Organisasi tempat berhimpun para Perawat se Nusantara yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), terdapat Kolegium Keperawatan dan organisasi keseminatan.I & W Organon, Organisasi.co.id
Sebagaimana PPNI merupakan sebuah organisasi profesi, seperti artikel sebelumnya: 25 Organisasi Profesi Kesehatan.
Jika melakukan perbandingan organisasi profesi antara IDI dan PPNI, Organisasi PPNI berdiri pada 17 Maret 1974, sementara IDI berdiri pada tahun 1926.
PPNI juga memiliki seorang perawat yang bergelar pahlawan, yakni Emmy Saelan, seorang perawat dari RS Stella Maris yang wafat dalam pertempuran mempertahankan kemerdekaan.

Namun pun demikian, Dalam tubuh PPNI terdapat beberapa badan otonom berupa kolegium dan organisasi keseminatan. Sebagai sebuah badan otonom yang memiliki “kewenangan terbatas” secara keilmuan untuk mengatur diri dalam hal pengembangan keilmuan.
Kolegium Keperawatan
Apa pengertian Kolegium Keperawatan?
Adapun Pengertian Kolegium Keperawatan adalah badan otonom yang terbentuk oleh PPNI untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan (Sumber: PPNI).
Dalam tubuh PPNI juga terdapat Majelis Kolegium yeng beranggotakan para ketua kolegium dari dsipilin ilmu masing-masing.
Ada berapa jumlah Kolegium atau Collegium (Ing) dalam keperawatan?
Berikut 8 Daftar gabungan para pakar dalam Keperawatan:
- Anak
- Maternitas
- Jiwa
- Medikal Bedah
- Komunitas
- Kepemimpinan dan Manajemen
- Onkologi, dan
- Kardiovaskuler
Maka Seluruh unsur kepakaran dalam dunia keperawatan bergabung dalam bagian tersebut, Bertujuan merumuskan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan profesi.
Termasuk memberikan usulan kepada PPNi untuk prosedur tetap dalam setiap kajian keilmuan.
Sebab keberadaannya merupakan perhimpunan pakar, maka Collegium berisi para doktor dan professor bidang keperawatan.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI mengatur keberadaan mereka, yakni pada Bab VI, Pasal 17 ayat 3, Kollegium berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi. (Sumber; Beritaku.id)
Dalam hal pertanggung jawaban organisasi , kolegium bertanggung jawab langsung kepada PPNI.
Himpunan Dan Keseminatan
Untuk mengatur anggota profesi perawat yang berada pada pelayanan dan pendidikan keperawatan, maka PPNI memberikan ruang kepada profesi utnuk membentuk wadah himpunan maupun keseminatan.
Adapun wadah keseminatan, berbentuk himpunan, ikatan, persatuan dan sebagainya, yakni:
Adapun 24 Organisasi keseminatan atau badan kelengkapan tersebut, yakni:
- HIPANI: Himpunan Perawat Anastesi Indonesia
- HIPERCCI: Himpunan Perawat Critical Care Indonesia
- HIPEGI: Himpunan Perawat Edoskopi Gastrointestinal Indonesia
- HIPGABI: Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia
- HPHI: Himpunan Perawat Holistik Indonesia
- HIPKABI: Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia
- PERKESJA: Himpunan Perawat Kesehatan Kerja Indonesia
- HPMI :Himpunan Perawat Manajer Indonesia
- HIPMEBI: Himpunan Perawat Medikal Bedah Indonesia
- HIPENI: Himpunan Perawat Neurosain Indonesia
- HIMPONI: Himpunan Perawat Onkologi Indonesia
- HIPPI: Himpunan Perawat Pengendali Infeksi Indonesia
- HIPERUDI: Himpunan Perawat Udara Indonesia
- HPUI: Himpunan Perawat Urologi Indonesia
- INKAVIN: Ikatan Ners Kardiovaskuler Indonesia
- IPANI: Ikatan Perawat Anak Nasional Indonesia
- IPDI: Ikatan Perawat Dialisis Indonesia
- IPKJI: Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia
- IPKKI: Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas Indonesia
- IKPAMI: Ikatan Perawat Mata Indonesia
- IPEMI: Ikatan Perawat Maternitas Indonesia
- IPOTI: Ikatan Perawat Orthopedi dan Trauma Indonesia
- InWOCNA: Indonesia Wound Care and Ostomy Nursing Association
- PPBI: Perhimpunan Perawat Bronkoskopi Indonesia
Meskipun berdiri sendiri, tetapi keberadaan dari ikatan atau himpunan keseminatan merupakan sebuah wadah yang bertanggung jawab pada PPNI.
Dalam hal ini legalitas tidak berdiri sendiri, tetapi pada legalitas hukum PPNI yang terdaftar secara resmi pada negara.
Sehingga Dalam hal koordinasi Ikatan atau Himpunan pada tingkat pusat bertanggung jawab pada PPNI Pusat. Sementara itu pada tingkat wilayah atau daerah, Ikatan dan himpunan tersebut bertanggung jawab pada struktur atasnya.
Kemudian, Keberadaan PPNI pada wilayah dan cabang berfungsi sebagai pembina ikatan atau lembaga yang ada di dalamnya.
Aturan Pendirian Himpunan Atau Ikatan Keseminatan
Adapun aturan yang mengatur keberadaan lembaga tersebut adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, (Sumber: Beritaku.Id) yakni:
Pasal 18:
(1) Badan Kelengkapan terdiri dari Ikatan sesuai cabang keilmuan keperawatan, dan dapat berbentuk badan lain. Yang dipandang perlu.
Maksudnya, badan kelengkapan merupakan perhimpunan, atau wadah cabang ilmu berdasarkan bagian atau bidang dalam keperawatan, Misalnya khusus perawat anak. Maka yang bergabung dalam organisasi tersebut adalah perawat anak.
(2) Ikatan dan Himpunan tidak memiliki badan hukum tersendiri dan menginduk kepada Badan Hukum PPNI.
Seperti yang terbahas sebelumnya, maka badan kelengkapan tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarakan organisasi pada Notaris untuk legalitas.
Melainkan seluruh keseminatan menyatu pada induk PPNI.
(3) Ikatan dan Himpunan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain mewajibkan melalui PPNI
Dalam melakukan kerjasama dengan pihak selain dari pihak dalam rumpun PPNI, maka menjadi keharusan badan kelengkapan mengikut sertakan PPNI dalam pembuatan kerjasama tersebut.
(4) Ikatan dan Himpunan menjadi pelaksana kerjasama PPNI dengan pihak lain sesuai substansi yang terdapat dalam kerjasama tersebut.
Dalam penyebutan lain, sebagaimana pada pasal 3 sebelumnya, terjabarkan, bahwa ketika PPNI mendapatkan kerjasama dari wadah lain. Maka kewenangan PPNI untuk menunjuk ikatan ataupun himpunan yang menjadi pelaksana kegiatan.
(5) Ikatan dan Himpunan pada tingkat Pusat bertanggungjawab kepada PPNI Pusat;
Seluruh aktifitas badan kelengkapan pada tingkat pusat, maka pertanggung jawabannya pada DPP PPNI
(6) Ikatan dan Himpuan pada tingkat Provinsi bertanggung jawab kepada Ikatan terkait pada tingkat Pusat
Badan kelengkapan pada tingkat provinsi, bertanggung jawab pada badan kelengkapan tersebut pada tingkat pusat.
Sementara itu, pendirian badan kelengkapan, hanya sebatas tingkat provinsi.
(7) Pembinaan Ikatan dan himpunan dilakukan oleh Dewan Pengurus PPNI sesuai tingkatannya
Dalam hal pembinaan badan kelengkapan pada level provinsi, maka yang menjadi pembina adalah DPW PPNI sesuai wilayah atau teritorial provinsi.
Demikian artikel yang menyebutkan tentang 24 keseminatan serta 8 Kolegium bagi para pekerja dengan seragam putih-putih, mengabdi pada seluruh Nusantara Indonesia.
Berbakti untuk bangsa dan negara dari kota hingga pelosok desa mengembangkan dan mengaplikasi olmu sebagaimana telah menjadi ajaran Rofidah dan Florence Nightingale. Sebagai pakar ilmu keperawatan dunia.
Organisasi Lain:
- Sejarah IDI Dan 40 Perhimpunan Yang Ada Di Dalamnya
- Organisasi Profesi, Definisi, Ciri Dan Daftar Yang Formal