Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan: Pengorganisasian dan Model

Pelayanan Kesehatan
Kegiatan Pelayanan Alumni Kesehatan Keluar Negeri

Pelayanan kesehatan dan keperawatan merupakan suatu bentuk pengorganisasian dengan model tertentu.

Abdul Haris, Manajemen Keperawatan (P2)

Bacaan Lainnya

Materi ini membahas, yakni:

  1. Pengorganisasian pelayanan Kesehatan dan keperawatan, yaitu:
    a. Pengertian
    b. Struktur organisasi
    c. Peran dan fungsi manajer keperawatan
    d. Prinsip – prinsip pengorganisasian
  2. Pengorganisasian unit pelayanan (MPKP, Fungsional, Kasus, modular), yakni
    a. Pengertian
    b. Struktur organisasi
    c. Operasionalisasi model pelayanan keperawatan

Pengorganisasian Pelayanan Kesehatan Dan Keperawatan

Setelah sebelumnya kita telah belajar tentang konsep dasar manajemen, maka pada materi ini akan kita jelaskan mengenai pengorganisasi pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan. Dengan berbagai model dan konsep.

Definisi

Untuk lebih memahami mengenai hal tersebut, maka lebih awal kita mengetahui definisi dari:

Pengorganisasian, Pelayanan, Kesehatan dan Keperawatan.

Pengorganisasian

Pengertian dan cara pengorganisasian maka kembali ke kata dasar organisasi. Dengan penyebutan pengorganisasian maka hal itu memiliki makna proses mengorganisir sesuatu. Pada prinsipnya pengorganisasian adalah menggerakkan sumber daya untuk pencapaian tujuan tertentu.

Adapun tujuan pengorganisasian yang merupakan bagian dari manajemen adalah upaya efektif dan efisiensi sebuah lembaga agar bergerak dalam mencapai visi maupun misi.

Pelayanan

Pengertian Pelayanan dari berbagai pakar berikut ini akan memberikan kita banyak gambaran, (Sumber: Uma.ac.id):

AS. Moenir, pelayanan adalah proses untuk memenuhi kebutuhan dengan perantaraan aktivitas orang lain secara langsung (Moenir2005:16). Kebutuhan-kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan phisik, kebutuhan sosial, dan kebutuhan psikologis (Agus Sulastiyono, 2002:41).

Endar Sugiarto menyatakan pelayanan adalah sesuatu tindakan untuk pememenuhan
kebutuhan orang lain (konsumen, tamu, klien, pasien dan lain-lain) yang tingkat pemuasannya hanya dapat terasa langsung oleh orang yang melayani maupun yang terlayani.

Menurut Kotler (2008:83), definisi pelayanan yakni setiap tindakan atau kegiatan yang dapat secara langsung salah satu pihak kepada pihak yang lain. Yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.

Menurut Fandy Tjiptono (2012:4) pelayanan (service) dapat dipandang sebagai suatu sistem yang
terdiri dari dua komponen utama, yakni service operations (tidak tampak atau tidak kita ketahui keberadaannya) oleh pelanggan (back office atau backstage) kemudian service delivery yang tampak (visible) atau kita ketahui sebagai pelanggan (sering kita sebut pula front office atau frontstage).

Kesehatan

Definisi sehat menurut “World Health Organization” (WHO) menjelaskan dalam cakupan yang sangat luas, yakni “keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat”. Sumber: Palangkaraya.go.id

Kesehatan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial yang sejahtera secara utuh, dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan/ disabilitas (Fertman, & Allensworth, 2010). Sumber: Kumparan.com.

Bright futures memaknai kesehatan dengan tidak hanya bebas dari kematian dan kesakitan, namun sebuat pencapaian totalitas potensial anak, yakni upaya memberikan ruang untuk perkembangan anak sehat adalah sama pentingnya dengan mengobati/ mengurangi penyakit atau trauma (Bernstein, 2005).

Menurut UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Pertanyaan:
1. Sebutkan Definisi Pelayanan?
2. Apa Pengertian Kesehatan Menurut Pakar?

Keperawatan

Buku Era Transisi Keperawatan

Beberapa definisi keperawatan yang oleh beberapa pakar, Sumber Buku Pengantar Praktik Keperawatan Profesional “Era Transisi Keperawatan” Penulis Abdul Haris, S.Kep,Ns.M.Kep tahun 2016:

Virginia Handerson (1966)

Keperawatan adalah kegiatan membantu individu sehat atau sakit dalam melakukan upaya aktivitas untuk membantu individu tersebut sehat atau sembuh dari sakit atau meninggal dengan tenang (jika tidak dapat tersembuhkan), atau membantu apa yang seharusnya kita lakukan apabila ia mempunyai cukup kekuatan, keinginan atau pengetahuan.

Dorothea Orem (1978)

Keperawatan merupakan salah satu daya atau usaha manusia untuk membantu manusia lain dengan melakukan atau memberikan pelayanan yang profesional dan tindakan untuk membawa manusia pada situasi yang saling menyayangi antara manusia dengan bentuk pelayanan yang berfokus kepada manusia seutuhnya yang tidak terlepas dari lingkungannya.

Imogene King (1971)

Keperawatan adalah suatu profesi yang memberikan bantuan pada individu dan kelompok untuk mencapai, memelihara dan mempertahankan derajat kesehatan dengan memperhatikan, memikirkan, menghubungkan, menentukan dan melakukan tindakan perawatan sehingga individu atau kelompok berperilaku yang sesuai dengan kondisi keperawatan.

Betty Newman (1989)

Keperawatan adalah suatu profesi yang unik dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor yang mempengaruhi respon individu terhadap penyebab stress, tekanan intra, inter dan ekstra personal.

Calista Roy (1976)

Keperawatan adalah sebagai ilmu pengetahuan melalui proses analisa dan tindakan yang berhubungan untuk merawat klien yang sakit atau yang kurang sehat.

Definisi Lain Mengenai Keperawatan

Martha Rogers (1970)

Keperawatan adalah ilmu humanistis tentang kepedulian dalam mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, dan caring terhadap rehabilitasi individu yang sakit atau cacat.

Abdellah Faye (1981)

Keperawatan adalah seni ilmu dalam memberikan pelayanan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Untuk membentuk sikap dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan setiap individu perawat untuk mencapai tujuan membantu manusia yang sakit maupun sehat, menanggulangi atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan kesehatannya.

Hildegard Peplau (1952)

Keperawatan adalah suatu usaha pendewasaan yang kita sadari saat kepribadian berkembang melalui proses pendidikan, terapeutik, dan interpersonal.

Florence Nightingale (1854)

Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktifitas yaitu udara yang bersih dan segar, air yang bersih, drainase yang efisien, kebersihan dan cahaya (terutama cahaya matahari langsung)

Levine (1996)

Keperawatan adalah bagian budaya yang terefleksikan dengan ide-ide dan nilai-nilai, yakni perawat memandang manusia itu sama. Merupakan suatu rangkaian kedisiplinan dalam menguasai organisasi atau kumpulan yang terdapat dalam individu dalam menjalin hubungan manusia sekitarnya.

Jean Orlando (1961)

Keperawatan berlandaskan teori hubungan interpersonal yang menitikberatkan pada sifat unik individu atau klien dalam ekspresi verbal yang mengisyaratkan adanya kebutuhan dan cara-cara memenuhi kebutuhan.

Jean Watson (1979)

Keperawatan adalah filsafat dalam usaha merawat untuk memberi definisi hasil tindakan keperawatan dengan memperhatikan aspek humanistic dalam kehidupan.Tindakan keperawatan terarahkan pada pemeliharaan hubungan timbal balik dalam kesehatan.

Pertanyaan: 
3. Pengetian Keperawatan dari yang kamu ketahui?
4. Definisi Keperawatan Menurut Pakar Yang Anda Pahami?

Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan

Setelah memahami definisi-definisi maka selanjutnya kita akan menjelaskan penggabungan kedua kata tersebut.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan adalah langkah dalam upaya dan kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit. Segala upaya dan kegiatan untuk meningkatkan. Serta memulihkan kesehatan yang terlaksana oleh tenaga profesional (petugas kesehatan) dalam mencapai visi masyarakat yang sehat.

Tujuan dari pelayanan kesehatan yakni tercapainya derajat kesehatan masyarakat. Dengan memuaskan harapan dan derajat kepuasan pemenuhan kebutuhan masyarakat (Consumer satisfaction) melalui nemtuk pelayanan yang efektif. Dari pemberi pelayanan yang juga akan memberikan kepuasan dengan harapan dan kebutuhan pemberi pelayanan (Provider satisfaction). Dalam institusi pelayanan yang terselenggra secara efisien (Institusional satisfaction) (Wulandari, 2016).

Pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya–upaya pencegahan (preventif). Dan peningkatan kesehatan (promotif). Sehingga bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya Puskesmas atau Balai Kesehatan Masyarakat saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain. Baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan
kesehatan (Sari, 2013).

Jenis Pelayanan Kesehatan

Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 1 Ayat 12-15 menjelaskan mengenai beberapa jenis pelayanan kesehatan yaitu:

1) Pelayanan Kesehatan Promotif yakni suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
2) Pelayanan Kesehatan Preventif Pelayanan kesehatan preventif yaitu suatu kegiatan pencegahan
terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
3) Pelayanan Kesehatan Kuratif Pelayanan kesehatan kuratif yakni suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang tertuju untuk penyembuhan penyakit. Pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
4) Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif Pelayanan kesehatan rehabilitatif yakni kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita. Ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna. Untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Pelayanan Keperawatan

Terdapat beberapa definisi pelayanan keperawatan, yakni :

  1. Malkemes, LC (1983) : Praktik pelayanan keperawatan profesional adalah suatu proses. Yakni ketika nurse (perawat) terlibat dengan klien, dan melalui kegiatan ini masalah kesehatan klien di identifikasi dan diatasi.
  2. Kelompok kerja keperawatan-Konsorsium Ilmu Kesehatan(1992) menjelaskan bahwa Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama bersifat profesional dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
  3. WHO-Expert Committee on Nursing (1982) dalam kelompok kerja keperawatan. Dikutip dari Sitorus (2006), Praktik Layanan keperawatan adalah kombinasi ilmu kesehatan dan seni. Tentang asuhan (Care) dan merupakan perpaduan secara humanistis pengetahuan ilmiah, falsafah keperawatan, praktik klinik, komunikasi dan ilmu sosial.
Pertanyaan:
5. Apa itu pelayanan kesehatan?
6. Apa Pengertian Pelayanan Keperawatan?
7. Sebutkan Jenis Pelayanan Kesehatan?
Dasar Hukum Yankep

Dasar hukum praktik keperawatan di Indonesia terdapat dalam UU No 38 tahun 2014
Pasal 1 :

  1. Ayat 3 Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  2. Ayat 4 yakni Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
  3. Ayat 5 Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Pasal 28 :

  1. Ayat 1 Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
  2. Ayat 2 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    a. Praktik Keperawatan mandiri; dan
    b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  3. Ayat 3 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
  4. Ayat 4 Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
  5. Ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pertanyaan:
8. Dalam pelayanan kesehatan, sebutkan yang masuk dalam kategori service operations dan yang mana masuk dalam service delivery.
9. Sebutkan Subjek (Target) Pelayanan Kesehatan?
10. Sebutkan bentuk/jenis pelayanan kesehatan?
11. Sebutkan definisi pelayanan keperawatan menurut ahli?
12. Sebutkan Undang-undang yang mengatur tentang pelayanan Keperawatan?

Struktur Organisasi

Segala bentuk susunan struktur, yang bisa kita baca pada struktur organisasi. Maka kembali lagi kepada materi sebelumnya yakni, bagaimana pembagaian tingkat (level management). Sebab semua pengambilan keputusan sangat bergantung pada hal tersebut.

Struktur Organisasi Pelayanan Kesehatan

Dalam hal pelayanan keperawatan maka terdapat struktur yang mengarahkan dan mengatur jalannya pelayanan kesehatan.

Peraturan perundangundangan terkait dengan kesehatan adalah :

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang tentang Kesehatan, yang pernah berlaku di Indonesia :
  3. UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960 rev. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, rev. UU NO. 36 Tahun 2009.
    Peraturan Pemerintah.
    Keputusan Presiden.
    Keputusan Menteri Kesehatan. (Permenkes)
  4. UU No 36 th 2009 tentang kesehatan
  5. UU no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit

Kajian:

Untuk memudahkan anda memahami, maka pada kajian ini akan kita bahas tentang struktur organisasi pelayanan kesahatan, yakni pada dinas kesehatan dan rumah sakit. Meskipun masih banyak struktur lain yang berlaku pada klinik.

Struktur Organisasi Pelayanan Kesehatan

Pertanyaan awal sebelum melakukan kajian.

Siapa yang mengambil keputusan dalam instansi pelayanan, apakah top. middle atau lower manajemen?
13. Bagaimana syarat menjadi Kepala Dinas?
14. Bagaimana syarat menjadi Kepala atau Direktur Rumah Sakit?
15. Sampai disini, anda tenaga medis atau tenaga kesehatan?

Untuk menjawab pertanyaan pertama maka, sebagai negara hukum harus mengacu pada berbagai pedoman yang diatur oleh sistem pemerintahan.

Bagaimana syarat menjadi Kepala Dinas?

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

BAB IV KUALIFIKASI JABATAN STRUKTURAL/PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN ADMINISTRASI SERTA PETA JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA PADA DINAS KESEHATAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 56, dinyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Setiap jenis jabatan ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pengangkatan pegawai ke dalam jabatan struktural (jabatan pimpinan tinggi, dan administrasi) kesehatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan standar kompetensi jabatan yang akan dijabat melalui proses rekruitmen dan seleksi sesuai peraturan perundang-
undangan. Pada bagian ini akan dikemukan secara singkat deskripsi tugas dan syarat jabatan struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi) pada Dinas Kesehatan, sedangkan kompetensi jabatan akan diatur dalam peraturan tersendiri.
1. Kepala Dinas Kesehatan

  • Ringkasan tugas jabatan:
    Memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  • Pangkat/Golongan:
    Pembina Utama Muda/Golongan IVc, atau Pembina Tingkat I/Golongan IVb dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun masa kerja golongan.
  • Pendidikan:
    Sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata-2 bidang Kesehatan, lebih diutamakan dengan peminatan Epidemiologi Kesehatan.

Bagaimana Syarat Menjadi Kepala/Direktur Rumah Sakit?

Untuk menjawab siapa yang bisa menjadi direktur/kepala rumah sakit, maka sebaiknya kita membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Sumber Daya Manusia
Pasal 12

(1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.

(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

(3) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit.

(4) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

BAB IX
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Pengorganisasian
Pasal 33
(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
Pasal 34
(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
(2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.

Pertanyaan:
16. Pada Bab IX, apa yang perlu koreksi?
17. Siapa itu Tenaga Medis?

Patut Anda pahami, sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 82/2015”), tenaga medis yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis digolongkan oleh UU 36/2014 sebagai tenaga kesehatan.

Perpres Mengenai Syarat Kepala Rumah Sakit

Lanjut ke Pasal Pasal 35
Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Maknanya pengorganisasian harus dengan peraturan presiden.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”):
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:

  1. Tenaga psikologi klinis;
  2. Tenaga keperawatan, yang meliputi berbagai jenis perawat;
  3. Tenaga kebidanan;
  4. Tenaga kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  5. Tenaga kesehatan masyarakat, yang terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga;
  6. Tenaga kesehatan lingkungan, yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan;
  7. Tenaga gizi. Terdiri atas nutrisionis dan dietisien;
  8. Tenaga keterapian fisik, yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur;
  9. Tenaga keteknisian medis, yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologi;
  10. Tenaga teknik biomedika, yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik;
  11. Tenaga kesehatan tradisional, yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan; dan
  12. Tenaga kesehatan lain.

Peran dan Fungsi Manajer Keperawatan

Fungsi manajer dalam hal manajemen Keperawatan, terdiri dari:

  1. Perencanaan,
  2. Pengorganisasian,
  3. Ketenagaan,
  4. Pengarahan,
  5. Pengendalian

Pertanyaan:

  1. Apa yang harus dilakukan manajer keperawatan dalam hal perencanaan hingga pengendalian?
  2. Dari semua peran yang ada, peran dan fungsi mana yang paling berat bagi seorang manager?

Prinsip Pengorganisasian Dalam Pelayanan Kesehatan

Organizing Principles atau prinsip dalam pengorganisasian, yakni:

  1. Work Specialization, Prinsip Spesialisasi kerja
  2. Authority, Prinsip Otoritas atau Wewenang
  3. Chain of Command, Prinsip Rantai Komando
  4. Delegation, Prinsip Pendelegasian Wewenang
  5. Span of Control, Prinsip Rentang Kendali

Work Specialization

Ciri organisasi ini menggunakan struktur organisasi divisi, semua pekerja yang ada dalam bagan atau struktur tersebut, berdasarkan spesialisasi masing-masing.

Authority

Pada bagian ini, otoritas seorang manager keperawatan yang jelas dan sangat menjaga wibawa kepemimpinan. Tegas dalam menjalankan prinsip kepemimpinan.

Pertanyaan:
18. Jelaskan makna Chain of Command?
19. Apa kelemahan dari Pendelegasian?
20. Span of Control, bagaimana bisa menjalankannya?

Demikian materi ini, adapun materi selanjutnya Pengorganisasian unit pelayanan ada pada link berikut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *