KNIP, Sejarah, Dasar Hukum Dan Pleno Hingga Thn 1950

Sejarah Dan Pimpinan KNIP
Pimpinan KNIP (Sumber Dpr.ri.go.id)

KNIP merupakan cikap bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), kemudian bagaimana sepak terjang dan hasil-hasil karyanya melalui sidang-sidang pleno mereka?Fauzi, Trias Politika – Organisasi.co.id

Mengenal Organisasi Negara Pasca Kemerdekaan

Saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan melalui pembacaan proklamasi oleh Soekarno – Hatta, tepat pada 17 Agustus 1945, maka semenjak itu Indonesia mendeklarasikan sebagai negara Merdeka.

Bacaan Lainnya

Mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka dapat kita baca pada Konstitusi BPUPKI dan PPKI.

Kapan Terbentuk Komite Nasional Indonesia Pusat?

Tepatnya 29 Agustus 1945, atau 12 hari setelah proklamasi kemerdekaan, maka berdirilah Organisasi “parlementer” ini.

Selanjutnya Komite Nasional Indonesia Pusat dalam singkatan berikutnya adalah KNIP, merupakan perubahan organisasi dari PPKI menjadi KNIP.

Maka PPKI adalah memiliki tugas berdasarkan hasil persidangan pleno dan paripurna mereka, mempersiapkan kemerdekaan dan merancang dasar-dasar negara.

Maka Komite tersebut adalah mengatur sistem dan tata kelola organisasi negara.

Semenjak 29 Agustus 1945 hingga 12 Februari 1950, merupakan masa terbentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat.

Organisatoris lain baca ini: Perancang Organisasi PKI

Dasar hukum dan Kewenangan KNIP

Meskipun baru merdeka, namun keberdaan Komite Nasional Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat yakni:

Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Atas usulan Komite, dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca: eks) Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:

“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. ”

Sehingga sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang Komite. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Kapan batang tubuh UUD 1945 disahkan?

Maka jawabannya adalah sebelum 17 Agustus 1945, tepatnya melalui Sidang III BPUPKI:

Dengan Hasil Sidang BPUPKI, Setelah melaksanakan sidang selama 4 hari (Tanggal 10 – 17 Juli 1945), maka Sidang “Pleno” BPUPKI, memutuskan 3 hal penting untuk persiapan pendirian Negara Indonesia.

Dengan menetapkan 3 keputusan strategis dalam sidang, yaitu:

  1. Pernyataan tentang Kemerdekaan Indonesia,
  2. Pembukaan UUD 1945,
  3. Batang tubuh UUD 1945, meliputi.

Siapa Saja Di KNIP, Apa Tugas & Fungsinya?

Sebelum menjawab siapa saja yang ada dalam Komite ini, maka lebih awal kita bahas tentang apa tugas yang melekat dalam organisasi ini untuk mengurus Negara.

KNIP adalah bertugas dengan kekuasaan sebagai Legislatif (Sekarang, Dewan Perwakilan Rakyat). Atas maklumat Wakil Presiden RI, sehingga posisi “cikal bakal DPR” tersebut setara atau sejajar dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya badannegara ini menjadi pembantu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka tidak heran, ketika kita kembali mempertanyakan kapan hari Perlemen (DPR) berdiri? Maka jawabannya adalah 16 Oktober 1945, yakni sejak terbitnya Maklumat Wapres (Namun sejarah mengakui bahwa pendirian DPR adalah 29 Agustus 1945).

Sehingga tugas (kewenangan) kumite, adalah:

  1. Kekuasaan Legislatif
  2. Ikut menetapkan, garis-garis besar haluan negara (GBHN).
  3. Membentuk Badan Pekerja, dalam menjalankan gentingnya keadaan negara.

Fungsi dari Komite Nasional Indonesia, adalah:

  1. Pembantu dan Penasehat Presiden
  2. Membentuk Alat Kelengkapan untuk Keamanan Negara
  3. Badan Pertahanan serta keamanan Negara (masa darurat)
  4. Wadah permersatu kaum muda dan tua
  5. Mempunyai kewenangan legislatif (Sesuai Maklumat Wakil Presiden)
  6. Membentuk Pemerintahan pada wilayah Indonesia
  7. Mendirikan Lembaga pemerintah daerah

Unsur Pimpinan

Dalam menjalankan tugas negara, dari pembantu presiden lalu menjadi badan legislatif serta ikut serta menyusun GHBN, dengan pimpinan sebagai berikut:

  • Ketua: Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I: Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Wakil Ketua II: Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III: Adam Malik (Sumber: dpr.ri.go.id)

Dengan jumlah anggota 137 orang:

  1. Abdoel Moethalib Sangadji,
  2. Adam Malik,
  3. dr. Abdul Halim,
  4. Hamdani,
  5. Hoetomo Soepardan,
  6. I.J. Kasimo,
  7. Ir. Tandiono Manoe,
  8. Manai Sophiaan,
  9. Maruto Nitimihardja,
  10. Mohamad Natsir,
  11. Mr. A.M. Tamboenan,
  12. Mr. Abdoel Hakim,
  13. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo,
  14. Mr. Assaat Datuk Mudo,
  15. Mr. I Gusti Pudja,
  16. Mr. Kasman Singodimedjo,
  17. Mr. Lukman Hakim,
  18. Mr. Mohamad Daljono,
  19. Mr. Prawoto Mangkusasmito,
  20. Nyoto,
  21. Rangkayo Rasuna Said,
  22. Sahjar Tedjasoekmana,
  23. Sarmidi Mangunsarkoro,
  24. Sekarmadji Kartosoewirjo,
  25. Soebadio Sastrosatomo,
  26. Soegondo Djojopoespito,
  27. Soekarni,
  28. Soepeno,
  29. Soesilowati,
  30. Sutan Syahrir,
  31. Tadjudin Sutan Makmur,
  32. Tan Leng Djie, dan lain-lain

Sayangnya, negara kita luput dari mendata, siapa saja 137 orang tersebut. Yang tercantum sebagai anggota. Karena berbagai sumber, hanya menyerbutkan 36 orang (32 anggota, 4 pimpinan). Maka siapa 101 yang lainnya, belum ada data secara lengkap menyebutkannya.

Padahal mereka yang memiliki pancang sejarah penting bagi berdirinya negara ini dengan ketatanegaraan yang ada hingga saat ini.

(Tambahan) Kemungkinan yang menjadi anggota KNIP?

  1. Anang Abdul Hamidan
  2. Andi Pangeran Pettarani
  3. Bandoro Pangeran Hario Purubojo
  4. Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
  5. Dr. G.S.S.J. Ratulangie
  6. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat
  7. Dr. M. Amir
  8. Drs. Muhammad Hatta (Wakil Presiden)
  9. Drs. Yap Tjwan Bing
  10. Haji Abdul Wahid Hasyim
  11. Haji Teuku Mohammad Hasan
  12. Ir. Sukarno (Presiden RI)
  13. Ki Bagus Hadikusumo
  14. Ki Hajar Dewantara
  15. Mas Sutarjo Kartohadikusumo
  16. Mr. Abdul Abbas
  17. Mr. I Gusti Ketut Puja (Nomor 15)
  18. Mr. Raden Ahmad Subarjo
  19. Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri
  20. Mr. Raden Kasman Singodimejo (Nomor 16)
  21. Mr. Yohanes Latuharhary
  22. Muhammad Ibnu Sayuti Melik
  23. Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
  24. Raden Abdul Kadir
  25. R. Adipati Wiranatakusuma
  26. Raden Oto Iskandardinata
  27. Raden Panji Suroso

Daftar nama tersebut diatas bersumber dari nama-nama anggota PPKI.

Kenapa anggota PPKI menjadi Kominte Nasional?

Sebab pada masa itu (pasca proklamasi kemerdekaan). Negara memiliki lembaga DPR, maka dalam kondisi genting sebagaimana maklumat wakil presiden RI. Sekaligus memaklumkan komposisi keanggotaan komite.

Termasuk mengakomodir anggota PPKI masuk sebagai anggota komite nasional dengan pertimbangan mewakili daerah-daerah yang ada di Indoneasi.

Meski demikian, tidak ada literatur yang menyebutkan mengenai daftar nama yang kami tuliskan diatas. Hanya saja pertimbangannya, sebagaimana ada pada 2 paragraf sebelum ini.

Organisatoris lain baca ini: Bentuk Acara Kenegaraan

Sidang Pleno Organisasi Negara KNIP

Demi menjalankan tugas dan kewenangan yang mereka miliki, maka lembaga ini mengambil langkah-langkah strategis dan politis dengan melakukan beberapa sidang.

Yakni sidang pleno dengan beberapa tempat.

  1. Gedung Kesenian Jakarta, Sidang Pleno I, 22 Agustus 1945
  2. Jakarta, Sidang Pleno II, 16–17 Oktober 1945
  3. Jakarta, Sidang Pleno III, 25–27 November 1945
  4. Surakarta, Sidang Pleno IV, 28 Februari–8 Maret 1946;
  5. Kota Malang, Sidang Pleno V, 25 Februari–6 Maret 1947
  6. Yogyakarta, Sidang Pleno VI, 6–15 Desember 1949

Sidang pleno pertama (I) yang berlangsung pada gedung kesenian Jakarta, belum terbentuk Komite Nasional Indonesia Pusat, namun pada pleno pertama tersebut, mereka menghasilkan sebuah kebijakan.

Yakni pembentukan “lembaga negara” bernama KNIP. Selanjutnya legalitasnya setingkat dengan DPR-MPR melalui maklumat wakil presiden, Drs H. Moh. Hatta.

Beberapa hal kebijakan penting sesuai hasil Pleno dari lembaga ini.

Sidang Pleno I (22 Agustus 1945)

Beberapa kebijakan dari hasil sidang paripurna (pleno) pertama Komite Nasional, yakni:

  1. Pendirian (legalitas) Komite Nasional Indonesia Pusat
  2. Pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat)

Sidang Pleno II (16–17 Oktober 1945)

Pada sidang pleno II ini, maka organisasi resmi sesuai dengan amanat UUD 1945 pada aturan peralihan Pasal IV. memutuskan beberapa kebijakan.

  1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga legislatif, (mendesak lahirnya maklumat Wakil Presiden RI)
  2. Membentuk Badan Pekerja KNIP, dengan Ketua BP-KNIP adalah Sutan Sjahrir (Sultan Syahrir), penulis atau sekretaris Soepeno.

Sidang Pleno III (25–27 November 1945)

Karena terjadinya pertempuran di Surabaya pada 10 November 1945 oleh tentara Inggris, menjadi penyebab pelaksanaan Sidang Pleno yang ketiga dengan beberapa kebijakan:

Melakukan protes keras terhadap pemerintah Inggris yang menyerang Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Yang memimpin sidang Pleno ketiga adalah Soepeno. Sebab pada masa itu Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri (terpilih pada 10 Nov. 1945)

Sidang Pleno IV (28 Februari–8 Maret 1946)

Kegiatan sidang dari Komite ini mengambil tempat di Surakarta (Solo)

Sidang Pleno V, (25 Februari–6 Maret 1947)

Tak cukup hanya di Surakarta, selanjutnya Kota Malan menjadi saksi sejarah atas pelaksanaan sidang pleno yang kelima. Dan dianggap sebagai sidang pleno terpanas.

Sidang Pleno VI, (6–15 Desember 1949)

Sidang Pleno ke VI merupakan sidang atau rapat terakhir dari lembaga ini. Dan hal itu terjadi di Jogjakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *