DPD: Pengertian, Tujuan, 3 Fungsi dan Keanggotaan

DPD RI
DPD RI (Foto: id.wikipedia.org)

DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah, yang mana masyarakat daerah sangat membutuhkan mereka, menggantungkan aspirasinya, guna tersampaikan kepada Pemerintah. Terdapat pembahasan tentang pengertian hingga ke struktur keanggotaannya.Ayu Maesaroh, konsep organisasi – organisasi.co.id

Perwakilan untuk rakyat, nyatanya tidak sampai kepada tingkat nasional. Berbagai daerah menuntut kepada sang penguasa, berharap suaranya bisa di dengar.

Bacaan Lainnya

Keluh kesah mereka bisa menjadi pertimbangan. Tidak melulu soal mereka para pejabat berdasi, terus menerus menggaungkan keinginan pribadi, yang kemudian bermuara kepada merugi.

Hasilnya pun tidak sama seperti yang diprediksi, masalah datang bertubi-tubi, rakyat pun akhirnya tidak bisa menggantungkan diri sendiri.

Memutuskan untuk mengutus orang-orang lagi, sebagai perwakilan dari suara mereka, terutama yang berada pada daerah. Berpikir bahwa orang-orang tersebut dapat mereka jangkau.

Hingga kemudian mereka bisa duduk bersama, diskusi, mencari apa yang benar dan salah terhadap fenomena yang ada. Kemudian, ada harapan, mereka bisa menggantungkan suara mereka.

Dewan Perwakilan Daerah, terlantik dengan saksi bumi, langit, dan agama, berjanji, untuk menegakkan kesejahteraan rakyat daerahnya.

DPD: Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Keanggotaan

DPD
Definisi DPD RI (Foto: indotimur.com)

Tapi, apa arti kata dari Dewan Perwakilan Daerah tersebut? Apa hanya menjadi perwakilan suara rakyat daerah saja? Atau bisa lebih dari itu?

Dewan Perwakilan Daerah, adalah salah satu jabatan yang atas dasar rakyat daerah untuk bisa mewakilkan suaranya kepada Pemerintah.

Yang mana hal tersebut terurai dalam beberapa kewajiban, tujuan dan fungsi mereka dalam panggung politik yang tergelar dan terus terlaksana sepanjang masa.

Salah satu fungsi dari mereka adalah fungsi legislatif. Fungsi tersebut membunyai 2 job desc, yakni ikut merancang Rancangan Undang-undang ( RUU), yang nantinya akan berlaku bagi semua masyarakat di berbagai lapisan.

Kemudian mereka pun mempunyai suara untuk ikut merancang dan merumuskan. Yang mana di kesempatan tersebut, para wakil rakyat daerah, dapat mengajukan beberapa pendapat dari para rakyatnya, untuk kesejahteraan mereka.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan: Pengertian, Ciri dan 4 Jenis

Hal tersebut juga sangat jelas dengan tujuan mereka terbentuk. Ialah mementingkan kesejahteraan rakyat yang ada di daerah, dan memprioritaskannya pada level utama.

Jadi, bagaimana jelasnya? berikut pembahasannya:

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Menurut beberapa literatur yang ada, Dewan Perwakilan Daerah, adalah salah satu jabatan yang mempunyai fokus untuk memprioritaskan suara rakyat kepada Pemerintah.

Dengan cara mereka menampung berbagai aspirasi rakyat atas daerah yang mereka tinggal, kebijakan pemerintah yang mungkin kurang pas, dan beberapa kebutuhan lainnya.

Yang kemudian mereka akan sampaikan kepada Pemerintah, guna adanya tindak lanjut dari sang Penguasa, agar nantinya kemakmuran datang kepada rakyatnya.

Perlu diperhatkan terlebih dahulu, bahwasannya adanya Dewan Perwakilan Daerah tersebut sudah sejak lama, bahkan sebelum tahun 2004, yang benar-benar menggunakan sistem PEMILU yang LUBER dan JURDIL.

Jadi, tidak heran jika mereka juga mendapatkan suara yang sah dan mutlak, ketika mereka ikut merancang peraturan untuk negara, bersama dengan Presiden.

Tujuan Pendirian Lembaga DPD

Sejalan dengan pembahasan tersebut, Lembaga tersebut mempunyai tujuan, yang menjadi patokan dan alasan kenapa mereka terpilih, dan terbentuk.

Yang jelas adalah mengutamakan suara rakyat yang berasal dari daerah masing-masing. Mereka terpilih atas dasar PEMILU, dan dari situ mereka mendapatkan amanah yang besar dari rakyatnya.

Untuk lebih jelasnya tujuan dari Lembaga tersebut antara lain:

  • Menjadi wadah aspirasi masyarakat daerah
  • Menampung berbagai pendapat dari warganya
  • Menyampaikan apa yang menjadi keluhan, kebutuhan, serta kepentingan dari mereka kepada jajaran yang terkait.

Bahkan Lembaga tersebut mempunyai kepentingan yang lebih dari itu untuk para masyarakatnya. Diharapkan, mereka juga menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintah, soal permasalahan yang ada.

Fungsi DPD

Dan hal itu, terurai dalam fungsi dari Lembaga Dewan Perwakilan Daerah, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pasal 22 UUD 1945.

Fungsi tersebut terbagi tas beberapa hal, yang mana perlu adanya tindak lanjut dari Lembaga tersebut.

Beberapa fungsi dari Lembaga tersebut antara lain:

Fungsi Legislatif

Fungsi ini lebih menitikberatkan pada dasar perancangan perundang-undangan, yang nantinya akan berlaku untuk semua pihak dari berbagai lapisan.

Oleh karenanya, suara mereka juga sangat valid dalam ikut merumuskan beberapa peraturan yang ada. Jelasnya adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR,
  • Ikut merumuskan Rancangan perundang-undangan tersebut bersama dengan DPR dan juga Presiden.

Itulah dua fungsi dari Lembaga Perwakilan Daerah.

Fungsi Pertimbangan

Lembaga tersebut juga mempunyai fungsi lain, yakni mempunyai suara dalam mempertimbangkan beberapa hal, sebagai keputusan mutlak nantinya.

Organisatoris lain baca ini: Konsep Organisasi Ekonomi, Sejarah Dan 5 Orde Pemerintah Indonesia

Dan hal tersebut wajib mereka lakukan agar para pejabat terkait tidak kegabah dalam mengambil keputusan. Beberapa fungsi tersebut ialah:

  • Memberikan suaranya terkait pertimbangan rancangan perundang-undangan kepada DPR
  • Pertimbangan kepada DPR, terkait dengan pengangkatan anggota BPK

Dan hal tersebut harus terlaksana, tanpa adanya pengecualian.

Fungsi Pengawasan

Seperti nama dari fungsi tersebut, Lembaga ini juga mempunyai kewajiban untuk bisa mengawasi beberapa aspek, agar nantinya para pejabat terkait bisa mendapatkan gambaran lain dari mereka.

Seperti misalnya mengawasi dan melaporkan berbagai fenomena yang terjadi di daerahnya. Entah pemekaran, pengelolaan sumber daya alam, dan sebagainya.

Berikut beberapa fungsinya:

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pengaplikasian undang-undang di masyarakat, dan menyampaikan hasilnya kepada anggota DPR sebagai bahan pertimbangan serta tindaklanjutnya.
  • Menerima hasil daripada tugas BPK mengenai pemeriksanaan keuangan negara.

Itulah beberapa fungsi dari Lembaga Perwakilan Daerah, yang terbagi atas tiga poin, dan mendapatkan pengawasan dari Undang-Undang Dasar 1945.

Keanggotaan DPD

Anggota DPD RI (Foto: cnnindonesia.com)

Yang kemudian hal tersebut merujuk kepada para anggota dari Lembaga Perwakilan Daerah tersebut. Terdapat beberapa struktur organisasi yang membentuknya.

Kemudian mereka bersinergi untuk bisa menjadi jembatan para rakyat dalam menyampaikan kepada Pemerintah, tentang keinginan, kebutuhan, aspirasi mereka terhadap peraturan yang ada, dan sebagainya.

Intinya adalah membuat pendapat mereka (para rakyat daerah) bisa lebih terdengar oleh Pemerintah, dan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan yang akan terlaksana.

Sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara bisa lebih makmur, adil, dan sejahtera. Struktur anggota dari Lembaga tersebut antara lain (tahun 2019- 2024)

  • Ketua = La Nyalla Mattalitti (oerwakilan Jawa Timur)
  • Wakil ketua I = Nono Sampono (utusan dari Maluku)
  • Wakil ketua II = Mahyudin (dari Kalimantan Timur)
  • Bagian III = Sultan Bachtiar Namajudin (dari Bengkulu)

Dari beberapa struktur tersebut, diharapkan mereka menjadi para wakil daerah yang bisa menggaungkan aspirasi rakyat daerah, dan mereka bisa menggantungkan aspirasinya dengan baik kepada mereka.

Sejak Kapan Lahir Lembaga DPD?

Tapi, sejak kapan Lembaga ini terbentuk? Bagaimana kisah sepak terjang kemajuan dari Lembaga tersebut? Mungkin kebanyakan dari kita, beranggapan bahwa memang DPD memang sudah ada.

Dan menjadi kefokusan tersendiri bagi Pemerintah, agar bisa lebih aware dengan aspirasi rakyatnya di tingkat daerah. Namun, nyatanya terdapat dua fenomena yang akhirnya, membuat Presiden membentuk hal tersebut.

Ialah pada zaman Indonesia masih menjadi RIS, dan berbagai kota yang sekarang tergabung menjadi satu kesatuan Indonesia, berpisah dan membuat kepemimpinan negaranya masing-masing.

Jadi, berikut uraiannnya:

Zaman Indonesia RIS

Perlu diketahui, pada zaman tersebut Lembaga Perwakilan Daerah diinterpretasikan dengan jabatan “Senat”. Yang mana jabatan tersebut, terdapat dalam setiap negara yang menjadi negara bagian dari RIS.

RIS sendiri adalah negara yang bisa dibilang menjadi naungan dari beberapa bagian lainnya, dan mulai membentuk keanggotaan SENAT RIS yang terdiri dari berbagai perwakilan negara bagian.

Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan RI Dan NGO Di Indonesia

Pada waktu tersebut, SENAT RIS mempunyai sekitar 30-an anggota yang terdiri dari beberapa perwakilan negara bagian RIS. Kemudian ada 2 anggota lagi, yang juga ditunjuk untuk menjadi bagian dari SENAT tersebut.

Setidaknya SENAT RIS sudah beberapa kali melakukan berbagai sidang, terutama dalam merancang perundang-undangan.

Zaman NIT

Selanjutnya ada dari zaman NIT, yang juga membentuk SENAT, yang nantinya akan menjadi badan legislatif dari wilayahnya, serta menyalurkan beberapa pejabat SENAT ke bagian negara RIS.

Untuk jenis SENAT yang ada di NIT, agak berbeda dari yang sebelumnya. Mengingat mereka menggunakan UUD sementara, yang mana hal tersebut hasil dari rapat SENAT RIS kala itu.

Senat sementara NIT, mempunyai 13 anggota yang terdiri atas perwakilan beberapa wilayah di Negaranya. SENAT tersebut juga merancang perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah mereka.

Negara tersebut sendiri di Pimpin oleh Soekawati. Hingga pada akhirnya, Presiden pusat mulai membujuk para negara bagian untuk bergabung kembali menjadi NKRI, dan mengembalikan Indonesia ke peraturan UUD 1945.

Serta mengeluarkan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Syarat Menjadi Anggota DPD

Syarat keanggotaan DPD RI (Foto: jabarprov.go.id)

Untuk menjadi anggota Lembaga Perwakilan Daerah tersebut, beberapa peserta harus memenuhi persyaratan yang ada, dengan tujuan dapat memenuhi segala bentuk tugas dan kewajiban sebagai pejabat negara.

Beberapa persyaratan tersebut berdasarkan UU no 7 tahun 2017, antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Merupakan WNI asli, dan tidak sedang menerima sebagai Warga Negara Asing
  • Tidak ada niatan untuk mengkhianati negara, tidak sedang tersandung kasus korupsi dan beberapa kasus berat lainnya.
  • Sanggup melaksanakan berbagai tugas yang menjadi mandat dari Presiden serta Wakil Presiden
  • Menetap di Indonesia
  • Sudah melaksanakan pelaporan tentang jumlah kekayaan kepada lembaga yang terkait
  • Tidak dalam kondisi menanggung utang, baik perseorangan ataupun badan hukum yang merugikan Negara
  • Tidak dalam kondisi pailit, yang mana putusan tersebut dari Negara
  • Bersih dari perbuatan tercela
  • Mempunyai NPWP, dan melaksanakan pembayaran secara tertib selama 5 tahun terakhir dengan bukti surat yang terkait.
  • dll

Penutup

Itulah beberapa pembahasan mengenai DPD, dan beberapa tugas, kewajiban, serta fungsi dari Lembaga tersebut. Dan bisa kita simpulkan bahwa mereka, adalah harapan dari suara rakyat daerah.

Mereka menjadi satu hal yang mana banyak orang mau menggantungkan aspirasinya terhadap pemerintah lewat mereka. Dipercayai dengan segenap kehormatan yang ada.

Agar semua aspirasi mereka dapat di dengar oleh Pemerintah lewat mereka.

Sekian ulasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka

  1. Pengertian Dewan Perwakilan Daerah dan persyaratannya
  2. Sejarah terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah
  3. Tugas yang diemban beserta fungsinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *