Praktik Keperawatan Pengorganisasian, Dasar Hukum

Kegiatan Praktik Klinik Keperawatan
Kegiatan Praktik Klinik Keperawatan, Mahasiswa STIKES Amanah Makassar (Foto: Fitri)

Dalam Hal memberikan praktik pelayanan maka unit keperawatan membentuk pengorganisasian, bagaimana bentuk sebenarnya? Abdul Haris, Manajemen Keperawatan (P2)

Pengorganisasian unit pelayanan (MPKP, Fungsional, Kasus, modular)
a. Pengertian
b. Dasar Hukum Praktik Keperawatan
c. Struktur Dan Model organisasi
d. Operasionalisasi model pelayanan keperawatan

Bacaan Lainnya

Setelah membahas mengenai, Konsep Dasar Manajemen: Sejarah, Pengertian dan Peran, maka materi ini lanjutan dari Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan: Pengorganisasian dan Model tentang pengorganisasi dalam unit pelayanan keperawatan.

Pengorganisasian Praktik Keperawatan

Pengorganisasian dalam unit pelayanan, maka untuk profesi keperawatan dengan aktualisasi memiliki beberapa model. Seperti MPKP, Fungsional, Kasus, modular. Namun sebelum membahas keempat model teresebut maka untuk awal kita pelajari definisi atau pengertiannya.

Pengertian

Terdapat beberapa definisi praktik perawatan, yang harus kita pahami.

Berikut ini definisi dari praktik keperawatan sumber buku: Pengantar Praktik Keperawatan Profesional “Era Transisi Keperawatan” Penulis Abdul Haris, S.Kep,Ns.M.Kep tahun 2016, halaman 35 yakni :

  1. Malkemes, LC (1983) : Praktik keperawatan profesional adalah suatu proses ketika nurse (perawat) terlibat dengan klien, dan melalui kegiatan ini masalah kesehatan klien di identifikasi dan teratasi.
  2. Kelompok kerja keperawatan-Konsorsium Ilmu Kesehatan (1992) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat profesional dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
  3. WHO-Expert Committee on Nursing (1982) dalam kelompok kerja keperawatan dari Sitorus (2006), Praktik keperawatan adalah kombinasi ilmu kesehatan dan seni tentang asuhan (Care) dan merupakan perpaduan secara humanistis pengetahuan ilmiah, dengan falsafah keperawatan, pada tempat praktik klinik, menggunakan ilmu komunikasi dan juga ilmu sosial.
Ruangan Laboratorium Praktik Kep

Dasar Hukum Praktik Keperawatan

Dalam hal menjalankan peran, dengan kewenangan yang ada, maka perawat harus memiliki landasan yang jelas dalam hal praktik profesi perawat.
Menurut Kozier, Erb, (1990) menjelaskan bahwa Hukum mempunyai banyak fungsi dalam keperawatan :

  1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
  3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
  4. Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.

Sumber Hukum UU

Adapun dasar hukum praktik perawatan di Indonesia yakni :

UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Pasal 1 :

Ayat 3 Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Selanjutnya, Ayat 4 yakni Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
Ayat 5 Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Pasal 28 :

Ayat 1 Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
Ayat 2 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Praktik Keperawatan mandiri; dan
b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat 3 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Ayat 4 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
Kemudian, Ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

UU Kesehatan No. 23 tahun 1992

Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praktik keperawatan adalah :

Pasal 32 ayat 4 :
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 53 ayat I :
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Pasal 53 ayat 2 :
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Model dan Struktur organisasi

Dalam proses memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, maka terdapat beberapa model, yang akan menjadi acuan

Pengertian Model Praktik Keperawatan

Model praktik Perawatan yakni suatu sistem (dengan struktur, proses, dan nilai-nilai profesional) yang memungkinkan bentuk perawatan professional. Mengatur berbagai bentuk pemberian asuhan termasuk lingkungan untuk menopang daripada pemberian asuhan tersebut (Hoffart &Woods, 1996)

Dalam hal memberikan askep yang profesional maka memeerlukan sebuah pendekatan manajemen yang dapat memungkinkan penerapan metode penugasan sehingga dapat mendukung penerapan tindakan perawatan yang profesional pada pelayanan kesehatan (rumah sakit): Marquis, 2010.

Menurut Nursalam, tahun 2014, terdapat beberapa bentuk ataupun model praktik Perawatan yakni: :

Praktik Dalam Instansi Rumah sakit

Perawat profesional (Ners) memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan praktik Perawatan profesional di rumah sakit dengan sikap dan kemampuannya sebagai perawat profesional.

Praktik Layanan perawatan di rumah

Adapun Bentuk praktik pelayanan Perawatan yang berlaku pada rumah berupa pelaksanaan pelayanan/Askep sebagai kelanjutan dari pelayanan rumah sakit.

Kegiatan ini terlaksana oleh mereka perawat profesional rumah sakit, atau dengan pengikutsertaan daripada perawat profesional dalam melakukan praktik perawatan berkelompok.

Praktik Keperawatan Berkelompok

Beberapa perawat profesional yang membuka praktik perawatan selama 24 jam dengan pelayanan kepada masyarakat. Memerlukan Askep (asuhan keperawatan) dengan pola yang teruraikan dalam bentuk pendekatan maupun pelaksanaan praktik perawatan rumah sakit dan rumah.

Adapun bentuk praktik perawatan, dapat mengatasi berbagai bentuk masalah perawatan yang ada dalam masyarakat dan penting perlu pada masa datang. Adapun Lama rawat pasien di rumah sakit perlu mempercepat pemulangan, karena biaya perawatan di rumah sakit akan terus meningkat.

Praktik Laboratorium Kep STIKES Amanah Makassar

Praktik Perawatan individual

Pola pendekatan dan pelaksanaan sama seperti praktik perawatan rumah sakit. Perawat profesional senior dan berpengalaman secara mandiri : sendiri/perorangan dapat membuka praktik perawatan dengan waktu (jam) praktik tertentu dalam memberikan asuhan keperawatan, khususnya bentuk konsultasi dalam keperawatan terhadap masyarakat yang memerlukan.

Bentuk praktik keperawatan perlu untuk kelompok/golongan masyarakat yang tinggal jauh pada daerag terpencil dengan fasilitas pelayanan kesehatan kurang memadai, khususnya yang pengembangannya oleh pemerintah.

Penetapan Jenis Tenaga Keperawatan

Pelaksanaan Model Praktik Keperawatan Profesional dalam satu ruangan harus mendapatkan penetapan jenis tenaga keperawatan, beberapa jenis tenaga yang ada meliputi:

  1. Kepala ruang rawat,
  2. Clinical care manager (CCM),
  3. Perawat primer (PP), serta
  4. Perawat asosiet (PA).

Dalam hal Peran dan fungsi antara Perawat Primer dan Perawat Assosiet harus jelas dan sesuai dengan tanggung jawab yang melekat padanya.

Pada ruang rawat  MPKP jenis pemula, maka kepala ruangan adalah perawat dengan kemampuan Diploma 3 (DIII) keperawatan dengan pengalaman, sementara itu pada MPKP tingkat I adalah perawat dengan kemampuan lebih dan strata S. Kep/Ners dengan pengalaman (Marquis, 2010).

Tugas serta tanggung jawab dalam struktur tenaga adalah sebagai berikut :

Kepala Ruangan

Pada ruang rawat dengan Model Praktik Perawatan Profesional pemula, kepala ruang adalah perawat dengan kemampuan Diploma 3 (DIII) perawat bepengalaman kerja minimal 5 tahun.

Clinical care manager (CCM)

Selanjutnya, Clinical care manager atau CCM adalah seseorang dengan pendidikan minimal S1 Keperawatan/Ners, bepengalaman kerja lebih dari 3 tahun pada pelayanan.

Perawat Primer (PP)

Perawat primer pada Model Praktik Keperawatan Profesional (MPKP) pemula adalah seorang yang berpendidikan Diploma 3, Tugas perawat primer yakni memimpin dan bertanggung jawab pada pelaksanaan asuhan dan Yankep (pelayanan keperawatan). Dan pendokumentasian segala bentuk administrasi pada pasien yang menjadi tanggung jawabnya.

Berpartisipasi pada visite dokter, mengatasi permasalahan yang ada pada pasien, penunggu dan petugas di areanya, mengkoordinasikan bentuk proses pelayanan kepada kepala ruangan dalam mengatur dan memantau serangkaian proses asuhan keperawatan di area kelolaan, juga memastikan segala kelengkapan pendokumentasian serta administrasi dari klien masuk hingga pulang.

Perawat Asosiet (PA)

Pada MPKP pemula perawat Asosiet adalah yang berpendidikan DIII Keperawatan, dan juga kemungkinan masih ada yang berpendidikan SPK. Kemudian Tugas PA adalah bertanggung jawab serta melaksanakan asuhan keperawatan pada klien yang menjadi tanggungjawabnya.

Melakukan dokumentasi keperawatan, dan berkoordinasi dengan perawat primer untuk pelaksanaan asuhan keperawatan. Pengaturan tanggung jawab PP lebih pada penekanan pelaksanaan terapi keperawatan karena bentuk tindakannya lebih pada interaksi, adaptasi yang memerlukan konsep analisa yang tinggi, sementara itu tindakan yang tidak memerlukan analisis dapat terlaksana oleh PA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *