Terdapat beberapa organisasi profesi kesehatan, berikut ada 3 yang memiliki keaktifan mendata anggora profesi mereka dalam organisasi.Ayu Maesaroh, Profesi – Organisasi.co.id
Hal kecil yang baik, bisa merubah hal besar yang baik pula. Begitu juga dengan aspek kesehatan manusia yang terus berkutat pada sistem imun tubuh manusia.
Hal-hal besar tersebut merupakan dampak dari manusia yang terus menjaga kesehatan mereka melalui hal kecil.
Seperti gigi, mulut, dan sebagainya. Dan bicara masalah tentang gigi serta mulut, ternyata ada organisasi resmi yang menaungi para terapis gigi dan mulut di seluruh Indonesia, serta beberapa tenaga medis selain dokter gigi.
Kembali dengan “tulisan yang dirindukan”. Kali ini kita akan membahas tentang seputar kesehatan, khususnya salah satu organisasi kesehatan gigi dan mulut yang ada di Indonesia, serta beberapa organisasi lain yang ikut terkait. Yes, ada PTGMI, NIRA, PPNI, KTA, serta yang terakhir ada IBI.
Mengingat sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya menghimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan, dengan Presiden mengawali prosedur vaksin covid-19 yang sampai detik ini masih viral.
Keanggotaan 3 Organisasi Profesi Kesehatan Indonesia
Sebenarnya bukan hanya 3 daripada organisasi profesi kesehatan, sebagaimana dalam artikel 25 Organisasi Profesi Kesehatan, Tahun Berdiri Dan Syarat Anggota.
Namun dalam artikel ini akan kita bahas secara bertahap, yakni pada 3 profesi keseatan tersebut yang secara teratur oleh organisasi mereka.
Nah, kembali lagi kepada topik awal, tidak ada salahnya kita membahas satu per satu dari beberapa organisasi tersebut, mulai dari Sikap PTGMI atau singkatan dari Sistem Informasi keanggotaan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia.
Jadi, mari kita bahas.
Pengertian SIKAP PTGMI
Sikap PTGMI adalah salah satu sistem bagi para calon anggota PTGMI untuk mendaftarkan diri di organisasi PTGMI atau singkatan dari Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia. Dalam SIKAP, terdapat berbagai peraturan registrasi yang harus dilaksanakan oleh calon anggota.
PTGMI sendiri merupakan sebuah organisasi resmi dari aspek bidang kesehatan, yang menghimpun berbagai tenaga medis, khususnya terapis gigi dan mulut di Indonesia.
Organisasi ini mempunyai berbagai kegiatan seputar gigi dan mulut guna mengasah kemampuan lebih dalam pada aspek terapis gigi dan mulut.
Orgasitaoris lain membaca ini: PTGMI, Mengenal Profesi Kesehatan Gigi Sejak 1967
Baik untuk kamu para organisatoris yang mau melakukan pendaftaran, atau sekedar mengetahui prosedur, mari kita simak.
Persiapan Sebelum Mendaftar Dalam Sikap PTGMI
Ini hal yang paling penting buat kamu, agar mudah ketika melakukan pengisian sistem keanggotaan.
- Fotocopy KTP,
- Ijazah terakhir,
- Alamat Email,
- Surat Tanda Registrasi (STR),
- Surat Izin Praktik (SIP), Klinik maupun mandiri.
- File Foto ukuran maksimal 15 kb.
Berkas tersebut, akan menjadi sumber penting saat melakukan registrasi keanggotaan.
Prosedur pengisian SIKAP PTGMI
Untuk bisa menjadi anggota resmi dari PTGMI, beberapa calon PTGMI harus memperhatikan prosedur berikut, yakni:
- Kalian harus masuk ke website resmi dari organisasi PTGMI terlebih dahulu. Ketik di kolom search google dan ketik alamat websitenya, contoh: www.ptgmi.or.id
- Setelah itu klik Ptgmi.or.id/sikap (Setelah membuka website resmi, website akan mengarahkan kalian kepada form yang berisi bar mengenai berbagai keperluan anggota PTGMI. Klik salah satu menu bar yang ada di atasnya dengan nama “SIKAP”. Lalu klik)
- Setelah itu akan muncul beberapa pilihan yang ada dalam SIKAP tadi. Yakni; registrasi, Login Anggota dan Admin.
Karena kalian ingin masuk sebagai anggota terdaftar dalam organisasi PTGMI, maka klik “registrasi”. - Setelah itu kalian harus mengisi beberapa data valid sesuai dengan diri kalian. Mulai dari nama, TTL, gelar terakhir, dan sebagainya.
- Setelah itu buat username dan password keanggotaan. Disarankan untuk tidak memberikan username serta password kepada orang lain.
- Setelah melakukan pengisian berkas ini secara lengkap, jangan buru-buru klik tombol Daftarkan saya, namun perhatikan kembali pengisiannya. Apakah semua sudah benar, terutama nomor handphone dan alamat Email.
- Jika kira-kira sudah lengkap, selesai, serta valid. Maka klik tombol “DAFTARKAN SAYA” yang terletak pada bagian paling bawah.
Nantinya akan ada pemberitahuan dari pihak pengurus organisasi profesi, melalui email ataupun handpone. Tetapi jika tidak mendapatkan pemberitahuan dalam beberapa hari, maka silahkan menghubungi pengurus DPD atau DPC PTGMI tempat domisili kamu.
Pengertian NIRA PPNI
Selanjutnya, dari 3 organisasi dengan latar profesi kesehatan adalah PPNI.
Organisatoris lain membaca ini: Kolegium Keperawatan, Organisasi 24 Keseminatan PPNI
Dan jika sudah membincangkan tentang PPNI, maka akan ada sangkut-pautnya dengan NIRA.
Dan jika kedua kata tersebut tergabung, menjadi NIRA PPNI. Nah, apa yang dimaksudn dengan NIRA PPNI? Mari kita bahas.
NIRA PPNI merupakan singkatan dari Nomor Induk Registrasi Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia. NIRA ini sudah ada sejak tahun 1974 pada tanggal 17 Maret setelah terbentuknya organisasi PPNI.
Namun Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) PPNI berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu karena kemajuan teknologi, sehingga anggota sekarang mendaftar dengan sistem Virtual Acount (VA).
Dasar Hukum PPNI
PPNI adalah salah satu organisasi nasional Indonesia mendapat pengakuan dari negara dengan adanya Undang-Undang No 38, ayat 14 tahun 2014. Organisasi ini sudah memiliki hak hukum di mata Negara.
PPNI pun memiliki beberapa visi misi yang sampai sekarang masih sebagai pedoman para anggota perawat yang ada di Indonesia.
Visi misinya antara lain:
- Menjadi penguat dalam aspek kepemimpinan serta manajemen organisasi PPNI agar menjadi organisasi yang berwibawa. Memiliki relasi yang kuat antara pengurus pusat, Provinsi, serta Komisariat.
- Mensupport para perawat Indonesia untuk membuka praktek dengan kaidah yang berlaku, aman, kompeten, serta professional agar masyarakat Indonesia dapat terjaga kesehatannya.
- Menjadi salah satu standar keperawatan nasional serta Internasional pada bidang keperawatan.
Dalam organisasi PPNI, setidaknya sudah melaksanakan 9 kali Kongres guna memperkuat visi misi serta pemberlakuan peraturan baru yang harus segera diberlakukan oleh seluruh jajaran anggota organisasi PPNI, serta beberapa pihak yang lain. Kongres IX terakhir sudah terlaksana pada tanggal 7-10 Mei tahun 2015 di Palembang.
Prosedur Registrasi pengisian SIMK Untuk NIRA PPNI
Yang berhak masuk sebagai anggota PPNI, hanya mereka yang lulus minimal diploma III Keperawatan.
Agar kalian bisa terdaftar sebagai anggota PPNI, maka kalian harus melakukan beberapa tahap registrasi, yakni:
- Kalian harus mendaftarkan diri secara online pada website resmi dari NIRA PPNI sebagai calon anggota PPNI. Dengan alamat website: https://ppni-inna.org.
- Setelah mendaftar dan telah mengisi data diri secara valid, maka kalian akan mendapatkan data verifikasi anggota dari Admin Komisariat lewat email yang kalian daftarkan sebagai anggota PPNI.
- Setelah itu konfirmasi kepada petugas Dewan Pengurus komisariat guna menghubungi Dewan Pengurus Daerah agar segera memverifikasi data kalian sebagai anggota baru PPNI.
- Jika sudah terverifikasi, maka kalian akan mendapatkan pemberitahuan dari email untuk melakukan beberapa hal.
- Antara lain kalian harus membayar iuran anggota baru PPNI sebesar 200.000 per tahun. Lalu membayar uang pangkal sebagai anggota PPNI baru sebesar 100.000. Dan membayar iuran ICN sebesar 60.000. Jadi jika kita kalkulasikan semuanya, anggota baru harus membayar sebesar 360.000 sebagai anggota baru di organisasi PPNI.
- Jika sudah membayar secara lunas, maka pihak dari NIRA akan mengirim kartu anggota PPNI via email.
Arti KTA IBI
Satu lagi organisasi kesehatan yang mendapatkan pengakuan di mata hukum negara, bahkan sudah ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan serta prosedur dari organisasi ini, yakni IBI atau singkatan dari Ikatan Bidan Indonesia.
IBI merupakan salah satu organisasi kesehatan yang sudah berdiri cukup lama, serta sudah melaksanakan kongres sampai 8 kali pada tahun 1982 di Bandung, dengan agenda ialah mengubah nama menjadi PB IBI.
Mengingat IBI sudah mempunyai lebih dari 200 cabang organisasi yang tersebar di Indonesia.
Dan pada tahun 2018, pemerintah beserta jajarannya, membahas mengenai RUU tentang kebidanan.
Dalam RUU tersebut berisi tentang keterlibatan bidang Kebidanan dalam rapat kerja pemerintah bersama dengan yang lain seperti Kemenkes, Kemenristekdikti, kemendagri, kemenPAN-RB, dan KemenkumHAM.
Dasar Hukum IBI
Untuk kebijakan dari aspek kebidanan ini ada beberapa dalam Undang-Undang, antara lain:
- Undang-Undang NO 4 tahun, 2019 mengenai Kebidanan
- UU NO 36 tahun 2014, mengenai tenaga kesehatan
- UU NO tahun 2017, mengenai izin menyelenggarakan praktek Bidan
- Permenkes NO 11 tahun 2017, mengenai keselamatan pasien.
- Permenkes NO 52 tahun 2017, mengenai pengeliminasian beberapa penyakit menular serta berbahaya seperto Human Immunodeficiency Virus (DBD), Hepatitis B dari ibu kepada anak.
- Permen kesehatan NO 12 tahun 2017, mengenai kebijakan menyelenggarakan imunisasi
- Peraturab mentri kesehatan NO 17 tahun 2017, mengenai kebijakan perencanaan aksi pengembangan industry Farmasi serta alat kesehatannya.
- Permenkes NO 27 tahun 2017, mengenai isi pedoman pencegahan serta pengendalian infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Permenkes NO 97 tahun 2014, mengenai kebijakan pelayanan sebelum hamil, pasca hamil, sesudah melahirkan, pelayanan program kontrasepsi. Serta aspek lain mengenai kesehatan seksual.
- Permenkes NO 25 tahun 2014, mengenai pengupayaan kesehatan anak.
Prosedur Pendaftaran KTA IBI
KTA merupakan kartu pengenal anggota yang sudah masuk dalam organisasi IBI, atau Ikatan Bidan Indonesia. Untuk mendapatkan KTA tersebut, maka kalian harus mematuhi beberapa aturan pendaftarannya, antara lain:
- Yang paling pertama adalah, kalian harus mempersiapkan beberapa dokumentasi yang perlu kalian scan. Mengingat pendafatan sebagai anggota IBI, sekarang sudah memakai sistem online. Beberapa data tersebut ialah:
- Ijazah kebidanan
- SERKOM atau singkatan dari Sertifikat Kompetensi
- STR atau Surat Tanda Registrasi
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk kalian.
- Jika sudah, cari ke website resmi pendaftaran anggota IBI melalui pencarian google search.
- Setelah itu buka website tersebut. Website tersebut secara otomatis akan mengarahkan kalian kepada prosedur selanjutnya jika kalian belum memiliki akun keanggotaan, dengan mengklik “BUAT AKUN”.
- Setelah itu, kalian harus memberikan data valid mengenai diri Anda sebelum proses selanjutnya. Jika sudah, maka klik “PROSES”.
- Data-data yang tadi sudah kita sebut, kalian harus menginputnya sebelum mengklik tombol proses tadi.
- Jika sudah dan berhasil, maka kalian login lagi dengan menggunakan username serta password yang kalian buat sebelumnya.
- Sekarang kalian sudah menjadi anggota dan sudah memiliki akun. Jika kalian membuka akun, biasanya aka nada tampilan kartu IBI kalian. Jadi sekarang kalian hanya cukup menampilkan kartu IBI virtual kalian sebagai tanda bahwa kalian telah menjadi anggota resmi IBI.
Penutup
Dari berbagai penjelasan tadi, bisa kita simpulkan bahwa negara ini ternyata memiliki banyak profesi termasuk 3 organisasi kesehatan, di mana mereka mengedepankan sebuah keprofesionalitas dan keamanan pasien, serta keselamatan pasien juga menjadi prioritas utama.
Kita juga bisa memahami bahwa pekerjaan mereka sebagai Bidan, Perawat, maupun sebagai Terapis Gigi dan Mulut, juga tida asal-asalan. Semua gerak-gerik, serta tindakan mereka ada aturan yang berlaku dan harus mereka patuhi.
Mereka harus melalui berbagai prosedur serta verifikasi yang tidak bisa kita anggap sebagai hal enteng ataupun lainnya. Dan jika mereka melanggar, maka hukuman akan langsung berada di depan mereka.
Jadi, mari kita ubah lagi mindset kita yang mungkin masih memandang sebelah mata mengenai ketiga profesi ini. Dan jangan karena sudah ada ketiga tenaga medis tersebut, kita santai saja dan tidak memperhatikan kesehatan, terutama gigi serta mulut.
Beberapa literatur mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki permasalahan gigi dan mulut paling banyak dibandingkan dengan wilayah negara lain. Hal ini karena tidak sedikit dari warga Indonesia yang mempunyai pola yang salah saat melakukan sikat gigi. Seperti contohnya saat mandi sore kita sudah sikat gigi, namun setelah itu kita makan lagi, dan tidur.
Dan hal tersebut merupakan hal yang keliru. Sebab gigi kita masih terdapat sisa-sisa makanan yang harus segera dibersihkan. Sekian pembahasan kali ini, semoga bemanfaat.
Eva Green, Isabelle Huppert, Sophie Marceau Nudes Leaks Only Fans ( https://UrbanCrocSpot.org/ )