Organisasi Pemuda: Pengertian, Syarat, 5 Daftar

organisasi kepemudaan
pemuda (baktinusa.id)

Organisasi Pemuda dalam daftar adalah ranah khusus bagi para pemuda untuk mengembangkan diri dalam sebuah struktur kerja. Tidak asal merekrut, tentu ada syarat sebelum mendaftarkan diri.Tika, Konsep Organisasi – organisasi.co.id

Pemuda adalah generasi penerus bangsa. Mereka yang belajar dan bergaul dengan baik dalam ranah organisasi tentu mampu menciptakan peluang yang besar bagi kemajuan bangsa.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah organisasi mereka menempa diri untuk dapat bekerjasama dengan tim. Harapannya, di dunia kerja selanjutnya para pemuda telah menjadi lebih tangguh.

Syarat, hak dan kewajiban pengurus dapat ditonton melalui video berikut ini:

Pengertian Dan Daftar Aturan Organisasi Pemuda

organisasi kepemudaan
organisasi pemuda tempo dulu (nasional.okezone.com)

Organisasi kepemudaan adalah merupakan tempat pengembangan potensi bagi pemuda. Sesuai dengan Sumpah Pemuda yang berbunyi,

“Kami adalah putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

Khami poetra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

Pemuda mulai mendapat pengakuan dari negara pada tanggal 28 Oktober 1928. Rumusan Sumpah Pemuda tersebut telah tercipta untuk membuat realitas yang beragam dari Indonesia.

Para jong (sebutan untuk pemuda) saat itu memberi ruang bebas kepada adanya keunikan-keunikan suku di Nusantara.

Organisatoris lain baca ini: 12 Organisasi Pemudaan Indonesia

Pada mulanya, tujuan setiap adanya organisasi pemuda adalah untuk mempersatukan para anak bangsa. Dengan demikian mereka dapat memperkuat pertahanan serta keamanan nasional.

Daftar Aturan Tentang Organisasi Pemuda

Terdapat banyak daftar aturan dan pasal yang mengatur mengenai organisasi para pemuda.

Tidak ada para ahli yang dengan khusus membahas mengenai pengertian organisasi kepemudaan. Namun berdasarkan UU nomor 40 tahun 2009 maka dalam beberapa pasal disebutkan:

Pasal 1

a. Pemuda ialah warga negara Indonesia yang berusia 16 hingga 30 tahun.

b. Kepemudaan merupakan berbagai hal yang terkait dengan tanggung jawab, hak, aktualisasi diri, potensi, karakter, cita-cita pemuda, hingga kapasitas.

c. pembangunan kepemudaan ialah sebuah proses untuk memfasilitasi apapun yang terkait kepemudaan.

d. Pelayanan kepemudaan meliputi pemberdayaan, penyadaran, serta kewirausahaan, kepeloporan pemuda, dan pengembangan kepemimpinan.

e. Penyadaran pemuda merupakan kegiatan untuk membuat mereka memahami perubahan lingkungan dan menyikapi.

f. Pemberdayaan pemuda merupakan kegiatan untuk membangkitkan peran aktif serta potensi pemuda.

g. Pengembangan kepemimpinan pemuda merupakan kegiatan penggerakan pemuda, potensi keteladanan, dan keberpengaruhan pemuda.

h. Pengembangan kewirausahaan pemuda merupakan kegiatan untuk mengembangkan keterampilan serta kemandirian dalam berusaha.

i. Pengembangan kepeloporan pemuda merupakan sebuah kegiatan untuk menjawab tantangan, mencari jalan, serta melakukan terobosan untuk berbagai masalah.

j. Kemitraan merupakan sebuah kerja sama untuk membangun potensi pemuda. Prinsipnya adalah memperkuat, menguntungkan, dan saling membutuhkan.

k. Organisasi kepemudaan merupakan sebuah wadah untuk pengembangan potensi milik pemuda.

l. Penghargaan merupakan pengakuan atas prestasi maupun jasa di bidang kepemudaan. Hal ini berwujud materi maupun non materi.

m. Masyarakat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki perhatian di bidang kepemudaan.

n. Pemerintah Pusat kemudian disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana UUD 1945.

o. Pemerintah Daerah yaitu bupati, gubernur, maupun walikota dan perangkat pemerintah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

p. Menteri merupakan menteri yang memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kepemudaan.

Pasal 2

Kepemudaan yang terbangun mengacu pada asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebhinekaan, kemanusiaan, demokratis, kebangsaan, partisipatif, keadilan, kesetaraan, kebersamaan, dan kemandirian.

Pasal 3

Tujuan pembangunan kepemudaan adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, sehat, berakhlak mulia, kreatif, cerdas, inovatif, berdaya saing, bertanggunghawab, kewirausahaan, kebangsaan, dan kepeloporan, berdasarkan pada UUN 1945 dan Pancasila dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan kepemudaan adalah dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

Pasal 5

Pelayanan Kepemudaan memiliki fungsi pemberdayaan, melakukan penyadaran, serta pengembangan potensi kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

pasal-pasal tersebut masih berlanjut hingga pasal 54.

Batasan Pemuda Berdasarkan Undang-undang

organisasi kepemudaan
pemuda modern (itsac.id)

Pemuda menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 mengenai kepemudaan, adapun definisi dari pemuda yaitu mereka dengan usia 16 hingga 30 tahun.

Namun jika mengacu pada UU sebelumnya, maka usia di atas 40 tahun pun masih berkategori pemuda. Yang berkembang di masyarakat adalah begitu banyak hal terkait pemuda.

Semangat pemuda akan terus berada dalam setiap insan mesti usianya telah di atas 40 tahun. Mereka yang termasuk berjiwa muda adalah mereka yang penuh optimisme, semangat tinggi, inovatif, kreatif, dan bermacam hal positif lainnya.

Bahkan di tengah pandemi seperti saat ini, semangat tersebut harus nampak karena tentu akan sangat sulit jika hanya menanti bantuan pemerintah.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemuda

Ada pula yang berpendapat jika definisi dari anak dan pemuda sedikit bias. dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.

Bahkan anak yang masih berada dalam kandungan pun telah terkategori anak. Oleh sebab itulah muncul hambatan dalam merekrut pemuda untuk masuk dalam organisasi pemuda.

Bertentangan pula dengan pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Setiap anak berhak untuk mendapat kelangsungan hidup, berkembang, dan tumbuh.

Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan karena kedua hal itu merampas hak-hak anak.

Syarat Organisasi Kepemudaan

organisasi pemuda
pemuda (baktinusa.id)

Organisasi merupakan suatu wadah berkumpulnya dua orang atau lebih yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Berbeda dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), organisasi tersebut terbentuk atas sukarela berdasar pada kesamaan kehendak, aspirasi, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan dalam pembangunan.

Semuanya adalah demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Kepemudaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tentu sangat berkaitan dengan pemuda. Syarat pendiriannya adalah:

a. Memiliki badan hukum yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan. Boleh juga dengan tidak berbadan hukum.

b. Memiliki basis anggota ataupun tidak.

Dari kedua syarat tersebut, yang paling penting adalah adanya tiga orang warga negara Indonesia ataupun lebih. Namun hal ini mengandung sedikit pengecualian pada ormas yang berbadan hukum yayasan.

Syarat ormas berbadan hukum adalah:

  • Memiliki program kerja
  • Adanya AD ART oleh notaris yang tercantum dalam akta pendirian
  • Memiliki sumber pendanaan
  • Adanya Nomor Pokok Wajib Pajak dengan nama perkumpulan
  • Memiliki sumber pendanaan
  • Terdapat Surat Keterangan Domisili
  • Mengandung surat pernyataan jika organisasi tersebut tidak dalam permasalahan sengketa kepengurusan maupun sedang dalam perkara pengadilan.
  • Untuk perkumpulan, pengesahan badan hukum adalah oleh menteri yang khusus melakukan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Tentu saja setelah adanya pertimbangan dari instansi yang bersangkutan.
  • Jika ormas memiliki badan hukum yayasan, maka ketentuan Undang-Undang sesuai yang berlaku.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan ormas? Pertama adalah jika ormas tersebut berbadan hukum, maka akan terdaftar jika telah mendapatkan pengesahan dari badan hukum.

Kemudian, jika ormas tidak berbadan hukum, maka harus mendapat surat keterangan terdaftar oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Syaratnya sama dengan pendirian organisasi pada umumnya hanya saja harus pula mengandung susunan pengurus dan adanya program kerja yang jelas.

Daftar Organisasi Pemuda Tanah Air

organisasi Pemuda
semangat pemuda (mediaindonesia.com)

Sebelum Indonesia merdeka, terdapat beberapa organisasi kepemudaan. Mereka adalah:

a. Tri Koro Dharmo

Berdiri pada tanggal 7 Maret 1915 oleh R Satiman Wirjosandjojo, ST, organisasi ini berubah nama menjadi Jong Jawa.

Adapun alasannya adalah untuk menyetarakan pemuda yang tidak dapat ikut dalam Budi Utomo karena itu merupakan organisasi elite.

Adapun tujuan dari organisasi ini adalah untuk meraih kejayaan dengan cara memperkuat persatuan segala aspek golongan pemuda.

b. Boedi Oetomo

Merupakan organisasi siswa-siswa yang bersekolah kedokteran (Stovia). Berdiri pada tanggal 20 Mei 1908, organisasi ini merupakan bentukan dari Dr Soetomo serta mahasiswa Stovia.

mereka adalah Soeraji dan Goenawan Mangoenkoesomo. Bergerak di bidang kebudayaan, sosial, dan ekonomi, organisasi ini tidak memiliki kepentingan politik.

c. Perhimpulan Pelajar-Pelajar Indonesia

berdiri pada bulan September 1926, tujuannya adalah memperjuangkan kemerdekaan serta memperkuat persatuan Indonesia dalam melawan penjajahan.

d. Jong Sumatra Bond

Pelopor organisasi ini adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin. Berdiri di Jakarta pada tahun 1917, organisasi ini memiliki tujuan untuk memperkuat hubungan para pelajar.

Terutama mereka yang berasal dari Pulau Sumatera. Isinya adalah didikan untuk menjadi para pemimpin bangsa.

e. Organisasi Perkumpulan Daerah

Bermunculanlah kemudian organisasi-organisasi lokal kedaerahan setelah munculnya Jong Sumatra Bond dan Jong Jawa.

Organisatoris lainnya baca ini: Sejarah Organisasi PBB, Tujuan Dan Badan

Adapun nama-nama organisasi kepemudaan yang saat ini terdaftar dan aktif antara lain:

  • Purna Paskibraka Indonesia (PPI)
  • Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  • Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
  • Dpc. Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI)
  • Pemuda Pancasila (PP)
  • GP Ansor
  • Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
  • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
  • DPD. Ikatan Pemuda Karya (IPK)
  • Gerakan Pemuda
  • Persatuan Pemuda Peduli Desa (P3D)
  • Barisan Pemuda Karya
  • Karang Taruna Batanghari
  • Ikatan Pemuda Indonesia

Data lain berdasarkan aplikasi database keolahragaan dan kepemudaan Dinas Olahraga dan Pemuda Prov Jawa Barat mencatat:

  • Gabungan Pemuda Anak Daerah
  • Paguyuban Loka Wisata Budidaya Bahari
  • gabungan Anak Nelayan
  • Buah Batu Corps (BBC) Samudra Pangandaran
  • Pemuda Panca Marga
  • Barisan Patriot Bela Negara
  • BBC Phantom’s Soga
  • Badan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi
  • Barisan Patriot Bela Negara
  • Porkob Persindo
  • Gabungan Anak Selatan
  • Laskar Merah Putih
  • IPPNU
  • Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi
  • Aliansi Indonesia
  • IPNU
  • Kwarcab Kuningan
  • Himpunan Mahasiswa Islam

Dan masih banyak lagi data organisasi kepemudaan yang ada.

Adanya organisasi untuk pemuda menjadi sangat penting di negara kita. Tujuannya tidak hanya untuk membina rasa cinta tanah air pada diri mereka, namun juga untuk menjaga semangat juang.

Berjuang di era modern ini bukanlah untuk melawan penjajahan seperti pada jaman terdahulu. Akan tetapi tujuannya adalah untuk menjadi insan yang kreatif.

Mampu bertahan di tengah kerasnya jaman dan memajukan nama bangsa adalah peran penting pemuda di tengah maknanya sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Semoga artikel ini membantu para pemuda untuk berani melangkah mencetak organisasi-organisasi baru yang memberi manfaat.

Dengan demikian kehidupan perekonomian dan aspek lainnya di Indonesia akan semakin maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *