Organisasi dokter gigi sedikit berbeda dengan dokter lainnya. Sama-sama bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia, dokter gigi memiliki persatuan yang lebih terspesialisasi pada ilmu disiplinnya.Tika, Profesi – Organisasi.co.id
Setiap profesi yang ada di Indonesia, tentunya memiliki wadah yang melindungi dan menaungi segala hal terkait profesi tersebut termasuk kode etik.
Hal ini juga berlaku pada profesi dokter gigi. Mereka memiliki sebuah organisasi yang khusus beranggotakan para dokter gigi di seluruh wilayah Indonesia.
Visi dan misinya adalah melindungi profesi dokter gigi di Indonesia.
Apa Organisasi Para Dokter Gigi
Penyakit gigi dan mulut cukup luas. Bahkan dokter gigi juga tidak akan melakukan tindakan seorang diri. Ada terapis dan perawat gigi yang setia menemani mereka.
Keduanya tentu memiliki ranah organisasi yang berbeda. Contohnya untuk terapis mulut, mereka tergabung dalam PTGMI (persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia).
Sedangkan untuk dokter gigi, mereka tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Adapun PDGI ini juga memiliki cabang-cabang organisasi. Mereka adalah:
- IKORTI (Ikatan Ortodontia Indonesia)
- PABMI (Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Masilofasial)
- IDGAI (Ikatan Dokter Gigi Anak Indonesia)
- IPROSI (Ikatan Prostodontia Indonesia)
- IKORGI (Ikatan Konservasi Gigi Indonesia)
- IPMI ( Ikatan Penyakit Mulut Indonesia)
- IPERI ( Ikatan Periodontologi Indonesia)
- IKARGI (Ikatan Radiologi Kedokteran Indonesia)
- IPKESGIMI (Ikatan Profesi Kesehatan Gigi dan Mulut)
- IPOFI (Ikatan Peminatan Odontologi Forensik Indonesia)
- (IPAMAGI) Ikatan Profesi Ilmu Material dan Alat Kedokteran Gigi Indonesia)
- PBOI (Perhimpunan Biologi Oral Indonesia)
- IKGEI (Ikatan KEdokteran Gigi Estetik Indonesia)
- ISPMM (Ikatan Spesialisasi Patologi Mulut dan Maksilofasial Indonesia)
Organisatoris lain baca ini: PTGMI, Mengenal Profesi Kesehatan Gigi Sejak 1967
Sejarah Berdiri PDGI
Satu-satunya organisasi profesi dokter gigi Indonesia adalah PDGI. Organisasi ini berdiri di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950.
Pengurus Besar PDGI berada di Ibukota Negara ini dan saat ini ia telah memiliki 18 pengurus wilayah di tingkat propinsi.
Adapun pengurus cabang di tingkat Kabupaten atau Kota berjumlah 243 orang dengan tambahan 2 calon cabang PDGI.
Jumlah dokter gigi hingga akhir tahun 2019 berjumlah 34.556 orang dengan 30.750 dokter gigi dan 3.806 orang dokter gigi spesialis.
PDGI telah terakui legalitasnya berdasarkan Akta Notaris Mr. R. Soedja.
Visi dari organisasi ini adalah untuk menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang berwibawa dan profesional.
Adapun misi dari organisasi ini adalah menjalin kerjasama yang apik dengan pemangku kepentingan. Hal ini untuk meningkatkan derajat kesehatan mulut dan gigi.
Kemudian, memperkuat tata kelola organisasi melalui cara pemberdayaan struktur yang ada. Memajukan ilmu terutama ilmu kedokteran gigi dengan cara menyempurnakan sistem pendidikan P3KGB, kedokteran gigi, serta penelitian.
Misi lainnya adalah memberikan perlindungan hukum, membina profesionalisme, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
Adapun program dari PDGI meliputi standarisasi peran PDGi di wilayah pusat dan cabang terutama pada proses kredensialing.
PDGI juga berupaya mengoptimalisasi satgas JKN, menyempurnakan program e-PDGI, mendorong penelitian berbasis riset, dan menyegerakan panduan praktek klinis utamanya pada pelayanan primer.
PDGI dalam kancahnya di dunia Internasional adalah Country Member di berbagai organisasi internasional. COntohnya adalah pada Asia Pacific Dental Federation/ Asia Pacific Regional Organization (APDF / APRO).
Serta bagian dari organisasi dokter gigi regional se-Asia Pasifik. PDGI juga anggota dari FDI World Dental Federation.
Logo Dan Makna Logo PDGI
Umumnya setiap oragnisasi tentu memiliki simbol atau lambang lengkap dengan maknanya. Sebagai contoh pada organisasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Logo tersebut berisikan gambar ular dan tongkat. Maknanya adalah terkait dengan sejarah dewa yang kerap menolong orang sakit dan memiliki begitu banyak ular peliharaan.
Simbol ular bermakna bermanfaat dan sekaligus membahayakan dengan bisanya. Tindakan medis pun demikian. Ia dapat menolong banyak orang namun jika salah prosedur maka dapat membahayakan nyawa manusia.
Logo dalam PDGI juga menampilkan unsur tongkat dan ular. Namun keduanya bukan berada dalam lingkaran, melainkan dalam sebuah segitiga berwarna ungu.
ENVIHSA Indonesia. Begitulah simbol ini disebut. Ia terdiri atas tiga simbol. Pertama adalah ular yang melambangkan mitologi kesehatan Yunani.
Hampir seluruh organisasi kesehatan di Indonesia akan menampilkan sosok ular di dalamnya. Kedua adalah logo tongkat. Artinya adalah kemampuan dan kekuatan.
Untuk warna putih , kuning, dan ungu, ketiganya juga memiliki makna masing-masing. Kuning artinya bersemangat dan berenergi. Putih artinya berbudi luhur, dan ungu merupakan warna dasar asosiasi dokter gigi Indonesia.
Inti dari lambang ini adalah energi dan semangat dari para dokter gigi Indonesia untuk memberikan pengobatan dan pelayanan terbaik pada bangsa. Semua mereka lakukan dengan dasar budi yang luhur.
Persyaratan Dan Tata Cara daftar Anggota PDGI
Ibarat hendak masuk sebagai anggota OSIS, tentu saja kita harus memiliki kualifikasi yang sesuai. Demikian halnya dengan organisasi lainnya, termasuk PDGI. Siapa saja yang boleh menjadi anggota?
Untuk PDGI cabang, anggotanya adalah dokter gigi yang berpraktek, bertempat tinggal, atau bahkan bekerja di daerah cabang yang bersangkutan.
Sebelumnya perlu diketahui jika organisasi ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebagai perpanjangan tangan dari PDGI Pusat.
Keanggotaan
Anggota PDGI terdiri atas tiga kategori. Pertama, anggota biasa yakni para dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki ijazah yang berlaku dan sah di mata Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua, anggota luar biasa yaitu para dokter gigi yang merupakan warga negara asing dan bekerja di Indonesia.
Ketiga, anggota kehormatan adalah mereka yang memiliki jasa terhadap lapangan kesehatan serta kedokteran gigi di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Anggota
Adapun hak para anggota PDGI antara lain:
- Bagi anggota biasa, mereka berhak mengeluarkan pendapat atau memberikan usul serta bertanya secara lisan maupun tulisan kepada pengurus. Mereka juga berhak mengikuti semua jenis kegiatan perkumpulan dan berhak untuk terpilih dan memilih pengurus.
- Untuk mereka yang merupakan anggota luar biasa dan anggota kehormatan, maka mereka juga memiliki hak yang sama dengan anggota biasa.
- Setiap anggota memperoleh hak pembelaan dan perlindungan atas tugas profesinya.
- Masing-masing anggota hanya mendapatkan KTA yang berlaku secara nasional.
- Setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari pengurus terkait peningkatan keprofesiannya.
- Masing-masing anggota juga berhak untuk mendapatkan rekomendasi PGDI demi kepentingan keanggotaannya maupun keprofesiannya.
Sedangkan kewajiban masing-masing anggota adalah:
- Anggota biasa hingga anggota luar biasa memiliki kewajiban untuk patuh, menjunjung tinggi, serta mengamalkan sumpah dokter dan dokter gigi. Mereka juga harus mematuhi kode etik kedokteran gigi, segala peraturan serta keputusan PDGI, dan Ad/ART organisasi.
- Setiap anggota wajib membayar iuran setiap bulan serta kewajiban lain, terkecuali para anggota kehormatan.
- Anggota PDGI wajib berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan PDGI.
- Masing-masing anggota wajib mempertahankan dan menjaga kehormatan organisasi.
- Semua anggota memiliki kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan memperhatikan kesejahteraan keluarga dan individu secara spiritual dan fisik. Anggota juga wajib menjaga kesejawatan dengan sesama rekan dokter gigi.
Pembinaan cabang terhadap anggota
Adapun kewajiban dari organisasi kepada anggota antara lain:
- Wajib membina anggota dengan tujuan agar setiap anggota merasakan manfaat dari organisasi. Selain itu, pembinaan juga berfungsi untuk meningkatkan partisipasi anggota dan rasa kepemilikan organisasi.
- Organisasi wajib memelihara komunikasi yang terprogram dan berkesinambungan. Contohnya dengan mengadakan pertemuan ilmiah, menerbitkan buletin, dan sebagainya.
- Organisasi di wilayah cabang akan memprogramkan topik-topik terkait masalah pembinaan rohani, sospol, sosbud, manajerial, dan sosek, serta kebijakan lainnya terkait kesehatan nasional dan internasional.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Jika calon anggota telah memahami hak dan kewajiban tersebut, mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagai anggota yaitu harus mempunyai ijazah dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
Hal ini tidak berlaku untuk anggota kehormatan. Kemudian bagi mereka yang akan menjadi anggota selanjutnya akan diatur dalam Tata Laksana Manajemen Anggota.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Sebelum menyatakan bahwa seseorang lolos menjadi anggota PDGI, maka terdapat beberapa proses dalam menyeleksinya.
Syarat bagi anggota biasa dan luar biasa:
- Mengisi formulir pendaftaran yang dapat didownload di website PDGI.
- Melampirkan fotokopi ijazah dokter gigi maupun dokter gigi spesialis yang telah diakui sebanyak 1 lembar.
- Menyertakan foto copy KTP atau surat keterangan domisili sebanyak 1 lembar.
- Melampirkan surat pindah dari PDGI cabang terakhir jika merupakan mutasi.
- Membayar lunas iuran PDGI selama satu tahun.
Bagi anggota kehormatan, maka pengangkatan mereka akan diusulkan oleh pengurus cabang ke pengurus besar dengan melewati pengurus wilayah.
MUTASI ANGGOTA
Pemantau mutasi adalah Pengurus PDGI Cabang. Mutasi tersebut juga perlu diketahui oleh Pengurus PDGI cabang asal dan tempat yang baru, pengurus di wilayah tempat asal dan tempat baru, serta pengurus besar.
Syarat mutasi juga tidak sulit yaitu hanya cukup mengisi form mutasi dan mendapatkan rekomendasi pindah dari PDGI Cabang.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan dapat berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Untuk pengunduran diri, mereka hanya perlu mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang. Selanjutnya surat tersebut akan sampai pada pengurus besar.
Ketika anggota tidak melaksanakan tugasnya paling lama 3 tahun, maka keanggotaan otomatis berakhir.
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
keanggotaan akan berhenti secara sementara atau tetap jika melanggar kode etik dokter gigi dan bagi mereka yang berhenti atau diberhentikan, maka tidak berhak menarik iuran wajib yang telah terbayarkan.
Nomor anggota hanya terbit atas simbol PDGI. Nomor Kartu Anggota tersebut berlaku seumur hidup dan mereka hanya memberikan satu kali.
Jika mutasi, maka yang berubah hanya kode cabangnya. KTA juga perlu perpanjangan setiap tiga tahun. Jika anggota mutasi atau mengalami perubahan data, maka KTA akan terbit kembali oleh pengurus PDGI.
SYARAT PEMBUATAN KTA PDGI
Adapun syarat untuk membuat KTA antara lain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan STR atau ijazah sebanyak 1 lembar, melampirkan foto 3×4 sebanyak 1 lembar, dan surat pengantar dari PDGI cangan setempat.
- Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI dapat didownload diwebsite ini)
- Foto Copy STR/Ijasah 1 lembar
- Pass Foto 3×4 1 Lembar
- Surat Pengantar dari PDGI Cabang setempat
Organisatoris lain baca ini: 3 Organisasi Profesi: Sikap PTGMI, NIRA PPNI, KTA, IBI