjaraningrat mengartikan pemuda atau masa muda sebagai sebuah fase yang dilalui seorang manusia, yang mana fase tersebut dapat membawanya ke arah perkembangan atau perubahan.

Taufik Abdullah mendefinisikan pemuda sebagai generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat yang mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Oganisatoris lain baca ini: Organisasi IKATEMI dan IROPIN: 2 Fokus Kerja

Pemuda atau youth menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB) adalah orang-orang yang berusia 15 sampai 24 tahun. Sejalan dengan PBB, World Health Organization (WHO) juga mendefinisikan pemuda sebagai individu berusia 15 hingga 24 tahun.

Terdapat sebutan lain, yaitu “young people” yang merupakan kombinasi dari remaja dan pemuda berusia 10-24 tahun.

Di dalam UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda merupakan warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun, memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan.

Lebih lama daripada  ketetapan PBB, pemuda di kategori negara berkembang memang menetapkan batas usia akhir hingga 35 bahkan 40 tahun.

Fungsi dan Tujuan Organisasi Pemuda

Fungsi dari organisasi kepemudaan Indonesia
Fungsi dari organisasi kepemudaan (Foto: myorangehr.com)

Dari sebutannya, organisasi pemuda merupakan organisasi yang terbentuk berkat prakarsa para kepemudaan Indonesia. Proses pembentukan ini bisa berlangsung atas dasar kesamaan asas, agama, ideologi, minat serta bakat atau kepentingan.

Meskipun demikian, keberadaan organisasi kepemudaan tak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan dan undang-undang. Oleh sebab itu, organisasi dapat terbentuk dalam lingkup pelajar dan kemahasiswaan.

Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 2009, suatu organisasi kepemudaan memiliki fungsi sebagai pendukung kepentingan nasional, pemberdayaan potensi serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan juga kepeloporan. Termasuk organisasi pelajar dan mahasiswa yang harus mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan internasional.

Berikut ini merupakan empat fungsi organisasi kepemudaan.

  1. Menjadi wadah dalam kaderisasi calon pemimpin pemerintahan yang nantinya akan membela keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaannya akan memberikan bekal pada para pemuda dalam mengatur suatu organisasi.
  2. Ikut serta dalam memperjuangkan kehidupan bangsa dari ketidakadilan, korupsi serta penyelewengan yang dilakukan para aparatur negara maupun tatanan pemerintahan di masyarakat.
  3. Membantu kontrol kebijakan pemerintah sehingga pemuda kerap disebut “agent social of change”.
  4. Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa  yang tidak bisa terlaksana secara parsial dan harus melibatkan semua komponen suatu  negara.

Organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia mengemban tugas yang sangat penting. Selain mewadahi potensi para pemuda, organisasi tersebut juga menjadi media komunikasi dan pemersatu para pemuda serta tempat penempatan diri sebelum mereka memasuki kehidupan yang sebenarnya di masyarakat.

Terdapat tujuan umum dan khusus dari suatu organisasi kepemudaan. Berikut ini merupakan lima tujuan umum organisasi kepemudaan.

  1. Menjadi sarana untuk merangkul para pemuda untuk bersatu.
  2. Memperkokoh persatuan dan kesatuan  serta mempererat tali persaudaraan antar pemuda.
  3. Mengembangkan pola pikir pemuda pada semua aspek, baik secara fisik maupun non-fisik.
  4. Melatih dan mempersiapkan keterampilan para pemuda di dalamnya.
  5. Turut serta dalam membantu dan melakukan koreksi setiap kebijakan pemerintah.

Selanjutnya terdapat tiga tujuan khusus dari suatu organisasi kepemudaan. Berikut ini merupakan beberapa tujuan khusus untuk kepentingan suatu organisasi.Memajukan serta membesarkan nama organisasi itu sendiri,

Mengutamakan kesejahteraan para anggota organisasi.

Mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan masyarakat terkait.

Daftar Organisasi Pemuda

Daftar organisasi kepemudaan Indonesia (Foto: kubikleadership.com)

Di Tanah Air, organisasi pemuda atau kepemudaan lebih familiar dengan sebutan OKP atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda. OKP adalah sumber daya bangsa Indonesia, yang bisa juga ditemukan di tingkat kabupaten maupun kota. 

Organisatoris lain baca ini: Induk Organisasi Berkuda Indonesia: Teknik,dan Manfaat

Berikut ini merupakan daftar organisasi pemuda tingkat nasional yang ada di Indonesia menurut Kementrian Pemuda dan Olahraga.

Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo)

Kopindo dengan Badan Hukum No. 8286/2 Juli 1981 terbentuk di Batu, Malang, Jawa Timur pada 11 Juni 1981. Keberadaannya merupakan hasil prakarsa para generasi muda Indonesia, termasuk kalangan mahasiswa, pesantren, gerakan Pramuka juga aktivis muda yang memiliki loyalitas serta tanggung jawab tinggi terhadap pembangunan dan eksistensi koperasi sebagai sakaguru perekonomian nasional.

Pemuda Demokrat Indonesia

Pemuda Demokrat Indonesia terbentuk pada 31 Mei 1947 di Solo, Jawa Tengah. Sebagai sebuah organisasi kepemudaan di Indonesia, Pemuda Demokrat Indonesia punya peran aktif dalam mendirikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Deklarasi Pembentukan KNPI pada 12 Juli 1973.

Pelajar Islam Indonesia

Pelajar Islam merupakan organisasi para pelajar Islam yang juga bergerak pada bidang kepelajaran dan pengkaderan. Tujuannya ialah menciptakan kesempurnaan dalam pendidikan serta kebudayaan yang berdasarkan Islam bagi masyarakat Indonesia dan manusia.

Pemuda Muslimin Indonesia

Sebagai organisasi kepemudaan dan keagamaan tertua di Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia ternyata berdiri atas prakarsa H. Agus Salim serta para tokoh Partai Syariat Islam Indonesia. Organisasi kepemudaan ini berdiri di Yogyakarta pada 25 November 1928.

Nasyi’atul Aisyiyah (NA)

Nasyi’atul Aisyiyah adalah organisasi untuk remaja putri dari organisasi otonom Muhammadiyah. Keberadaan Nasyi’atul Aisyiyah tak bisa terpisahkan dari organisasi Muhammadiyah. Organisasi tersebut berdiri pada 16 Mei 1931 Miladiyah di Yogyakarta.

Pemuda Katolik

Dengan semboyan “Pro Ecclesia! Et Patria!” Organisasi untuk kaum muda Katolik ini berdiri sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemuda Katolik di Indonesia kemudian terbentuk secara resmi setelah Kongres MKI yang terlaksana pada Juli tahun 1960.

Satuan Relawan Gerakan Indonesia Raya (Satria Gerindra)

Satria Gerindra merupakan organisasi sayap dari Partai Gerindra. Tujuan keberadaan organisasi tersebut ialah untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 serta keutuhan NKRI termasuk memperjuangkan kemakmuran serta keadilan di berbagai bidang.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)

Permahi adalah organisasi yang berdiri berkat adanya Ikatan Alumni Permahi. Organisasi tersebut terbentuk di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1982.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI )

Berasaskan Pancasila, KMHDI merupakan organisasi mahasiswa Hindu di Indonesia yang berdiri pada 3 September 1993. Kegiatan utama dari organisasi tersebut ialah melakukan kaderisasi, sosial, keagamaan, kebangsaan dan lingkungan di Indonesia.

Komando Nasional Resimen Mahasiswa (Konas Menwa)

Komndo Nasional Resimen Mahasiswa merupakan organisasi yang berdiri atas prakarsa dari Menwa Tingkat Provinsi dan Tingkat Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Organisasi tersebut terbentuk pada Rakomnas Menwa Indonesia yang terlaksana pada 24-26 Juli 2006.

Daftar Pustaka:

  1. https://www.jogloabang.com
  2. https://ngada.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

151 Komentar