PTGMI (kini), dulu adalah ITGI yang setia melayani pasien dengan keluhan gigi, dari kota hingga pelosok desaRiska Putri (Penulis Jenis Organisasi)
Di berbagai negara berkembang, terdapat permasalahan umum yang selalu hadir terkait pemeriksaan dan pelayanan kesehatan gigi. Sehingga Salah satu masalah yang akut di Indonesia adalah keterbatasan jumlah tenaga dokter gigi dan aksesibilitas pelayanan. Teratasi dengan profesi ini.
Kedua hal tersebut menjadi penghalang praktisi medis dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, terutama kepada masyarakat di daerah pelosok/terpencil.
Untuk menanggulangi hal itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes nomor 58 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi.
Permenkes tersebut mengatur tentang kedudukan Perawat Gigi sebagai tenaga medis profesional. Ketetapan itu memungkinkan tenaga Perawat Gigi untuk melakukan tindakan medis yang semula hanya menjadi kewenangan dokter gigi.
Pelaksanaan pelayanan ini kita kenal dengan “tugas limpah” atau selanjutnya kita kenal dengan penyebutan pelimpahan (pendelegasian).
Kendati demikian, pelaksanaan tugas limpah terbatas pada daerah sebagaimana tenaga dokter gigi tidak tersedia.
Alhasil, Perkembangan profesi Perawat Gigi yang cukup pesat ini sangat perlu kita kawal oleh sebuah organisasi khusus.
Bagaimana proses kelahiran organisasi profesi Perawat Gigi di Indonesia? Serta bagaimanakah perkembangan organisasi tersebut hingga kini? Berikut ini pembahasannya.
Organisasi lainnya: Profesi Guru Dan Dosen, Dan Syarat Sertifikasi
Sejarah Organisasi PTGMI
Sejarah menuliskan bahwa pada 1967 Masehi, sejawat dengan profesi Perawat Gigi dan Tekniker Gigi. berkumpul untuk bersepakat dalam hal pendirian Ikatan Perawat Gigi dan Tekniker Gigi Indonesia (ITGI).

Pendirian organisasi profesi ini belandaskan dari banyaknya Perawat Gigi yang menambah kemahiran menjadi Tekniker Gigi.
Demi menciptakan situasi kerja yang sinergis dan harmonis, kedua profesi ini sepakat untuk mendirikan organisasi profesi yang menaungi keduanya.
Di masa awal pendiriannya, IPTGI dianggap kurang “greget”. Dan tidak bertaring dalam melaksanakan tugasnya. Maka, organisasi ini juga disebut hanya “eksis” tanpa memiliki kegiatan ibarat tubuh tanpa nyawa.
Gerah dengan sindiran panas itu, IPTGI mengadakan Kongres pertama untuk menampik suara sumbang yang memojokkannya.
Kongres IPTGI Ciloto 1986 Dan Pengakuan Depkes
Selanjutnya, Kongres terselenggara pada 1986 di Ciloto, Kabupaten Cianjur. Akhirnya pada kongres ini, para anggota membahas pengembangan profesi Perawat Gigi dan Tekniker Gigi di Indonesia.
Pada tahun 1996, Departemen Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan yang mengharuskan adanya pemisahan antara kedua profesi.
Perubahan Nama Dari IPTGI Menjadi PPGI
Maka Sejalan dengan kebijakan ini, para perwakilan sejawat Perawat Gigi mendeklarasikan pendirian Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) pada tanggal 13 September 1996.
Organisasi yang menaungi sejawat Perawat Gigi ini merupakan hasil kongres terakhir IPTGI yang bertempat di Caringin, Kota Bogor.
PPGI selanjutnya memiliki visi “Menjadikan profesi Perawat Gigi Indonesia sebagai profesi yang di akui pada tingkat nasional maupun di tingkat ASEAN pada tahun 2017”.
Untuk menunjang tercapainya visi tersebut, PPGI mengemban misi, yakni:
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kerja sama dengan semua stakeholders organisasi.
- Melanjutkan upaya-upaya perbaikan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan gigi.
- Melanjutkan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan anggota.
- Mengupayakan keanggotaan PPGI di federasi profesi sejenis di tingkat internasional.
Perubahan PPGI Menjadi PTGMI
Setelah menaungi profesi Perawat Gigi selama 21 tahun, organisasi ini berubah kembali pada tahun 2017.
Kemudian, Melalui musyawarah Nasional VII PPGI di Sumatera Utara, organisasi ini berganti nama menjadi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI).
Kesimpulannya, Perubahan nama ini di lakukan atas dorongan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pada UU No 36 Tahun 2014 tersebut, terdapat klausal yang menyatakan perubahan nama profesi Perawat Gigi menjadi Terapis Gigi dan Mulut.
Undang-undang ini sekaligus merubah akar disiplin keprofesian, yang semula berada di rumpun keperawatan, menjadi rumpun keteknisian medis.
Meskipun, Terbitnya Undang-undang ini sempat menimbulkan kekecewaan dari para sejawat.
Alasannya karena perubahan nama ini bukan merupakan usulan dari profesi, melainkan keputusan sebelah pihak dari pemerintah.
Meskipun dengan perasaan setengah hati, para sejawat akhirnya menerima peralihan nama menjadi Terapis Gigi dan Mulut.
Selanjutnya, Berdasarkan Permenkes nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, kewenangan para sejawat pun mengalami perubahan.
Saat ini para sejawat memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari:
- Upaya-upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut;
- Pencegahan penyakit gigi dan mulut;
- Manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
- Pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas; dan
- Dental assisting.
Penghapusan Tugas Limpah Dari Dokter Gigi Ke Terapis Gigi
Dulu, terapis gigi maupun tekniker gigi menjadi ujung tombak pelayanan pada masyarakat hingga pelosok desa. Kini, tugas tersebut tidak berlaku lagi, dengan pertimbangan jumlah dokter gigi sudah cukup.
Ketersediaan tenaga dokter gigi, serta pemerataan penugasan menjadi alasan peniadaan “tugas limpah” atau pendelegasian maka kewenangan sejawat Terapis Gigi dan Mulut kembali ke dokter gigi
Regulasi baru ini juga menekankan kemitraan antara sejawat terapis dengan tenaga medis kedokteran. Area ini merupakan area kolaboratif, dengan pengambil kebijakan adalah medis (dokter gigi).
Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan gigi dan mulut diwujudkan melalui tindakan kolaborasi murni.
Kedua profesi kini melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai mitra kerja, sesuai standar profesi dan kompetensinya masing-masing.
Visi dan Misi Organisasi Profesi Terapis Gigi dan Mulut
Adapun Visi dan misi yang di emban oleh organisasi profesi ini juga mengalami perubahan. Visi dan misi DPP PTGMI Periode tahun 2017-2021 sebagai berikut:

Visi
“Terwujudnya Profesi Terapis Gigi dan Mulut yang Kompeten dan Berdaya Saing di Tingkat Nasional dan Internasional pada tahun 2029”.
Misi
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang maju, inklusif, terbuka, dan berorientasi pada tujuan.
- Meningkatkan mutu pendidikan, pelatihan, dan pelayanan Terapis Gigi dan Mulut.
- Memberikan perlindungan hukum kepada anggota sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Meningkatkan jejaring dan kerja sama di tingkat nasional dan internasional.
Pengurus Pusat Profesi Terapis Gigi dan Mulut
PTGMI saat ini dengan pimpinan Epi Nopiah, S.Pd., M.AP., selaku Ketua Umum.

Selanjutnya, Beliau mengepalai secara langsung 2 orang Ketua, 1 orang Bendahara Umum, 1 orang Sekretaris Umum, serta 5 Departemen. Struktur organisasi lengkap Dewan Pengurus Pusat PTGMI periode 2017-2021 sebagai berikut:
- Ketua Umum : Epi Nopiah, S.Pd., M.AP.
- Ketua I : Deru Marah Laut, S.Si.T., M.Kes.
- Ketua II : Tenih Noviantini S., S.ST.
- Bendahara Umum : Yeyeh Nurwanti, AMKG
- Bendahara I : S.G. Ngurah B., AMKG, S.Pd.
- Bendahara II : Mustanginah, AMKG
- Sekretaris Umum : Zaeni Dahlan, S.Si.T., MPH
- Sekretaris I : Caecillia Sri Astari, AMKG
- Sekretarus II : Siti Rahayu, AMKG
- Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
- Ketua : Asep Supriadi, AMKG, S.K.M.
- Anggota : Heri Apriandi, AMKG
- Anggota : Aprieza Putra Anugrah, AMKG
- Departemen Diklat dan Dalmut Pelayanan Keprofesian Terapis Gigi dan Mulut
- Ketua : Yanti Rahayu, S.ST.
- Anggota : Rini Widyastuti, S.Si.T., M.Kes.
- Anggota : Iman Kastubi, S.K.M.
- Departemen Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
- Ketua : Emini, S.ST., MA.Kes.
- Anggota : Nisa Afriza, AMKG, S.K.M.
- Anggota : Amiratin Nazipah, AMKG
- Departemen Hukum dan Perundang-undangan
- Ketua : Sulur Joyo Sukendro, S.Si.T., M.Kes.
- Anggota : Endang Ruliatin, AMKG
- Anggota : Asri Dyah Nurmaningrum, AMKG
- Departemen Pembinaan Kesejahteraan
- Ketua : Supiyana, AMKG
- Anggota : Tasmono, AMKG
- Anggota : Siti Zahra Humaira, AMKG
Ruang Lingkup PTGMI
Pada akhirnya, Sebagai organisasi profesi, PTGMI berperan menaungi para sejawat Terapis Gigi dan Mulut yang menjadi anggotanya.
Mengapa hanya anggota?
Karena berdasarkan regulasi yang ada, sejawat yang tidak memiliki SIPTGM (Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut).
Dan tidak berpraktik dalam 2 tahun terakhir, tidak lagi di anggap sebagai tenaga terapis gigi. Hal ini juga berarti sejawat yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan keanggotaan PTGMI.
Tujuan Pendirian Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia
Secara umum, PTGMI berdiri dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi.
Hal ini dilakukan. Dengan melakukan pendampingan kepada sejawat agar mutu pelayanan kesehatan gigi bisa berkembang sesuai kemajuan IPTEK.
Selain tujuan umum tersebut, pendirian PTGMI memiliki tujuan teknis, sebagai berikut:
- Memantapkan persatuan dan kesatuan antara sejawat Terapis Gigi dan Mulut.
- Mengembangkan karier dan prestasi kerja sejawat Terapis Gigi dan Mulut.
- Meningkatkan kesejahteraan sejawat Terapis Gigi dan Mulut,
- Meningkatkan hubungan antar organisasi/stakeholders yang menaungi sejawat Terapis Gigi dan Mulut, baik di dalam maupun luar negeri.
- Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hukum.
Tugas Pokok Terapis Gigi dan Mulut
Selain tujuan, PTGMI juga memiliki tugas pokok, sebagai berikut:
- Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) bertugas membina kelembagaan anggota dan kaderisasi kepemimpinan;
- PTGMI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian masyarakat, penghayatan dan pengamalan kode etik profesi, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan gigi;
- PTGMI bertugas membimbing serta mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi Terapis Gigi dan Mulut untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin; dan
- PTGMI bertugas membina hubungan dan kerja sama dengan organisasi lain, baik dari lembaga di dalam maupun luar negeri.
Dari pemaparan di atas, kitda dapatkan kesimpulannya bahwa PTGMI merupakan wadah bagi para sejawat untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan.
Dengan adanya PTGMI, para sejawat bisa memiliki kesetaraan dalam lingkungan kerja.
PTGMI juga kita harapkan mampu mengentaskan stigma negatif akan perawatan kesehatan gigi dan mulut. Jangkauan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang lebih merata menjadi kunci utamanya.
Sehingga, tahun 2029 mentargetkan menjadi titik dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut bisa merata di seluruh Indonesia. Hal ini bisa tercapai dengan asuhan dan kaderisasi yang terkoordinir PTGMI.
Syarat Anggota PTGMI
Keanggotaan PTGMI terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Anggota Biasa
Adapun Anggota Biasa ialah para sejawat Terapis Gigi dan Mulut, yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan gigi, serta berkewarganegaraan Indonesia.
- Anggota Luar Biasa
Selanjutnya Anggota Luar Biasa ialah individu yang berminat pada upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut, serta individu yang sedang menempun pendidikan keperawatan gigi.
- Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan umumnya bukan berasal dari rumpun keperawatan gigi, namun berjasa terhadap organisasi PTGMI. Maka yang menjadi anggota kehormatan adalah selain dari profesi.
Secara umum, syarat menjadi anggota PTGMI adalah:
- Anggota Biasa
- Warga Negara Indonesia.
- Lulus pendidikan formal di bidang keperawatan gigi yang telah mendapat pengesahan oleh pemerintah.
- Menyatakan diri sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota PTGMI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi.
- Anggota Luar Biasa
- Warga Negara Indonesia.
- Menyatakan diri sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota PTGMI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi yang disahkan oleh Dewan Daerah.
- Anggota Kehormatan
- Warga Negara Indonesia.
- Lulus pendidikan formal di bidang keperawatan gigi yang telah mendapat pengesahan pemerintah.
- Menyatakan diri sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
- Bukan berasal dari rumpun pendidikan gigi, tetapi berjasa terhadap organisasi PTGMI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PTGMI.
Syarat Khusus Anggota
Selain persyaratan umum, keanggotan PTGMI juga memiliki syarat khusus bagi para sejawat, yaitu:
- Memiliki STRTGM yang masih aktif.
- Memiliki SIPTGM yang masih aktif.
- Aktif memberikan pelayanan sebagai tenaga medis pada institusi kesehatan.
Apa itu STRTGM dan SIPTGM
STRTGM adalah Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut, Merupakan pengakuan setelah lulus uji kompetensi, Sementara SIPTGM adalah Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, untuk melakukan praktik profesi.Noted
Demikian artikel pembahasan mengenai wadah profesi terapis gigi dan mulut Indonesia yang masih eksis hingga saat ini.
Baca juga 25 Organisasi Profesi Kesehatan, Tahun Berdiri Dan Syarat Anggota
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.hukor.depkes.go.id Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2020.
- Redaksi PUBinfo. PPGI – Persatuan Perawat Gigi Indonesia. Cirebon: Portal Penyedia Informasi Layanan Publik. Diakses pada 2020.
- Sejarah. Jakarta: Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia. Diakses pada 2020.
- Visi Misi. Jakarta: Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia. Diakses pada 2020.
- Struktur Organisasi. Jakarta: Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia. Diakses pada 2020.
- Pedoman P2KB Edisi Revisi 2020. Jakarta: Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia.Diakses pada 2020.
- Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTGMI. Diakses pada 2020.






