RETENSI URIN [D.0050]

A. DEFINISI

PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Pengosongan kandung kemih yang tidak lengkap. Definisi ini berfokus pada ketidakmampuan untuk mengeluarkan urin sepenuhnya meskipun terdapat keinginan untuk berkemih, yang termaktub dalam Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI).

Brunner & Suddarth Ketidakmampuan untuk mengosongkan kandung kemih secara keseluruhan selama proses berkemih. Pakar ini menekankan bahwa retensi dapat terjadi akibat faktor pascaoperasi, obstruksi mekanis seperti hiperplasia prostat, atau pengaruh trauma.

Bacaan Lainnya

NANDA International Ketidakmampuan kandung kemih untuk mengosongkan isinya secara tuntas. NANDA menggarisbawahi adanya tekanan uretra yang tinggi atau hambatan pada arkus refleks sebagai pemicu utama kegagalan eliminasi ini.

European Association of Urology (EAU) Suatu kondisi di mana pasien tidak dapat melakukan miksi secara mandiri meskipun kandung kemih dalam keadaan penuh. EAU membedakan retensi menjadi tipe akut (nyeri dan tiba-tiba) dan kronis (tidak nyeri namun volume residu tinggi).

World Health Organization (WHO) Kondisi penyimpanan urin yang tidak normal di dalam kandung kemih akibat kegagalan pengeluaran (voiding). WHO memasukkan kondisi ini dalam klasifikasi penyakit internasional (ICD) sebagai gangguan fungsi sistem perkemihan yang memerlukan intervensi segera guna mencegah komplikasi ginjal.

    B. ETIOLOGI DAN PATOFISIOLOGI

    Penyebab retensi urin secara klinis diklasifikasikan ke dalam beberapa faktor mekanis dan fungsional:

    1. Obstruksi Mekanik: Peningkatan tekanan uretra akibat hiperplasia prostat (BPH), striktur uretra, atau blokade sfingter oleh massa/batu.
    2. Disfungsi Neurologis: Kerusakan pada arkus refleks atau jalur persarafan kandung kemih, seperti pada penderita neurogenic bladder, trauma medula spinalis, atau komplikasi diabetes melitus.
    3. Faktor Farmakologis: Efek samping penggunaan agen antikolinergik (seperti atropin), antihistamin, psikotropika, atau opioid yang menghambat kontraksi otot detrusor.

    C. INDIKATOR KLINIS

    Berdasarkan kriteria klinis, diagnosa ini ditegakkan apabila ditemukan data mayor sebagai berikut:

    Gejala Subjektif:

    • Pasien mengeluhkan sensasi penuh pada area suprapubik dan ketidakmampuan untuk memulai miksi.

    Tanda Objektif:

    • Distensi kandung kemih saat palpasi atau perkusi.
    • Disuria (nyeri saat berkemih) atau Anuria (tidak ada produksi urin yang keluar).
    • Volume residu urin yang tinggi pasca berkemih (hasil kateterisasi residu atau USG bladder).

    D. LUARAN KEPERAWATAN (SLKI)

    Tujuan utama intervensi adalah mencapai Eliminasi Urin Membaik [L.04034], dengan kriteria hasil yang mencakup:

    1. Meningkatnya sensasi berkemih.
    2. Menurunnya distensi kandung kemih.
    3. Menurunnya volume residu urin pasca miksi.
    4. Berkurangnya keluhan nokturia dan dribbling (urin menetes).

    E. INTERVENSI KEPERAWATAN (SIKI)

    Intervensi prioritas yang dilakukan adalah Kateterisasi Urin [I.04148], yang meliputi tindakan:

    Observasi: Melakukan inspeksi daerah perineal, memeriksa adanya distensi, dan memantau tanda-tanda vital.

    Terapeutik: Melakukan pemasangan kateter urin dengan prinsip aseptik yang ketat untuk mencegah infeksi saluran kemih terkait kateter (CAUTI).

    Edukasi: Menjelaskan prosedur kepada pasien serta menganjurkan teknik relaksasi napas dalam saat insersi untuk mengurangi spasme sfingter.

    F. KONDISI KLINIS TERKAIT

    Terdapat berbagai kondisi medis yang dapat menyebabkan atau berhubungan dengan terjadinya Retensi Urin. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

    Peradangan parah yang menyebabkan pembengkakan uretra dan menyulitkan aliran urin.

    • Gangguan Neurologis (Neurogenic Bladder)
    • Cedera medula spinalis (tulang belakang).
    • Stroke.Multiple Sclerosis (MS).
    • Neuropati diabetik (kerusakan saraf akibat diabetes).

    Obstruksi (Sumbatan) Jalan Keluar Urin

    • Benign Prostatic Hyperplasia (BPH): Pembesaran prostat jinak pada pria (penyebab paling umum).
    • Striktur uretra (penyempitan saluran kencing).
    • Batu kandung kemih atau batu uretra yang menyumbat.Tumor di area panggul atau saluran kemih.
    • Fekal impaksi (tinja yang keras menekan saluran kemih).

    Kondisi Pasca Operasi

    • Retensi urin sering terjadi setelah operasi di area panggul, perut, atau tulang belakang
    • Efek samping obat anestesi (bius).

    Efek Samping Obat-obatan

    • Penggunaan obat antikolinergik.
    • Penggunaan opioid (pereda nyeri kuat).
    • Beberapa jenis antihistamin dan dekongestan.

    Penyebab Psikologis atau Perilaku

    • Ketakutan akan nyeri saat berkemih (misalnya setelah trauma atau operasi).
    • Kondisi lingkungan yang tidak mendukung untuk berkemih.

    Kelemahan Otot

    • Kelemahan otot detrusor (otot kandung kemih) pada lansia atau penderita penyakit kronis.

    Infeksi Saluran Kemih (ISK)

    • Peradangan parah yang menyebabkan pembengkakan uretra dan menyulitkan aliran urin.

    DAFTAR PUSTAKA

    Brunner, L. S., & Suddarth, D. S. (2018). Textbook of Medical-Surgical Nursing. 14th Edition. Philadelphia: Wolters Kluwer Health.

    European Association of Urology (EAU). (2022). Guidelines on Non-Neurogenic Male Lower Urinary Tract Symptoms (LUTS), incl. Benign Prostatic Obstruction (BPO). Arnhem: EAU Guidelines Office.

    Herdman, T. H., & Kamitsuru, S. (2021). NANDA International Nursing Diagnoses: Definitions & Classification, 2021–2023. 12th Edition. Oxford: Thieme.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.

    World Health Organization (WHO). (2019). International Classification of Diseases for Mortality and Morbidity Statistics (11th Revision). Geneva: World Health Organization.

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *