RISIKO KEHAMILAN TIDAK DIKEHENDAKI (D.0073)

A. DEFINISI

World Health Organization (WHO): Suatu keadaan kerentanan di mana terjadi konsepsi yang tidak tepat waktu (mistimed), tidak direncanakan (unplanned), atau sama sekali tidak diinginkan (unwanted) pada saat pembuahan terjadi.

Santrock (Pakar Perkembangan): Ketidaksiapan psikologis dan perkembangan individu dalam menghadapi transisi menuju peran orang tua akibat proses konsepsi yang terjadi di luar perencanaan matang.

Bacaan Lainnya

Manuaba (Pakar Kebidanan & Kandungan): Suatu kegagalan dalam manajemen fertilitas yang berpotensi menimbulkan komplikasi medis dan psikososial bagi ibu dan janin karena kehamilan terjadi pada saat yang tidak ideal secara fisiologis maupun situasional.

PPNI (Standar Diagnosis): Kondisi berisiko mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tidak sesuai dengan waktu yang diharapkan.

Handayani (Pakar Pelayanan KB): Kerentanan terjadinya kehamilan akibat diskontinuitas atau kegagalan penggunaan alat kontrasepsi serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai.

    B. FAKTOR RISIKO (TANDA DAN GEJALA)

    Sebagai diagnosis kategori Risiko, maka indikator yang digunakan adalah faktor risiko (bukan tanda/gejala aktual). Berdasarkan standar ilmiah, faktor-faktor tersebut dibagi menjadi:

    Faktor Risiko Mayor:

    • Ketidakadekuatan penggunaan metode kontrasepsi (mis. salah penggunaan, putus pakai).
    • Kurangnya pengetahuan tentang manajemen fertilitas dan masa subur.
    • Hambatan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi atau alat kontrasepsi.

    Faktor Risiko Minor:

    • Riwayat kehamilan tidak direncanakan sebelumnya.
    • Konflik nilai atau keyakinan terkait penggunaan kontrasepsi.
    • Adanya faktor pemaksaan dalam hubungan seksual (kekerasan seksual).
    • Ketidakstabilan kondisi ekonomi atau dukungan sosial.

    C. KONDISI KLINIS TERKAIT

    Kondisi medis atau situasional yang sering menyertai risiko ini meliputi:

    • Kegagalan Kontrasepsi: Terjadinya ovulasi meski dalam penggunaan metode hormonal atau barrier.
    • Kekerasan Seksual: Keadaan di mana individu tidak memiliki kontrol otonom atas aktivitas seksualnya.
    • Penyalahgunaan Zat: Konsumsi alkohol atau obat-obatan yang menurunkan daya nilai (judgment) terhadap risiko aktivitas seksual.
    • Postpartum/Menyusui: Kurangnya pemahaman bahwa masa menyusui tidak sepenuhnya menjamin proteksi terhadap kehamilan baru (metode amenore laktasi yang tidak tepat).

    D. INTERVENSI KEPERAWATAN

    Berdasarkan standar intervensi, tindakan difokuskan pada preventif dan edukatif:

    1. Edukasi Keluarga Berencana: Memberikan pemahaman mendalam mengenai efektivitas berbagai metode kontrasepsi (LARC maupun Non-LARC).
    2. Konseling Seksualitas: Memfasilitasi diskusi mengenai hak reproduksi, otonomi tubuh, dan negosiasi penggunaan proteksi dengan pasangan.
    3. Identifikasi Risiko: Melakukan skrining pada kelompok rentan (usia remaja atau pasangan dengan beban ekonomi tinggi) untuk intervensi dini.

    DAFTAR PUSTAKA

    Handayani, S. (2016). Buku Ajar Pelayanan Keluarga Berencana. Yogyakarta: Rohima Press.

    Manuaba, I. B. G. (2018). Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan, dan KB untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: EGC.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia: Definisi dan Indikator Diagnostik (Edisi 1). Jakarta: DPP PPNI.

    Santrock, J. W. (2019). Life-Span Development (17th ed.). New York: McGraw-Hill Education.

    World Health Organization (WHO). (2025). Family Planning/Contraception Methods: Fact Sheets. Geneva: World Health Organization.

      Pos terkait

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *