Organisasi merupakan wadah untuk bersatu, dalam mencapai suatu tujuan bersama, baik skala pemerintahan maupun Non Goverment Organization (NGO)I & W Organon, Organisasi.co.id
Istilah yang memiliki makna sama dengan organisasi adalah: Badan, Formasi, Institusi, Jaringan, Komposisi, Konfigurasi, Konstruksi, Lembaga, Pola, Sistem, Wadah.
Negara merupakan representasi Formasi tertinggi. Sebagai Induk dari seluruh Jaringan yang ada pada setiap Negara, akhirnya termasuk Indonesia. Berikutnya Wadah negara berdiri Lembaga swasta, dan Non Goverment Organization (NGO).
Versi youtube ada pada link berikut:
Sebagaimana syarat berdirinya Jaringan Negara Indonesia, yakni: Rakyat/Penduduk, Wilayah, Kesatuan, Komposisi Politik, Kedaulatan dan Ketetapan.
Sehingga, Dalam perkembangan sosial kemasyarakatan, Rakyat atau Penduduk mendapatkan kebebasan untuk mengorganisir diri. Sehingga dalam Undang-undang memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Kebebasan berorganisasi mendapatkan seperangkat aturan dalam undang-undang, yaitu:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”Sumber Hukumonline.com
Dalam penjelasan tersebut diatas, maka Negara menjamin kebebasan berserikat dan mengorganisir diri. Sepanjang tujuannya menciptakan perdamaian dalam pembentukan sebuah jejaring.
Adapun lembaga (wadah) dari segi satusnya, terdiri dari 2, yakni:
- Birokrasi Pemerintahan
- Organisasi Non Pemerintahan
Kedua hal tersebut akan kita kupas pada artkel ini
Organisasi Pemerintahan
Selanjutnya, Sebagaimana bentuk Negara terdiri dari Negara Federal dan Kesatuan.
Federal yang bermakna serikat sehingga dalam negara tersebut terdapat beberapa gabungan “negara” lain. Dan membentuk sebuah negara berbentuk federasi. Contohnya negara Federal: Amerika Serikat, German.
Sementara negara Kesatuan adalah negara yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Tidak terdapat negara bagian yang ada pada negara tersebut. Dan pengambilan kebijakan berbeda dengan Negara serikat, sehingga negara bagian yang memiliki kedaulatan.
Negara Kita Indonesia masuk sebagai negara Kesatuan, contohnya Negara Brunai Darussalam, Spanyol dan sebagainya.

Beberapa Jaringan Pemerintahan Indonesia, yakni:
- Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah,
- Unit Badan Lainnya,
- Sukarelawan,
- Rumah sakit,
- Perguruan tinggi,
Pemerintahan Pusat
Pemerintah pusat dengan lembaga negara terbagi dalam ketiga kekuasaaan (Trias Politica), yakni:
- Eskekutif,
- Legislatif dan
- Yudikatif
Lembaga Eksekutif
Pemerintahan Eksekutif Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden Dan Wakil Presiden
- Para Menteri
- Pejabat Setingkat Menteri
- Lembaga Pemerintah Non Kementrian
Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden merupakan Kepala Negara. Kemudian kepala Pemerintahan Sebagai simbolisasi negara untuk melaksanakan kerjasama dengan Negara Lain. Selanjutnya mengendalikan sistem pemerintahan eksekutif.
Dalam hal menjalankan program pemerintahan/Negara, maka Presiden terdampingi oleh seorang Wakil Presiden Dalam satu lembaga Kepresidenan.
Klik Daftar Presiden Republik Indonesia.
Kementerian
Kementrian merupakan satu struktur Jaringan bersama presiden, dalam hal ini bertugas melaksanakan program kerja khsusus sesuai dengan bidang. Terdapat 34 Kementrian (Kabinet RI) Pemerintahan Jokowi tahun 2019. Dengan 4 lembaga.
Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat, yang tidak memimpin sebuah lembaga atau Jaringan kementrian, namun posisinya dalah struktur Komposisi, sejajar dengan para Mentri:
Adapun pejabat setingkat Menteri, yaitu:
Kejaksaan Agung RI
Kepolisian Negara RI
Tentara Nasional RI
Sekrteriat Kabinet
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI)Sumber: Menpan RI
Pejabat tersebut, bertanggung jawab langsung dan berada pada kendali presiden. Atau tidak pada kendali kementrian.
Komposisi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian
Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), dulu namanya Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Penyebutan Dari lembaga pemerintah yang tidak termasuk (non) kementrian, dengan nama Arsip, badan ataupun lembaga, yakni:
- Arsip Nasional RI
- BEKRAF (Badan Ekonomi Krestif) RI
- BIN (Badan Intelijen Negara) RI
- BI (Bank Indonesia)
- BAKAMLA (Badan Keamanan Laut RI)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI
- BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) RI
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) RI
- BIG (Badan Informasi Geospasial) RI
- BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) RI
- BNN (Badan Narkotik Nasional) RI
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) RI
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) RI
- BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) RI
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) RI
- BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
- BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) RI
- BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) RI
- BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) RI
- BPN (Badan Pertahanan Nasional) RI
- BPS (Badan Pusat Statistik) RI
- BASARNAS (Badan SAR Nasional) RI
- BSN (Badan Standarisasi Nasional) RI
- BTTN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) RI
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) RI
- LAN (Lembaga Administrasi Nasional) RI
- LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) RI
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) RI
- LEMHANAS (Lembaga Ketahanan Nasional) RI
- LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) RI
- Perpusnas (Perpustakaan Nasional) RI. Sumber: Dpr RI
Arah Koordinasi
Dari semua lembaga yang ada, maka terdapat lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dan adapula yang bertanggung jawab kepada menteri.
Misalnya: Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan. Sementara BNPB dan BNN, bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Strtukur Organisasi: Kelebihan Kekurangan, Makna Kotak dan Garis
Lembaga Legislatif
Yang membuat Praecepta atau aturan/hukum dalam bentuk undang-undang yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia Yakni tugas dan kewenangan yang mekekat kepada lembaga Legislatif.
Adapun Komposisi Legislatif yang ada pada Negara Indonesia, yakni:
- DPR,
- DPD, dan
- MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berikut, Lembaga Legislatif merupakan lembaga resmi pemerintah. Kemudian memiliki anggota dari berbagai partai. Sementara itu anggota yang duduk pada posisi untuk mengisi kompisisi Anggota DPR RI 575 orang. Dari seluruh Indonesia dan dari berbagai Partai.
Maka Komposisi 575 tersebut, berasal dari 14 Partai yang lolos parliamentary threshold (ambang batas). Maka hal ini Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017.
Tugas Dan Kewenangan Dari DPR, memiliki Fungsi sebagai berikut, dengan fungsi :
- Fungsi Legislasi,
- Fungsi Anggaran,
- Pengawasan,
- Fungsi Lainnya (Aspirasi, Persetujuan Perang dan sebagainya)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga Legilstif lainnya adalah DPD, yang merupakan utusan daerah sesuai dengan komposisi daerah. Bentuk ini bukanlah Formasi baru. Melainkan sudah ada sejak zaman pemerintahan Soekarno hingga Presiden Megawati Soekarno Putri.
Dulunya bernama Utusan daerah, dalam negara RIS (Republik Indonesia Serikat), sebagai Senator. Setelahnya Dekrit Presiden Soekarno berlaku Utusan daerah tetap masuk dalam komposisi.
Kemudian Dalam penyebutannya adalah Utusan Daerah. Meski tidak memiliki struktur lembaga Independen yang berdiri sendiri. Kemudian masa Orde Baru menyebutnya bagian dari MPR-RI Fraksi utusan Daerah. Selanjutnya terklaim sebagai anggota dari “Golkar”.
Akhirnya Tahun 2001, Pemerintah melakukan amandemen terhadap Undang-undang 1945. Termasuk kontennya membentuk lembaga Fraksi utusan daerah menjadi Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas Dan Kewenangan DPD RI, yaitu:
Sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif. DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, dengan kerangka fungsi representasi.Sumber DPD RI
Dalam hal kewenangan DPD RI, memiliki kewenangan dan tugas, yaitu memberikan pertimbangan kepada DPR RI. Juga Termasuk memberikan usulan atau Rancangan Undang-undang.
Kemudian, Dalam hal usulan atau kajian fokus DPD RI adalah yang berhubungan dengan otonomi daerah atau program pemekaran daerah.
Akan tetapi DPD RI tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang, sebab kewenangan tugas tersebut adalah wewenang DPR RI. DPD sebatas memberikan pertimbangan dan usalan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lebih lanjut, Adapun “Induk” dari Lembaga Legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga dalam MPR merupakan gabungan dari anggota DPR-RI dan DPD-RI.
Sebelum tahun 2004, komposisi anggota MPR RI adalah: DPR-RI, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka Utusan Daerah dan Utusan Golongan tergantikan dengan nama DPD.
Tugas Dan Kewenangan MPR, Yaitu:
- Menetapkan dan Mengevaluasi UUD 1945.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan UUD. Atas usul DPR RI
- Memilih pengganti Presiden dan Wakil Presiden, dalam kondisi mangkat. Atau diberhentikan. Untuk menyelesaikan sampai akhir periode jabatan yang tertinggal Presiden/Wakil Presiden.
Perbedaan Kewenangan Legislasi MPR RI dan DPR RI, yaitu:
Maka Dalam hal pembuatan undang-undang atau fungsi legislasi, semua undang-undang adalah ketetapan oleh DPR RI, Kecuali Undang-undang Dasar 1945.
Lembaga Yudikatif
Selanjutnya, Lembaga pemerintahan Eksekutif dan Legislatif, Yudikatif. Merupakan ketiga lembaga pemerintahan yang adapada Negara Indonesia. Maka terakui sebagai lembaga dengan status mendapatkan perlindungan oleh Negara dalam hal melaksanakan program kerja mereka.
Adapun Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga dengan tugas memberikan pengawasan.
Disposita (diatur) oleh aturan (praecepta), mengatur (Statuto).
Maka, Presiden dan DPR RI, bukan tidak terevaluasi dalam hal membuat aturan yang dijalankan oleh presiden. Namun Dalam hal tertentu, ketika sebuah aturan salah atau keliru. Maka kewenangan meninjau dan mencabut aturan, melekat pada Lembaga Yudikatif.
Adapun yang termasuk Komposisi dalam lembaga Yudikatif, yakni:
- Mahkamah Agung (MA),
- Komisi Yudisial (KY),
- Mahkamah Konstitusi (MK), dan
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk membedakan keempat lembaga tersebut, maka berikut ini akan menjelaskan perbedaan tugas dan kewenangan 4 Formasi lembaga tinggi negara tersebut.
Mahkamah Agung (MA)

Adapun fungsi dan kewenangan yang melekat pada Mahkamah Agung yaitu:
- Fungsi Peradilan,
- Fungsi Pengawasan,
- Mengatur,
- Fungsi Nasehat,
- Adminsitratif,
- Fungsi Lainnya (Penyerahan kewenangan kepadanya)
Dasar hukum kewenagan dan tugas pada MA yakni:
- UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,
- UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
- UU. No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Komisi Yudisial (KY)
Sementara itu Komisi Yudisial dalam kewenangannya adalah:
- Mengusulkan hakim agung kepada DPR RI
- Menjaga dan menegakkan kehormatan hukum,
- Menetapkan Kode Etik dan Prilaku hakim (bersama Mahkamah Agung)
- Menjaga dan Melaksanakan Kode Etik Prilaku hakim
Adapun tugas Komisi Yudisial yakni:
- Melakukan proses pendaftaran calon hakim agung,
- Melaksanakan Seleksi terhadap calon hakim agung,
- Menetapkan calon hakim agung, dan
- Mengusulkan kepada DPR tentang Calon Hakim Agung.
Dasar hukum lembaga Yudikatif, Komisi Yudisial adalah: UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah agung.
Dalam hal melaksanakan Undang-udnang, MK memiliki kewenangan, yakni:
- Mengawasi pelaksanaan Undang-undang dna menguji dalam hubungannya dengan UUD 1945,
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga,
- Mengambil Keputusan mengenai sengketa Pilkada dan Pemilu,
- Memutuskan untuk membubarkan Partai Politik,
- Memberikan kesimpulan, pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Presiden maupun wakil Presiden,
- Mengusulkan kepada DPR RI atas pelanggaran hukum presiden atau wakil presiden.
Selanjutnya, Dasar Hukum Lembaga Mahkamah Konstitusi adalah UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam lingkup lembaga Yudikatif, maka formasi Badan Pemeriksa Keuangan merupakan institusi tertua. Sebab berdiri pada Tahun 1947, tepatnya pada tanggal 1 Januari.
Maka, Melalui surat penetapan pemerintah: Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 Tentang pembentukan badan pemeriksa keuangan.
Masa orde baru, BPK terkadang menjadi “tempat parkir” pejabat rezim Soeharto.
Bertugas melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara, pada tingkat pusat hingga daerah. Selanjutnya kita kenal Bank Indonesia, pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah.
Adapun kewenangan dalam hal melakukan evaluasi penggunaan keuangan negara yakni:
- Memilih Objek yang akan terperiksa,
- Menentukan kode etik pemeriksaan,
- Meminta laporan penggunaan keuangan untuk menimbang pelanggaran,
- Menetapkan jenis dokumen yang mereka butuhkan,
- Menggunakan pendapat ahli dalam hal pemeriksaan keuangan,
- Membina jabatan fungsional pemeriksa,
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam hal penetapan anggaran,
- Mengambil keputusan terhadap hasil pemeriksaan.
Dasar hukum BPK, yaitu:
- UUD 1945
- Tap MPR No VI/MPR/2002
Organisasi Pemerintahan Daerah
Berikut yang akan kita bahas adalah Formasi Perangkat daerah atau OPD, merupakan representasi pemerintahan daerah yang terdiri dari Pemerintahan tingkat Provinsi dari Kabupaten Kota.
Hal itu, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana Dulu penyebutannya Daerah Tingkat I (Provinsi), Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). Namun Daerah Tingkat (Dati). Tidak dipakai lagi dalam penyebutannya namun langsung dengan penyebutan Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Contohnya:
Dulu, Pemerintah Daerah Tingkat (Dati) I DKi Jakarta, namun Sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Adapun Lembaga pemerintahan Daerah terdiri dari, yaitu:
- Pemerintah Provinsi: Gubernur/Wakil Gubernur, Perangkat Dinas DPRD Tingkat I,
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Bupati/Walikota dan Wakilnya, Perangkat Dinas, DPRD Tingkat II.
Selanjutnya kewenangan Pemerintah Daerah, bukan kewenangan mutlak yang dependen. Maka semua kebijakan pemerintah daerah mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah (pemda), yakni:
- Pemda adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara dari Pemerintah Pusat
- Pemda diatur oleh hukum, dan aturan nasional,
- Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat
- Pemda menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;
- Pemda memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.
Dikaitkan dalam hal fungsi umum pemerintahan maka unsur dari pemerintahan daerah di atas. Masih ditambah dengan Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah. Maka melakukan upaya memberdayakan masyarakat daerah pada wilayah teritorialnya.
Komposisi Pemerintahan Tingkat Daerah, Yakni:
- Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,
- DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan
- Dinas, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Selanjutnya, Dalam hal struktur pemerintahan, Gubernur dibawah presiden. Namun dalam hal politik, Presiden bisa berbeda dengan Gubernur. Maksudnya, Presiden dan Gubernur maupun walikota/Bupati. Berasal dari partai yang berbeda.
Meski demikian (berbeda), maka Gubernur dan Bupati/Walikota, tidak memiliki kewenangan mutlak mengambil kebijakan.
Selain itu otonomi daerah sebagai suatu pelimpahan kewenangan pusat, bermaksud meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maka mereka berewenang Dengan pemberdayaan hasil sumber daya alam daerah. Untuk kemaslahatan penduduk didaerah tersebut.
Unit Badan Lainnya
Sebagaimana Unit Kerja Pemerintah, terdiri dari, yaitu:
- Unit Kerja pemerintah
- Unit Badan Lainnya
Maka, Unit kerja pemerintah adalah sebuah unit yang dibentuk oleh Lembaga negara, atau kementrian. Dimana dalam hal pelaksanaan program terstruktur dari pusat hingga daerah. (Baca Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK))
Sementara Unit Kerja lainnya atau disingkat UBL berbentuk:
- Akademi;
- Badan;
- Dewan;
- Komisi;
- Komite;
- Konsil;
- Korps;
- Lembaga;
- Otorita; dan
- Unit Kerja.
Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
- Didirikan berdasarkan Undang-undang,
- Tidak menjadi Pengguna Anggaran;
- Tidak termasuk Perusahaan Negara;
- Memakai fasilitas milik negara berupa:
a. Barang Milik Negara; dan/ atau
b. Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik; - Tidak ada penyertaan modal pemerintah; dan
- Diawasi oleh Pemerintah.
Maka, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 260/PMK.OS/2014. Tentang Sistem keuangan akuntansi Unit Badan Lainnya.
Unit Badan Lainnya (UBL)
Contoh Unit Badan Lainnya:
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Terdapat 88 Unit badan lainnya yang terdapat di dalam kementrian keuangan (data 2014). Yang akan dibahas pada artikel lainnya.
Rumah Sakit
Alhasil, Rumah Sakit, awalnya merupakan lembaga atau instansi milik pemerintah. Namun seiring dengan perkembangan, kini rumah sakit bisa didirikan oleh Pihak Swasta.
Rumah sakit menjadi salah satu lembaga pemerintah, dalam pelaksanaan kegiatan operasional melakukan beberapa kegiatan, yakni:
- Pelayanan Kesehatan berupa: Asuhan Medik, Asuhan Keperawatan/Kebidanan, Asuhak Kesehatan lainnya.
- Berupa Rawat Inap, Jalan, gawat darurat,
- Pelayanan Rujukan,
- Pelatihan dan Pendidikan,
Bentuk Rumah Sakit
Adapun bentuk-bentuk rumah sakit oleh pemerintah:
- Rumah Sakit Vertikal, dengan nama RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat),
- Rumah Sakit Daerah, dengan nama RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah),
- RS Milik TNI,
- Rumah Sakit Milik Polri, dan
- Rumah Sakit Milik BUMN.
Tipe Rumah Sakit
Adapun Tipe rumah sakit terdiri dari, yakni:
- Kelas A : Memiliki fasilitas serta kemampuan pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis lengkap.
- RS Kelas B : Memiliki fasilitas serta kemampuan pelayanan medik spesialis minimal 11 spesialis dan beberapa sub spesialistik.
- Kelas C : Memiliki fasilitas serta kemampuan pelayanan medik spesialis dasar.
- Kelas D : Memiliki fasilitas serta kemampuan pelayanan medik Dasar
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi di Indonesia pertama kali di dirikan adalah UGM, jauh sebelum berdirinya Universitas Indonesia.
UGM didirikan pemerintah, dimasa pemerintahan Republik Indoensia Serikat (RIS) tahun 1949, dengan Presiden Sementara Asaat.
UGM tidak bisa melepaskan diri dari catatan sejarah tersebut. Meski sang “Presiden Sementara” Asaat kini dilupakan oleh sejarah Bangsanya.
Perguruan tinggi merupakan lembaga untuk mendidik generasi muda pelanjut pembangunan bangsa dimasa datang.
Independensi Perguruan Tinggi sangat tinggi, meskipun Perguruan tersebut tidka lepas dari bagian dari Pemerintahan Republik Indonesia.
Bentuk Perguruan Tinggi
Adapun bentuk perguruan tinggi:
- Unirvesitas,
- Institut,
- Sekolah Tinggi,
- Pliteknik, dan
- Akademi.
Dalam hal pengelolaah Perguruan Tinggi, terdiri dari:
- Perguruan Tinggi Miliki Pemerintah Berupa perguruan tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan, dan
- Perguruan Tinggi Milik Swasta atau yayasan.
Lembaga Non Pemerintahan Atau NGO
Non Goverment Organization (NGO), organisasi non Pemerintah, berbentuk swasta, dan pengabdian serta oelayanan kepada masyarakat.
Beberapa bentuk Organsiasi yang tidak tergolong sebagai wadah pemerintah adalah:
- Partai Politik,
- Yayasan,
- Lembaga Swadaya Masyarakat
- Wadah Keagamaan, dan
- Organ Sosial Kemasyarakatan,
Maka pembahasannya adalah sebagai berikut
Organisasi Politik “Mitra Pemerintahan”
Secara kelembagaan Formasi Partai Politik tidak dibawahi secara langsung oleh pemerintah. Namun secara hukum tata negara sistem Partai Politik, produsen politisi. Yang dipersiapkan untuk masuk dalam lembaga legislatif.
Sehingga penyebutan partai politik dalam pembahasan ini, disebut sebagai wadah Non Pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki kewenangan mengurus rumah tangga partai politik.
Yayasan
Yayasan adalah Formasi resmi berbadan hukum. Maksudnya berbadan hukum adalah memiliki kewenangan mengatur secara internal wadah tersebut tanpa intervensi pemerintah.
Sepanjang program pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah.
Bidang Kerja Yayasan
Yayasan bergerak pada bidang, yaitu:
- Pendidikan,
- Kesehatan,
- Sosial,
- Ekonomi,
- Keagamaan dan lains ebagainya
Lembaga Swadaya Masyarakat
Berikut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Hal itu Untuk melakukan pengkaian tertentu dalam beberapa bidang.
LSM lebih banyak berfokus pada perlindungan hak asasi manusia, perlindungan alam dan sebagainya.
Organisasi Keagamaan
Lembaga keagamaan merupakan sebuah lembaga yang didalamnya terdiri dari orang-orang. Dengan latar belakang agama yang sama dan kajian yang sama.
Bertujuan melakukan pembinaan keagamaan dan menjaga nilai hubungan dan toleransi antar agama. Menciptakan perdamaian.
Dalam hal pembinaan umat beragama, lembaga keagamaan diberikan kewenangan untuk mendirikan perguruan tinggi. Dengan memenuhi standar hukum pemerintah.
Wadah Beragama Di Indonesia
Contoh wadah dan formasi lembaga Keagamaan:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Nahdlatul Ulama,
- Muhammadiyah,
- Wahdah Islamiyah,
- Agama Kristen : Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
- Agama Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
- Untuk Agama Hindu : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Agama Buddha : Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
- Agama Khonghucu : Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)
Lembaga Sosial Kemasyarakatan
Jejaring sosial kemasyarakatan merupakan sebuah lembaga menghimpun masyarakat secara sosial. Untuk mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan mereka secara sosial.
Bentuk formasi wadah Sosial Kemasyarakatan
Adapun bentuk wadah sosial kemasyarakatan:
- Organisasi Kepemudaan, Contoh KNPI
- Paguyuban Kedaerahan, Contoh Paguyuban Betawi
- Organisasi Kemasyarakatan, Contoh Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila
Demikian pembahasan tentang lembaga Pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah yang ada dan diakui di Indonesia.
Sebagaimana pembahasan ini telah didapatkan dalam pembelajaran mata ajar PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarnanegaraan).
Dalam kondisi kemajuan bangsa dan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam hal kemapanan secara ekonomi dan pendidikan.
Maka pemahaman tentang institusi pemerintah tidak bisa dilepaskan dalam diri setiap warga negara. Sebagai bentuk nasionalisme berbangda dan bernegara.
Bacaan Lain:
- Teori Organisasi Dasar, Arti, Struktur, Persidangan Dan Periode Kepengurusan,
- Konsep Organisasi, 12 Perbedaan Wadah Tradisional Dan Modern